Jayapura, Jubi – Kasus kekerasan yang dilakukan tentara non-organik terhadap warga sipil Orang Asli Papua kembali berulang terjadi di Tanah Papua. Kekerasan itu kerap berulang karena tentara non-organik tidak memahami kultur, budaya, dan kehidupan Orang Asli Papua. Kekerasan terhadap warga sipil juga berulang karena tidak ada penghukuman yang membuat jera.
Kasus kekerasan terbaru yang diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil Orang Asli Papua terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, pada 14 April 2026. Kekerasan itu terjadi saat TNI mengejar anggota kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB di sejumlah kampung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.
Dalam peristiwa itu, dilaporkan sembilan orang warga sipil meninggal dunia. Mereka yang meninggal dunia adalah Wundilina Kogoya (36 tahun), Kikungge Walia (55 tahun), Pelen Kogoya (65 tahun), Tigiagan Walia (76 tahun), Ekimira Kogoya (47 tahun), Daremet Telenggen (55 tahun), Inikiwewo Walia (52 tahun), Amer Walia (77 tahun), dan balita bernama Para Walia (5 tahun).
Selain itu, sejumlah warga sipil terluka. Mereka adalah Onde Walia (5 tahun), Aliko Walia (5 tahun), Nokia Kogoya (21 tahun), Anite Telenggen (17 tahun) dan Daniton Tabuni. Anite Telenggen dan Onde Walia sudah dirujuk ke Jayapura dan Nabire, sementara korban luka lainnya di rawat di Rumah Sakit Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya menemukan dugaan keterlibatan satuan tugas tentara non organik dalam kekerasan di Puncak. Ramandey mengatakan saat ini Satuan Tugas Rajawali dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan 600 TNI tengah bertugas di wilayah Puncak, Papua Tengah, dan Komnas HAM akan meminta klarifikasi tentang keberadaan kedua satuan tugas (satgas) itu.
“Kita harus minta klarifikasi dari Panglima TNI, tentang keberadaan satgas di sana. Kami dapat laporan ini [penembakan] dilakukan oleh Satgas Rajawali. Dari kesaksian-kesaksian [korban bahwa penembakan itu] dilakukan oleh satgas TNI yang bertugas di sana. Ini termasuk kesaksian korban, mereka liat secara langsung tentara. Setelah dong [pelaku] tembak dia, dong [tentara] masuk ke dalam honai, foto dia,” kata Ramandey kepada Jubi pada Senin (20/4/2026).
Ramandey mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi identitas korban yang meninggal dunia dalam peristiwa 14 April 2026 itu. Ramandey mengatakan Komnas HAM Papua menerima informasi awal bahwa setidaknya ada 12 warga sipil yang meninggal dunia dalam peristiwa di Distrik Kembru itu, namun proses verifikasi informasi itu belum rampung.
“Data [awal kami, ada] 12 [warga sipil yang] meninggal dunia. [Namun] kami belum bisa verifikasi [identitas korban], namanya siapa, lokasinya di mana? Ini kan bisa lebih. Kesulitan kami, belum berhasil memverifikasi berapa jumlah korban yang meninggal dunia. Tapi, [identitas] korban luka-luka berhasil kami verifikasi, [ada] lima orang,” ujarnya.
Jubi menghubungi Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Nasrullah pada Senin (20/4/2026), dan bertanya ihwal operasi militer TNI di Kampung Kembru, Puncak yang diduga menyebabkan warga sipil meninggal dunia dan terluka. Aulia merespons pertanyaan itu dengan mengirimkan tautan Instagram Puspen TNI berisi penjelasan kejadian tersebut.
Dalam pernyataan itu, TNI menyampaikan ada dua kejadian berbeda yang sama-sama terjadi pada 14 April 2026. Pertama, kejadian di Kampung Kembru, Distrik Kembru. Sementara peristiwa kedua terjadi di Kampung Jigiunggi, Distrik Mageabume, Kabupaten Puncak.
TNI menyatakan operasi TNI di Kampung Kembru pada 14 April 2026 merespons laporan soal keberadaan kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah tersebut. Prajurit TNI kemudian melakukan patroli dan mengecek situasi Kampung Kembru. Puspen TNI menyatakan para prajurit TNI yang tiba di sana ditembaki dan membalas, sehingga terjadi kontak tembak.
Menurut Puspen TNI, empat anggota kelompok bersenjata OPM meninggal dunia dalam insiden kontak tembak di Kampung Kembru itu. Di lokasi itu, aparat mengamankan dua pucuk senjata api rakitan, sepucuk senapan angin, peluru kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm, satu selongsong peluru, busur dan anak panah, radio komunikasi, telepon, dan bendera Bintang Kejora.
Puspen TNI menyatakan insiden di Kampung Jigiunggi adalah peristiwa berbeda. Pada 14 April 2026, prajurit TNI di Kampung Jigiunggi menerima laporan dari kepala kampung mengenai seorang anak yang meninggal dunia karena luka tembak. Prajurit TNI di sana mengecek dan memastikan keberadaan korban. Puspen TNI menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian anak itu.
“TNI menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa penembakan terhadap anak tersebut. Peristiwa terjadi di lokasi yang berjauhan, waktu yang berbeda, dan tidak saling berkaitan, serta tidak ada kegiatan patroli TNI di Kampung Jigiunggi,” demikian bunyi pernyataan Puspen TNI.
Bukan kali pertama
Kasus kekerasan yang dilakukan tentara non-organik terhadap warga sipil juga terjadi enam bulan lalu. Pada 15 Oktober 2025, operasi Satuan Tugas atau Satgas Rajawali I dan II Habema serta Satuan Tugas 712/WT menyisir Kampung Janamba dan Soanggama. Kontak senjata dalam penyisiran itu menewaskan 15 orang.
Atas peristiwa itu, Dansatgas Media Koops Habema, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono dalam siaran pers pada Oktober 2025 menyebutkan bahwa 14 orang yang meninggal dunia dalam insiden di Kampung Janamba dan Songgama itu adalah anggota kelompok bersenjata OPM. Iwan menyebutkan 12 identitas mereka—Agus Kogoya, Ipe Kogoya, Zakaria Kogoya, Uripinus Wandagau, Sepi Kobogau, Kaus Lawiya, Napinus Kogoya, Roni Lawiya, Poli Kogoya, Aofa Kobogau, Meki Murib, dan Pisen Kogoya. Sedangkan identitas dua korban tewas lainnya belum terindentifikasi.
Pernyataan TNI itu disanggah Tim Mediasi Konflik Intan Jaya. Mereka menyatakan sembilan korban yang meninggal penyisiran Kampung Janamba dan Soanggama adalah warga sipil.
Kepala Kampung Soanggama, Marinus Lawiya juga mengatakan tidak semua korban yang meninggal karena ditembak tentara pada 15 Oktober 2025 adalah anggota TPNPB. Lawiya mengatakan korban meninggal yang diketahui berstatus anggota TPNPB hanya Ipe Kogoya, Sepi Koya, Kaus Lawiya, Roni Lawiya, Poli Kogoya, dan Meki Murib. Menurut Lawiya korban yang lain—yaitu Agus Kogoya, Napinus Kogoya, Aofa Kobogau, dan Pisen Kogoya—adalah warga. Selain itu, juga ada dua warga sipil yang terluka karena tembakan, yaitu Zakaria Kogoya dan Uripinus Wandagau.
“[Klaim bahwa semua korban adalah anggota] OPM tidak benar. Saya terus terang bilang mereka [bukan semua OPM]. Itu pemerintah juga masuk, [lalu melihat] masyarakat tidak [menjaga] kebersihan [tubuhnya], rambut [gimbal, dan] pakaian juga kotor [karena] tidak dicuci. Mereka [tentara] pikir semua [yang berambut gimbal dan pakaian kotor adalah anggota] gerombolan,” ujar Marinus kepada Jubi pada 20 Januari 2026.
Ada banyak lagi peristiwa kekerasan terhadap warga sipil yang melibatkan tentara non-organik yang ditempatkan di Tanah Papua. Misalnya, insiden penembakan yang dilakukan prajurit anggota Satuan Tugas YR 712/Wiratama dan YR/Satya Bhakti Wirottama 900 saat ditempatkan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 13 April 2020. Penembakan itu menewaskan Eden Armando Bebari (19) dan Roni Wandik (23).
Contoh kasus lainnya, penyiksaan yang dilakukan para prajurit YR 600/Modang terhadap dua warga Kabupaten Mappi pada Agustus 2022. Penyiksaan itu menyebabkan warga sipil Bruno Amenim Kimko meninggal dunia, dan Yohanis Kanggun luka berat. Sejumlah 18 prajurit Satuan Tugas Batalion Infanteri Raider 600/Modang menjadi tersangka dalam kasus itu. Dalam perkara itu, ada pembayaran sejumlah uang terhadap keluarga korban. Sejumlah prajurit TNI mendatangi rumah duka dan meletakkan uang senilai Rp200 juta di atas peti jenazah Bruno Amenim Kimko.
Pada 27 Oktober 2022, tiga anak di Kabupaten Keerom yaitu Rahmat Paisei (15) bersama Bastian Bate (13), dan Laurents Kaung (11) diduga dianiayai di parjurit TNI di Pos Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain, Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua. Ketiga anak itu dianiayai menggunakan rantai, gulungan kawat dan selang air, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Keluarga korban diminta mencabut laporan dan orangtua ditawarkan akan dibantu biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.
Ada pula kasus penembakan Dominus Enumbi (Ketua Bamuskam asal Kampung Karubate), Pemerinta Morib (Kepala Kampung Dokome), dan Tonda Wanimbo (Bendahara Kampung Temu asal Distrik Ilamburawi) di Puncak Jaya. Ketiga warga sipil itu diduga ditembak prajurit Satgas 753, Maleo, dan Satgas Elang/BIN, pada 17 Juli 2024. Dua bulan kemudian, pada 17 September 2024, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya membayar denda Rp7,5 miliar sebagai penyelesaian kasus itu.
Tidak paham budaya
Frits Ramandey mengatakan pasukan TNI non-organik yang dikirim ke Tanah Papua sudah terlalu banyak. Ramandey mengatakan pasukan non-organik Bawah Kendali Operasi (BKO) itu berada di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Wilayah III, bukan di bawah kendali komandan teritorial setempat. “Satgas-satgas [TNI] terlalu banyak di Papua. Pengendalian operasi ini tidak dikendalikan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih maupun Kapolda di Papua,” ujarnya.
Ramandey juga mengatakan tentara non-organik yang dikirim ke Tanah Papua tidak mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kondisi sosial, kultural, dan budaya Orang Asli Papua. Ramandey mengatakan para tentara non-organik juga tidak mendapatkan pengetahuan tentang mediasi/negosiasi.
Ia mengkritik pembekalan tentara yang dikirim ke Tanah Papua dilakukan oleh institusi TNI sendiri. Pembekalan sepihak seperti itu membuat tentara non-organik tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk bertugas di Tanah Papua.
“Ini yang jadi soal [dari] pengiriman pasukan BKO. [Mereka] tidak memahami sosial-kultural Papua, datang dengan menggunakan otot, tidak menggunakan otak. Itu masalahnya. Kebiasaan baik membangun dialog dikesampingkan. Pembekalan [mereka] [dilakukan oleh] sesama tentara, jadi hanya [berisi] operasi tempur. Walaupun pembekalan berbulan-bulan, [jika] yang bekali itu satuan sendiri, itu sama saja [tanpa pembekalan],” ujar Ramandey.
Menurutnya, para tentara non-organik yang dikirim ke Tanah Papua juga lebih mengedepankan pendekatan keamanan. Ramandey mengatakan pemerintah tidak belajar dalam pengalaman masa lalu, mengabaikan fakta bahwa pendekatan keamanan atau operasi tempur hanya akan mengorbankan warga sipil.
“Dalam kasus Puncak, Intan Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang itu pola operasi tempur. Itu perang. Praktik operasi militer, tempur tidak bermanfaat di Papua. Yang ada adalah menimbulkan korban anak, perempuan, orang lanjut usia. Kami melihat ini operasi tempur. Operasi militer, menggunakan satuan-satuan secara membabi buta melakukan pengejaran [melalui] tempur dari darat dan udara,” katanya.
Pengurus Harian Desk Papua YLBHI, Emanuel Gobay mengatakan tindakan TNI yang menyerang perkampungan warga sipil menggunakan pendekatan militer menunjukkan fakta serangan itu membabi-buta. “Dari pola yang terjadi di Puncak, Papua Tengah, [serangan dilakukan] dari udara dan darat. Operasi dilakukan yang dilakukan dan disasar ke perkampungan,” kata Gobay.
Ia juga menyoroti kurangnya pengetahuan para prajurit non-organik untuk menjalani tugas BKO di Tanah Papua. “[Terlihat] lemahnya pemahaman [prajurit TNI] tentang budaya [di Tanah Papua] dan hukum humaniter. Seberapa jauh pengetahuan tentang HAM bagi seorang tentara? Ini [kejadian] berulang, dan berbeda orang,” ujar Gobay.
Gobay mengatakan terkadang tentara menyasar warga sipil Papua hanya karena berpenampilan rambut gimbal, berjenggot, memakai baju atau gelang bermotif bendera Bintang Kejora. Serta merta, warga sipil itu dituduh anggota TPNPB.
“Dari peristiwa ini main serobot masuk. Itu jelas ada komando, ada perintah dari pimpinan. Kesimpulan ada di dalam kepala, stigma yang ada di situ, [menuduh warga sipil] bagian dari TPNPB sehingga mereka [tentara] melakukan serangan itu. Dan itu akan terus akan terjadi,” kata Gobay kepada Jubi.
Lemahnya proses hukum
Gobay mengatakan penegakan hukum terhadap tentara yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Orang Asli Papua tidak maksimal. Gobay mengatakan penegakan hukum itu gagal memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan, dan menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum.
“Kami menilai ada impunitas, terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Sistem pengadilan militer menguatkan impunitas atau kekebalan hukum bagi tentara. Hukum lemah dan terkesan melindungi pelaku dan petinggi. Yang melakukan pembiaran terhadap pelaku,” katanya.
Gobay juga mengatakan proses hukum pengadilan militer selama ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Gobay menyoroti proses hukum terhadap tentara dilakukan di luar Papua sehingga menyulitkan dan merugikan warga Papua terutama keluarga korban melakukan pengawasan proses pengadilan.
Menurut Gobay sistem peradilan militer gagal dalam mencegah berulangnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI. “Lemahnya peradilan militer dalam mengungkap [dan memberikan hukuman bagi] pelaku. Hal ini membuat anggota militer [tentara] berpikir bahwa proses pun kita aman-aman saja. [Sehingga] pola [kekerasan] ini masih berulang. Setiap tahun pasukan non organik di rolling tapi tindakan [kekerasan] berulang. Beda orang, tindakan sama.TNI secara institusi mereka harus liat bahwa fakta berulang untuk mengevaluasi secara total,” ujarnya.
Gobay mengatakan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas keberadaan pasukan non-organik di Tanah Papua. Pola [kekerasan] ini masih berulang [dan] masyarakat jadi korban. [Keberadaan pasukan non organik di bawah] Kogabwilhan III harus evaluasi,” ujarnya.
Direktur Aliansi untuk Demokrasi Papua, Latifah Anum Siregar mengatakan kekerasan aparat keamanan terutama tentara terhadap warga sipil di Tanah Papua ada cenderung diselesaikan dengan ganti rugi dalam bentuk denda uang, lalu proses hukumnya dihentikan. Anum mengatakan penyelesaian kasus kekerasan tentara gagal memberikan efek jera kepada pelaku.
Anum mengatakan negara harus mengadili aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil, terutama TNI, karena kekerasan itu merupakan pelanggaran HAM yang serius. Anum mengatakan fenomena ganti rugi atau denda uang yang berulang dalam penyelesaian kasus kekerasan menambah daftar panjang impunitas bagi aparat keamanan.
“Bahwa uang yang diberikan kepada korban atau keluarga korban adalah bagian dari restitusi yang diberikan untuk keperluan pemakaman, pengobatan, ibadah duka atau kebutuhan lainnya terkait peristiwa tersebut. Sebab restitusi juga merupakan bagian dari tanggung jawab hukuman pelaku yang dapat didahulukan pelaksanaannya karena kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” kata Anum kepada Jubi, pada Senin (20/4/2026).
Akan tetapi, Anum mengatakan kasus kekerasan tidak dapat diselesaikan melalui ganti rugi uang, restorative justice, atau mekanisme lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Ia menegaskan proses hukum terhadap aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil harus tetap berjalan, karena perkara seperti itu merupakan pelanggaran HAM. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
























Discussion about this post