Jayapura, Jubi – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua atau YKKMP dan pihak keluarga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua memproses hukum personel polisi yang diduga menembak Elki Wunungga hingga meninggal dunia, di Kampung Mairini, Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan pada 14 April 2026.
Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem mengatakan, pihaknya mendesak Kapolda Papua memproses hukum terduga pelaku penembakan terhadap korban, termasuk beberapa anggota Polsek Bokondini, yang diduga terlibat.
“Oknum Anggota tersebut tidak mengikuti prosedur Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka oknum tersebut segera diberhentikan dari institusi kepolisian,” kata Theo Hesegem dalam pesan tertulisnya kepada Jubi, Selasa (21/4/2026).
YKKMP juga mengharapakan kepada Kapolda Papua agar proses hukum terhadap terduga pelaku, dilakukan secara transparan dan terbuka supaya diketahui publik.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut Hesegem, Kapolres Tolikara dan Kapolsek Bokondini telah gagal membina anggotanya, karena tidak dapat mengontrol emosi dan melakukan penembakan yang menghilangkan nyawa orang.
“Dengan ini kami meminta agar Kapolres Tolikara dan Kapolsek Bokondini segera dicopot dari jabatannya. Terkait dengan kasus penembakan Elki Wunungga, YKKMP bersama keluarga korban telah menyiapkan penasihat hukum bagi para saksi, sehingga setiap saksi yang mau diperiksa [mesti] berkoordinasi lebih dahulu dengan penasihat hukum,” ucapnya.
Theo Hesegem mengatakan, penembakan terhadap Elki Wunungga bermula ketika terjadi perselisihan antara keluarga di salah satu rumah duka di Kampung Mairini, Distrik Bokondini. Ketika itu, pihak keluarga yang berduka terlibat saling lempar menggunakan batu selama kurang lebih 30 menit.
Enam personel Polsek Bokondini kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan situasi. Ketika polisi tiba, pihak gereja telah mengamankan dan menenangkan keluarga yang bertikai. Sebagian hamba Tuhan pun terkena lemparan batu saat itu.
“Menurut keterangan saksi, polisi melepaskan beberapa tembakan peringatan, akan tetapi pertikaian terus berlanjut hingga Wakapolsek Bokondini diduga melakukan penembakan terhadap salah satu warga yang ikut melakukan aksi saling melempar atas nama Elki Wunungga,” ujar Theo Hesegem.
Saksi mata lanjut Hesegem, mengatakan Elki Wunungga ditembak dari jarak dekat, dari arah samping kanan saat ia memegang batu dan hendak melempar ke arah lawan.
“Saat korban sudah tergeletak di tanah, [terduga] pelaku penembakan menuduh rekan aparat lain yang melakukannya, dan menyuruh pihak yang bertikai mengejarnya. Akan tetapi saksi mata menunjuk pelaku yang menembak korban yang akhirnya warga mengejarnya dan memukulnya,” ucapnya.
Menurut Hesegem, dari keterangan warga mereka melihat terduga pelaku mengganti peluru pistolnya, dan membuang sisa peluru dalam pistol tersebut, setelah menembak korban.
“Peluru tersebut kami temukan di tempat kejadian Perkara (TKP). Pistol [terduga] pelaku diambil warga saat mereka memukul terduga pelaku, bukan dirampas. Pistol itu diamankan warga, untuk mencegah terjadi pembunuhan (penembakan) susulan terhadap warga dan sebagai barang bukti,” katanya.
Warga kemudian mengembalikan pistol itu pada 15 April 2026. Pistol dikembalikan kepada Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw di Polsek Bokondini, di hadapan para tokoh masyarakat dan gereja.
Katanya, setelah korban ditembak, anggota Polsek mengatakan kepada pihak keluarga bahwa korban terkena tusukan pisau atau tombak saat aksi saling melempar. Tetapi keluarga korban menyatakan yang mengenai Elki Wunungga itu adalah peluru.
Keluarga sempat membawa korban ke Puskesmas Bokondini untuk penanganan medis. Akan tetapi karena kekurangan alat untuk memastikan luka tembak tersebut, maka keluarga membawa korban ke RSUD Wamena di Kabupaten Jayawijaya.
Theo Hesegem mengatakan, pihak RSUD Wamena kemudian mengeluarkan proyektil peluru kaliber 3.8 milimeter dari tulang rusuk sebelah kiri korba pada 16 April 2026, dan diserahkan kepada keluarga korban.
Jenazah Elki Wunungga kemudian dibawa pulang oleh keluarga dan dimakamkan di Kampung Jawalani, Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara pada 16 April 2026.
Setelah prosesi pemakaman selesai pada hari itu, Theo Hesegem bersama staf YKKMP didampingi keluarga korban mendatangi lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian tim YKKMP menemukan beberapa barang bukti berupa tiga butir peluru kaliber 3.8 milimeter, tiga selongsong peluru kaliber 3.8 milimeter, satu selongsong peluru kaliber 5.56 milimeter, dan satu selongsong peluru kaliber 7.6 milimeter.

Perwakilan keluarga korban, Miles Pakyokwa juga mendesak agar terduga pelaku diproses hukum.
“Kami meminta kasus ini dibuka dan proses hukum dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan keluarga korban. Kami meminta agar oknum anggota polisi yang melakukan penembakan terhadap korban harus dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara republik Indonesia,” kata Miles Pakyokwa.
Keluarga berharap kasus serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang terhadap warga sipil di Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara dan Tanah Papua secara umum.
“Kami meminta kepada Polda Papua segera ungkap pelaku penembakan untuk diproses hukum. Karena kami telah memiliki barang bukti. Kami minta Pemerintah Kabupaten Tolikara juga melakukan upaya pemulihan psikologi atas kasus ini,” ujarnya.
Pihak keluarga pun menyerahkan seluruh proses hukum nasional dan hukum adat kepada YKKMP dan meminta kepada pimpinan GIDI Pusat untuk memberikan perhatian atas kasus ini.
Sementara itu, pihak Humas Polres Tolikara mewakili Kapolres Tolikara, Kompol Roberth Hitipeuw saat dikonfirmasi Jubi mengatakan, kejadian di Distrik Bokondini berawal dari suasana duka di rumah salah satu warga, yang kemudian memicu pertikaian antara kedua kelompok masyarakat.
Katanya, ketegangan tersebut memuncak saat aksi penyerangan terhadap personel Polsek Bokondini, sehingga beberapa anggota polisi mengalami luka.
“Dalam aksi itu mengakibatkan empat anggota polsek Bokondini terluka, selain dari pada itu terjadi perampasan satu pucuk senjata api jenis revolver milik Kanit Direskrim polsek Bokondini,” kata Humas Polres Tolikara.
Pihak Humas Polres Tolikara menjelaskan bahwa senjata api yang diduga digunakan menembak korban sudah diamankan Kapolres.
Selain itu, lima personel polisi di lokasi kejadian ketika itu, termasuk yang mengeluarkan tembakan peringatan di udara sudah dibawa ke Polda Papua untuk dimintai keterangan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post