Jayapura, Jubi- Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat atau BPP-KNPB menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap operasi militer pada beberapa kampung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.
Tuntutan itu disampaikan BPP-KNPB dalam keterangan pers di Waena, Kota Jayapura, Papua, Senin (20/4/2026).
Operasi militer di Distrik Kembru menyebabkan sedikitnya sembilan warga sipil dilaporkan tewas tertembak dan lima lainnya mengalami luka tembak. Par korban tewas dan korban luka dalah warga Kampung Tenoti dan Kampung Kumikomo, Distrik Kembru.
Sembilan warga yang dilaporkan tewas adalah Wundilina Kogoya (36 tahun), Kikungge Walia (55 tahun), Pelen Kogoya (65 tahun), Tigiagan Walia (76 tahun), Ekimira Kogoya (47 tahun), Daremet Telenggen (55 tahun), Inikiwewo Walia (52 tahun), Amer Walia (77 tahun), dan balita bernama Para Walia (5 tahun).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
BPP-KNPB menyatakan mengutuk dan mengecam keras tindakan TNI–Polri yang melakukan pengeboman dan penyerangan terhadap warga sipil tak bersenjata di Distrik Pogama dan Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Menuntut Negara Indonesia bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dari kalangan warga sipil, serta seluruh kerusakan pemukiman dan harta benda masyarakat.
Menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan perang yang melanggar, dan, sehingga pelaku dan komandan yang bertanggung jawab harus diadili melalui mekanisme hukum internasional.
Mendesak dilakukannya investigasi internasional independen dan transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran HAM yang terjadi di Puncak Papua.
Menuntut pembukaan akses penuh bagi jurnalis nasional dan internasional serta lembaga kemanusiaan, termasuk , guna memastikan perlindungan warga sipil dan penyaluran bantuan kemanusiaan.
Mendesak penghentian penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil serta menuntut pembebasan segera tujuh warga sipil yang ditangkap di Distrik Beoga Timur, serta penghentian praktik penyiksaan dan intimidasi.
Menuntut penghentian pengiriman pasukan militer tambahan dan penarikan seluruh militer organik maupun non-organik dari wilayah Puncak dan seluruh Tanah Papua.
Menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak diam dan segera mengambil langkah konkret dalam merespons situasi darurat kemanusiaan di Papua.
Ketua Umum KNPB, Agus Kossay mengatakan, operasi militer oleh aparat keamanan di Distrik Pogoma dan Distrik Kembru pada 13-14 April 2026, menggunakan sejumlah helikopter dan pesawat nirawak untuk melakukan pengeboman dan penembakan di wilayah pemukiman warga, termasuk di Kampung Guamo, Distrik Pogoma.
Katanya, situasi tersebut terjadi di tengah kontak bersenjata antara TPNPB dan TNI di sejumlah wilayah, namun serangan dilaporkan meluas hingga ke kawasan sipil dan lokasi pengungsian.
“Akibatnya, warga sipil menjadi korban utama, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia,” kata Agus Kossay.
Menurutnya, data sementara yang diperoleh BPP-KNPB, sedikitnya 12 warga sipil meninggal dunia dan tujuh lainnya terluka, akibat operasi militer itu. Akan tetapi laporan lain menyebut, korban tewas dari kalangan warga sipil sembilan orang dan lima lainnya terluka.
“Sehingga jumlah korban masih belum dapat dipastikan. Keterbatasan akses informasi di lapangan menjadi kendala, karena sejumlah wilayah masih berada dalam penguasaan aparat keamanan,” ujarnya.
KNPB menilai penggunaan senjata berat di wilayah pemukiman sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik bersenjata.
Ketua I KNPB Pusat,Warpo Wetipo, juga mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta tunduk pada hukum internasional, diharapkan dapat membuka akses bagi pihak internasional untuk masuk ke Papua untuk memantau dan melakukan investigasi berbagai pelanggaran HAM.
“Indonesia juga perlu memberikan akses yang lebih luas bagi warga sipil di wilayah-wilayah konflik, terutama yang selama ini mengalami keterbatasan dalam memperoleh layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, obat-obatan, serta bantuan kemanusiaan,” kata Warpo Wetipo.
Ia juga mendesak Pemerintah Indonesia membuka ruang bagi Komisaris Tinggi HAM PBB untuk dapat berkunjung ke Papua. Kunjungan tersebut dianggap penting untuk melakukan investigasi secara langsung terhadap berbagai kasus yang terjadi di wilayah.
Jubir Nasional KNPB Pusat, Ogram Wanimbo menambahkan, dalam sejarah konflik di Papua sejak 1960-an, tidak pernah kelompok OPM menyerang warga sipil atau permukiman masyarakat. Namun, dalam kasus ini muncul tuduhan yang menurut KNPB tidak berdasar.
“karena itu, kami menegaskan bahwa dalam sejarah perlawanan, baik OPM maupun TPNPB tidak pernah menargetkan warga sipil. Kami menilai tuduhan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami dengan tegas menyatakan bahwa pelaku dalam peristiwa ini adalah aparat TNI,” kata Ogram Wanimbo.
Ia membantah pernyataan yang disampaikan pihak militer, baik dari Pangdam maupun Panglima terkait insiden penembakan di Puncak yang menyudutkan TPNPB.
Menurutnya, berdasarkan kesaksian warga yang menjadi korban, pelaku penembakan adalah prajurit TNI. Ia pun meminta media untuk memberitakan peristiwa ini sesuai dengan fakta di lapangan.
“Jangan menyebarkan informasi yang tidak tidak benar atau tidak terverifikasi. Kami menegaskan, agar militer ditarik dari distrik-distrik dan kampung-kampung. Masyarakat sipil berhak hidup aman dan damai di wilayah mereka. Area konflik seharusnya tidak di pemukiman warga,” ucapnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post