Jayapura, Jubi – Forum Independen Mahasiswa West Papua Komite Pimpinan Kota atau FIM-WP KPK Sentani menyatakan menolak keberadaan PT Freeport, dan menginginkan rakyat Papua diberikan hak menentukan nasib sendiri.
FIM-WP KPK Sentani menyatakan, secara defacto, Tanah Papua merupakan bagian dari kekuasaan Belanda, dan Belanda telah mempersiapkan kemerdekaan Papua pada 1961.
Namun Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soekarno, memainkan peran Non-Blok, dan Amerika memainkan peran diplomatiknya, dengan mempertemukan Indonesia dan Belanda untuk menentukan nasib masa depan West Papua, lewat perundingan New York Agreement, dan Roma Agreement pada tahun 1962.
Menurut FIM-WP KPK Sentani, hasil perundingan itu menyebabkan Belanda secara perlahan meninggalkan Papua Barat dan menyerahkan Papua Barat kepada Pemerintah Indonesia pada 1 Mei 1963.
Katanya, setelah Soeharto menjabat Presiden Indonesia, Kontrak Karya pertama PT Freeport ditandatangani pada 7 April 1967, sebelum Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera digelar pada 1969.
Kontrak Karya pertama PT Freeport berlaku selama 30 tahun, sejak perusahaan asal Amerik itu mulai beroperasi pada 1973, dan diperpanjang hingga 2061.
FIM-WP KPK Sentani menduga, perpanjang sepihak ini sebagai bentuk terima kasih Pemerintah Indonesia kepada Amerika, dan sebagai upaya mengamankan Tanah Papua tetap adalam genggaman kolonialisme Indonesia.
Namun selama 50 tahun menguasai pengelolaan sumber daya alam di kawasan sakral suku Amungme, gunung Nemangkawi, PT Freeport dinilai tidak memberikan dampak dampak signifikan bagi masyarakat adat di pemilik negeri.
Sebaliknya, keberadaan PT Freeport dianggap telah menyengsarakan rakyat Papua di sekitar kawasan operasional. Sebab aktivitas penambangan menghasilkan limbah beracun, merusak hutan dan menyebabkan tatanan sosial budaya masyarakat Amungsa terdegradasi.
Di sisi lain FIM-WP KPK Sentani menyatakan, selama kontrak karya PT Freeport berlangsung, Pemerintah Indonesia dijadikan tameng dalam melindung segenap kepentingan dan kedaulatan perusahaan di atas Tanah Papua. TNI/Polri sering dijadikan pelindung untuk mengusir aksi yang mengancam keamanan PT Freeport di Tanah Papua.
FIM-WP KPK Sentani pun menyatakan, sejumlah poin pernyataan sikap, yaitu mendesak PT Freeport ditutup, dan kembalikan hak kedaulatan rakyat Amungsa demi mencegah konflik kemanusiaan yang berkepanjangan di Tanah Papua.
PT Freeport Indonesia harus bertanggung jawab atas PHK sepihak dan tidak manusiawi terhadap 8.300 buruh mogok kerja, sehingga berpengaruh terhadap persoalan ekonomi, kehancuran keluarga mereka, masalah kesehatan, hingga banyak buruh telah meninggal karena mengalami stress dan menanggung beban hidup keluarga yang berat.
Menolak rencana menjadikan Pulau Biak sebagai bandara Antarariksa dan pusat peluncuran satelit oleh Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan pihak asing (Rusia, Space X asal AS dan lain-lain).
Menolak kehadiran Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) Unit 858 di Kabupaten Biak Numfor, Papua karena semuanya berpotensi mengambil alih tanah masyarakat adat Biak.
Hentikan Operasi militer dan Tarik Militer Organik dan Non Organik di seluruh Tanah Papua.
Hentikan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Merauke, Sorong dan sejumlah wilayah di Tanah Papua karena terbukti merampk tanah dan SDA masyarakat adat Papua, serta berdampak penghancuran ekologi dan ruang hidup masyarakat adat.
Tutup Segala incestasi dan eksploitasi SDA oleh perusahan ilegal di seluruh tanah air West Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratik bagi rakyat Papua. (*)




Discussion about this post