• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Komnas HAM nyatakan penembakan 3 warga sipil OAP di Puncak Jaya pelanggaran HAM

October 30, 2024
in Polhukam
Reading Time: 5 mins read
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aryo Wisanggeni
Penembakan 3 Warga Sipil Puncak Jaya, Pelanggaran HAM, Komnas HAM

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing. - Dok. Humas Komnas HAM RI

0
SHARES
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan  kasus penembakan yang menyebabkan tiga warga sipil orang asli Papua meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada 16 Juli 2024, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Komnas HAM meminta adanya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk memulihkan hak korban dan keluarga korban.

Hal itu dinyatakan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Uli menyampaikan hal itu saat menjelaskan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan pada 31 Juli hingga 13 September 2024.

Uli mengatakan penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak Jaya itu dilakukan tanpa alasan yang jelas, dan penembakan terjadi seketika, tanpa didahului perlawanan dari korban.

Menurut Uli, penembakan itu merupakan pelanggaran hak hidup. Ia juga menyebut korban jiwa yang terjadi dalam amuk massa yang menyusul penembakan itu juga melanggar hak hidup para korban. “Hak atas hidup hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” ujarnya.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Pada 16 Juli 2024, tiga warga sipil yakni Dominus Enumbi (Ketua Bamuskam asal Kampung Karubate), Pemerinta Morib (Kepala Kampung Dokome), dan Tonda Wanimbo (Bendahara Kampung Temu asal Distrik Ilamburawi) meninggal dunia karena terkena tembakan di Puncak Jaya. Ketiga warga sipil itu diduga ditembak prajurit Satgas 753, Maleo, dan Satgas Elang/BIN.

Uli mengatakan tiga korban penembakan adalah SW sebagai pegawai badan musyawarah kampung, DE sebagai bendahara kampung, dan PM sebagai kepala desa Desa Dokkome. Ketiganya tidak memiliki catatan kriminal atau status sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tidak masuk dalam operasi oleh satgas.

“Target operasi aparat keamanan adalah TE yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” katanya.

BERITATERKAIT

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

Warga Puncak Jaya dilaporkan tewas ditembak, Satgas Damai Cartenz: Masuk DPO

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

Penembakan salah sasaran itu membuat marah keluarga korban. Pada 17 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar dialog untuk meredam kemarahan warga. Upaya dialog itu malah berujung ricuh, karena keluarga korban tidak puas dengan penjelasan aparat keamanan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Massa yang marah membakar sejumlah kendaraan. Amuk massa itu juga menyasar warga yang lain, termasuk Abdullah Jaelani (tukang ojek, meninggal dunia), Surati Nina (pemilik warung, terluka karena terkena panah di dada dan tangan putus), Sani Lololembang (aparatur sipil negara, luka tangan ditebas) Arief (luka tangan ditebas). Sebagian warga sempat mengungsi ke Markas Kodim 1714/ Puncak Jaya dan Markas Polres Puncak Jaya.

Belakangan, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dengan membayar denda senilai Rp7,5 miliar kepada keluarga ketiga warga sipil yang ditembak prajurit TNI. Penjabat Bupati Puncak Jaya, Tumiran menyerahkan uang itu kepada keluarga di Lapangan Alun-alun Pagaleme, Puncak Jaya, pada 17 September 2024. Kini, Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan ketiga warga sipil itu merupakan kasus pelanggaran HAM.

Infografis Kasus Penembakan 3 Warga Sipil Puncak Jaya

Tidak proporsional

Uli mengatakan SW dan DE ditembak ketika keduanya tidak membuat perlawanan. Ia menyatakan tindakan prajurit TNI menembak SW dan DE tidak proporsional. Terkait kematian warga bernama PM, Uli mengatakan penyebab kematian PM masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Uli, dalam penyelidikannya tim Komnas HAM mendatangi lokasi penembakan tersebut. “Komnas HAM juga menemukan bekas tembakan di sekitar lokasi kejadian, dan adanya keterangan dari beberapa pihak serta saksi-saksi maupun dokumen dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Uli mengatakan peristiwa penembakan memicu aksi massa yang berujung pada kerusuhan, mengakibatkan pembakaran kendaraan milik aparat keamanan, dan korban luka-luka dari aparat keamanan serta warga sipil, dan satu orang non-OAP meninggal dunia.

Kerusuhan tersebut juga menimbulkan korban lain dan kerugian materiil. Di antaranya, korban dampak kerusuhan dan penyewa kios di lokasi amuk massa kehilangan barang dagangan dan dokumen penting seperti ijazah dan surat-surat lainnya, dan mengalami trauma psikologis.

Aparat keamanan menganiaya saksi

Uli mengatakan Komnas HAM juga menemukan dugaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap para saksi. Uli mengatakan aparat keamanan setempat melakukan kekerasan terhadap sejumlah saksi, dan tindakan itu merupakan pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakukan yang tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Uli mengatakan  keluarga korban dan saksi, baik dari pihak Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP, perlu mendapatkan keadilan yang memadai. Penegakan hukum yang serius terhadap pelaku penembakan harus dilakukan, karena sejumlah pihak khawatiran akan terjadinya praktik impunitas.

Menurut Uli, penembakan itu juga menciptakan ketidaknyamanan di kalangan OAP maupun non-OAP. Para korban telah kehilangan keluarga, dan hak atas kepemilikan barang miliknya.

Komnas HAM mendesak agar setiap pelanggaran hak asasi manusia dalam rangkaian peristiwa itu di investigasi secara menyeluruh. Komnas HAM juga mendesak penegakan hukum terhadap semua pihak, termasuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan aparat keamanan, demi memulihkan hak-hak korban serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Komnas HAM juga menekankan perlunya perlindungan hukum bagi para saksi dan korban peristiwa tersebut. Para saksi, dan korban tersebut perlu mendapatkan pemulihan atas trauma peristiwa tersebut. Komnas HAM juga mendesak agar adanya evaluasi penyaluran dana desa di wilayah Puncak Jaya.

Adili pelaku penembakan

Direktur PAHAM Papua, advokat Gustaf Kawer mengatakan para pelaku yang melakukan penembakan harus diproses hukum. Kawer mengatakan para pelaku harus mempertanggung jawab perbuatan mereka di pengadilan.

“Proses hukum sampai kemudian pelakunya terbukti, baru kemudian ada kompensasi, restitusi, rehabilitasi,” kata Kawer kepada Jubi melalui panggilan telepon, pada Rabu (30/10/2024).

Kawer mengkritik upaya untuk menutup kasus tersebut dengan proses pembayaran denda Rp7,5 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya. “Mereka mendahului [proses hukum dan membayar denda] dengan tujuan utama itu menutup kasus dan melindungi pelakunya, dalam hal ini aparat keamanan. Akhirnya itu membuat proses hukum tidak tersentuh,” ujarnya.

Kawer mengatakan pembayaran denda apa pun tidak menghilangkan tindak pidana penembakan terhadap warga sipil itu. Ia mengatakan praktik pembayaran denda adat itu akan menambah panjang daftar kasus impunitas bagi aparat keamanan.

“Kalau kesalahan dilakukan oleh militer atau polisi, itu tidak masuk ranah adat. Itu kaitan dengan pertanggungjawaban institusi. Jadi [seharusnya] tidak ada ganti rugi seperti begitu. Ganti rugi tidak menghilangkan pidana,” katanya.

Kawer juga mengatakan seharusnya Komnas HAM proaktif mengawal kasus hingga tuntas. Jika Komnas HAM menyatakan penembakan warga Puncak Jaya itu pelanggaran HAM, seharusnya Komnas HAM bisa menjalankan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM.

“Kalau Komnas umumkan itu ada tindak pidana atau ada persoalan hukum, sebaiknya dia yang diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran HAM. Setelah Komnas HAM [menjalankan wewenangnya], tindak lanjutnya [oleh] jaksa, dan kemudian pengadilan HAM. Jadi proses jalan, setelah jalan sampai di pengadilan, baru ganti rugi. Dalam putusan pengadilan tetap juga harus ada kompensasi, restitusi, dan reparasi bagi itu korban dan keluarganya,” ujarnya.

Saat ditanyai kasus penembak tersebut. Dandim 1714/Puncak Jaya, Letkol Inf Irawan Setya Kusuma mengatakan tidak terlibat dalam penanganan kasus penembakan ketiga warga sipil tersebut. Ia meminta Jubi menanyai kasus tersebut ke Komnas HAM RI dan pihak berwajib.

“Silakan tanya ke Komnas HAM dan pihak berwajib. Kami tidak menangani hal tersebut,” kata Irawan kepada Jubi melalui pesan whatsApp, pada Rabu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan Polres Puncak Jaya dan Satgas Damai Cartenz masih melakukan penyelidikan atas peristiwa itu. “Polres [Puncak Jaya] dan Satgas Damai Cartenz masih melakukan penyelidikan,” kata Benny kepada Jubi, pada Rabu.

Jubi berusaha menghubungi Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Bayu Suseno terkait hasil penyelidikan mereka. Jubi juga menghubungi Kepala Penerangan Kodam atau Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan terkait tindak lanjut kasus penembakan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pesan permintaan konfirmasi yang dikirim Jubi melalui layanan pesan WhatsApp tidak direspon. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Dugaan Pelanggaran HAMKekerasan Aparat Keamanan di Tanah PapuaKomnas HAMkonflik Papuapelanggaran HAMPenembakanTNI
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pengungsi

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026
penembak warga Tolikara

Polda Papua didesak proses hukum terduga pelaku penembak warga Tolikara

April 21, 2026

KNPB sampaikan sejumlah tuntutan terkait peristiwa di Kabupaten Puncak

April 20, 2026

Mahasiswa desak pemerintah daerah segera tangani warga Distrik Kembru

April 20, 2026

LP3BH: Komnas HAM bentuk Tim adhoc, Presiden hentikan operasi militer

April 17, 2026

Senator Lis Tabuni kecam keras insiden Puncak yang menewaskan 9 warga

April 20, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
PGI

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

April 21, 2026
Penembakan

Warga Puncak Jaya dilaporkan tewas ditembak, Satgas Damai Cartenz: Masuk DPO

April 21, 2026
sertifikasi

Pemprov Papua dan BPN teken MoU, percepat sertifikasi aset dan tanah

April 21, 2026
Pengungsi

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026
Ulayat

Sekolah dipalang pemilik ulayat, proses belajar di SDN Inpres Harapan terganggu

April 21, 2026
Pembangunan

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026
Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

April 19, 2026
Pesta Babi

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
MRP menjaring aspirasi

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

April 18, 2026
Korban Luka Tembak Kabupaten Puncak

Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

April 18, 2026
Pasar Lama Sentani

Pasar Lama Sentani, tetap hidup dan menghidupi

April 18, 2026
Kabupaten Puncak

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

April 18, 2026
Puncak

Ribuan warga Puncak berdemonstrasi tuntut militer hentikan kekerasan

April 20, 2026
PGI

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

0
Penembakan

Warga Puncak Jaya dilaporkan tewas ditembak, Satgas Damai Cartenz: Masuk DPO

0
sertifikasi

Pemprov Papua dan BPN teken MoU, percepat sertifikasi aset dan tanah

0
Pengungsi

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

0
Ulayat

Sekolah dipalang pemilik ulayat, proses belajar di SDN Inpres Harapan terganggu

0
Pembangunan

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

0
PTUN Jayapura

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

0

English Stories

Students from Puncak and Puncak Jaya held a peaceful protest and delivered a public statement in Jayapura City regarding alleged acts of violence by security forces against civilians in Puncak Regency, Central Papua. The demonstration took place at the Mimika student dormitory in Waena, Jayapura, on Monday (April 20, 2026). — Aida/Ulim
Pacnews

Students urge authorities to respond to situation in Kembru District

April 21, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim
Pacnews

West Papua National Committee (KNPB) issues demands over alleged civilian casualties in Puncak Military Operation.

April 21, 2026
Head of the Papua Representative Office of the National Human Rights Commission while meeting Anite Telenggen (17), one of the gunshot victims from Puncak Regency, Central Papua, who is undergoing treatment at a hospital in Jayapura, Papua. — Courtesy of the Papua Representative Office of the National Human Rights Commission
Pacnews

Injured victim in Puncak claims she was shot by Indonesian military

April 19, 2026
One of the children reported to have been injured by gunfire in Puncak Regency - Supplied
Pacnews

Coalition urges protection of civilians in armed conflict in Puncak

April 18, 2026
One of the children reported to have been injured by gunfire in Puncak Regency – Courtesy of Jubi
Pacnews

Nine civilians, including a toddler, reported killed in shooting during military operation in Puncak

April 18, 2026

Trending

  • Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

    Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Lama Sentani, tetap hidup dan menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara