Jayapura, Jubi – Sekitar dua pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya denda senilai Rp7,5 miliar untuk menyelesaikan kasus penembakan yang menyebabkan tiga warga sipil meninggal dunia pada 16 Juli 2024. Penjabat Bupati Puncak Jaya, Tumiran menjelaskan pembayaran denda adat itu telah dilakukan di Lapangan Alun-alun Pagaleme, Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada 17 September 2024.
“Keputusan [pembayaran itu] tersebut merupakan keputusan final yang terpaksa harus diambil demi keamanan di Puncak Jaya. Hal ini [juga] sejalan dengan upaya pemerintah daerah yang bersifat intervensi strategis guna mengamankan kondisi Kabupaten Puncak Jaya menjelang Pemilihan Kepala Daerah, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil, serta pemilihan DPRK [kursi pengangkatan],” kata Penjabat Bupati Puncak Jaya dalam keterangan pers tertulisnya pada Jumat (4/10/2024).
Pada 16 Juli 2024, tiga warga sipil yakni Dominus Enumbi (Ketua Bamuskam asal Kampung Karubate), Pemerinta Morib (Kepala Kampung Dokome), dan Tonda Wanimbo (Bendahara Kampung Temu asal Distrik Ilamburawi) meninggal dunia karena terkena tembakan di Puncak Jaya. Ketiga warga sipil itu diduga ditembak prajurit Satgas 753, Maleo, dan Satgas Elang/BIN.
Upaya dialog yang digelar pada 17 Juli 2024 berujung ricuh, karena keluarga korban tidak puas dengan penjelasan aparat keamanan. Massa yang marah membakar sejumlah kendaraan. Amuk massa itu juga menyasar warga yang lain, termasuk Abdullah Jaelani (tukang ojek, meninggal dunia), Surati Nina (pemilik warung, terluka karena terkena panah di dada dan tangan putus), Sani Lololembang (aparatur sipil negara, luka tangan ditebas) Arief (luka tangan ditebas). Sebagian warga sempat mengungsi ke Markas Kodim 1714/ Puncak Jaya dan Markas Polres Puncak Jaya.
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya akhirnya aktif turun tangan menyelesaikan ketegangan itu, termasuk dengan menyepakati untuk membayar denda kepada keluarga ketiga korban penembakan itu. Tumiran mengatakan pembayaran denda uang ini merupakan peristiwa khusus dan tidak diinginkan oleh semua pihak. Menurutnya, pembayaran denda adat itu harus dilakukan ini demi mencegah konflik dan korban yang lebih besar.
Tumiran juga mengatakan pembayaran denda adat dilakukan karena adat istiadat masyarakat Suku Lani masih mempertahankan tradisi pembayaran denda adat sebagai konsekuensi insiden yang menyebabkan korban jiwa.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya harus mengambil keputusan yang sangat berat guna penyelesaian kasus penembakan terhadap tiga warga sipil tersebut. “Jika tidak diambil diskresi [keputusan] tersebut, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak keamanan dan ketertiban yang berkepanjangan,” katanya.
Tumiran mengatakan usai pembayaran denda adat itu, pihak keluarga korban bersepakat untuk tidak melakukan tuntutan, pengancaman, ataupun aksi kekerasan. Pihak keluarga juga berharap agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari yang menyebabkan korban dari masyarakat.
Tumiran mengatakan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berharap dana denda adat dipergunakan dengan baik oleh keluarga korban. Ia berharap agar peristiwa insiden penembakan dan insiden amuk massa seperti itu tidak terjadi dikemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif menjelang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah maupun Bupati-Wakil Bupati Puncak Jaya. Keamanan juga harus terjaga menjelang proses pemilihan anggota DPR Kabupaten Puncak Jaya melalui jalur pengangkatan serta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan terpengaruh dengan isu hoaks.

Tidak tepat
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Prof Melkias Hetharia SH MH mengatakan tidak tepat jika pertimbangan keamanan dijadikan alasan untuk menyelesaikan kasus kekerasan melalui pembayaran denda adat sejumlah uang. Hetharia mengatakan hal yang penting dalam penyelesaian kasus kekerasan adalah rasa keadilan bagi korban.
“Itu alasannya yang keliru yah. Rasa keadilan korban itu harus ditegakkan. Mau lewat hukum negara kah? Mau lewat hukum adat kah? Silahkan,” kata Hetharia kepada Jubi, pada Sabtu (5/10/2024).
Hetharia juga mengkritik pemakaian anggaran dari pemerintah daerah untuk membayar denda adat dalam penyelesaian kasus kekerasan yang diduga dilakukan prajurit TNI. Hetharia mengatakan apabila itu kekerasan dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya pembayaran denda dilakukan dengan memakai anggaran instansi mereka.
“Sekarang kasus itu diselesaikan. Bagaimana pemerintah yang menyelesaikan itu, bagi saya lebih baik ke beban ganti rugi dibebankan kepada anggaran kepolisian atau TNI. TNI kan ada punya anggaran. Kepolisian kan juga punya anggaran. Yah dibebankan saja pada anggaran mereka itu,” ujarnya.
Hetharia mengatakan pemerintah daerah harus membicarakan persoalan pembayaran denda itu dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Hetharia pemerintah daerah tentu akan kesulitan apabila setiap kasus kekerasan yang diduga dilakukan TNI/Polisi dibebankan ke keuangan daerah.
“Pemerintah daerah, mereka harus bicara. Gubernur juga harus bicara ke pusat, ke Kementerian Dalam Negeri. Lebih baik [pembayaran dende seperti itu] dibebankan saja kepada Kementerian Pertahanan atau Kepolisian. Jangan dibebankan dengan anggaran pemerintah daerah, kasihan itu,” katanya.
Dosen antropologi Universitas Cenderawasih di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Dr Hanro Yonathan Lekitoo juga mengkritik proses pembayaran denda sejumlah uang untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan. Menurut Lekitoo, cara seperti itu sangat tidak bermartabat, dan mengesankan bahwa nyawa manusia diganti dengan uang.
“Sesuatu yang tidak bermartabat kalau manusia mati dan kita hargai dengan uang. Misalnya [diduga] tentara bunuh dan harus bayar dengan uang sekian miliar. Kalau saya, itu tidak bisa,” kata Lekitoo kepada Jubi, pada Sabtu.
Lekitoo mengakui sanksi denda adat dalam penyelesaian kasus kekerasan masih sangat kental di Tanah Papua, khususnya di daerah pegunungan. “Dalam sistem perang orang di pegunungan, mereka harus selalu menjaga kesimbangan [jumlah] kematian [masing-masing pihak yang bertikai]. Misalnya kalau di pihak [suku] ini tiga mati, maka [suku] ini pun akan menginginkan tiga dari pihak yang membunuh. Itu dibalas tiga, baru seimbang, baru mereka negosiasi untuk menghentikan perang. Tapi kan tidak mungkin berimbang. Siapa mau bilang ah, tunggu nanti saya serahkan nyawa untuk seimbang. Kan tidak mungkin ya. Nah dalam kaitan dengan itu, supaya bisa terjadi kesimbangan itu, harus ada denda,” ujarnya.
Lekitoo mengatakan denda adat tetap harus dilakukan namun pelaku harus diproses hukum. “Iya proses hukum. Manusia itu dibilang nyawanya tak ternilai harganya. Dia tidak ternilai, kok bayar satu triliun rupiah pun tidak ternilai. Tentu [perbuatan yang menyebabkan nyawa manusia hilang itu] harus dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” katanya.
Jubi sudah berusaha menghubungi Kepala Penerangan Kodam atau Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan terkait tindak lanjut kasus penembakan tersebut. Namun, Candra meminta Jubi menghubungi Dandim 1714/Puncak Jaya, Letkol Inf Irawan Setya Kusuma. “Coba konfirmasi ke Dandimnya,” kata Candra.
Jubi lalu berusaha menghubungi Dandim 1714/Puncak Jaya, Letkol Inf Irawan Setya Kusuma. Namun pesan WhatsApp yang dikirim Jubi sejak Jumat itu tidak direspon hingga saat berita ini diturunkan. (*)




















