Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH, menegaskan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah mesti dikelola secara transparan, akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan, dan penggunaannya harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, Gubernur Nawipa meminta jajaran Inspektorat di tingkat provinsi dan kabupaten memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran.
Perkuatan pengawasan dinilai sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.
Ini disampaikan Gubernur Nawipa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Otonomi Khusus, Ukkas saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Papua Tengah di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Selasa (27/10/2026).
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten, harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dipertanggungjawabkan dan penggunaannya harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Ukkas saat menyampaikan sabutan Gubernur Nawipa.
Menurut Ukkas, Gubernur Nawipa menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada pemeriksaan administrasi setelah anggaran digunakan.
Akan tetapi, Inspektorat perlu mengambil peran sejak tahap perencanaan agar potensi penyimpangan dapat diidentifikasi dan dicegah lebih awal.
Karenanya, Gubernur Nawipa meminta inspektorat provinsi dan kabupaten memperkuat enam aspek pengawasan:
Pertama, menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2027 berbasis risiko dengan memprioritaskan persoalan strategis dan program pembangunan daerah.
Kedua, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar tidak hanya menjalankan pemeriksaan administratif, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ketiga, menerapkan manajemen risiko pada setiap perangkat daerah, termasuk mengantisipasi potensi kecurangan anggaran dan risiko keamanan teknologi informasi dalam proses digitalisasi birokrasi.
Keempat, menyelaraskan program pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar pelaksanaannya terkoordinasi dan tidak tumpang tindih.
Kelima, memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran melalui keterlibatan inspektorat sejak tahap perencanaan.
Keenam, mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperbarui data pengawasan secara konsisten.
Gubernur Nawipa lanjut Ukkas, juga meminta inspektorat memberi perhatian pada perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan aset dan pendapatan daerah, serta pemberian hibah dan bantuan sosial.
“Pengawasan terhadap pokok-pokok pikiran (Pokir) DPR juga dinilai mesti menjadi perhatian. Proses perencanaan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pokir perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Ukkas.
Selain itu, Gubernur Nawipa juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menindaklanjuti agenda Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan rencana aksi terkait pada 2026, sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui koordinasi itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong pengawasan internal yang lebih terintegrasi agar tidak berhenti pada penemuan masalah, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola dan mencegah penyimpangan berulang.
Ukkas mengatakan, Gubernur Nawipa berharap seluruh jajaran pemerintahan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab demi memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rakorwasda ini dihadiri unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten se-Papua Tengah, jajaran inspektorat, serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, KPK, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (*)





















Discussion about this post