Sentani, Jubi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua memastikan hak masyarakat adat tetap menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kawasan Perkotaan Depapre dan Genyem, untuk mengarahkan pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan.
Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Jayapura, Andreas L Hurunama mengatakan, penyusunan dokumen yang ditargetkan rampung pada 2027 itu tetap memperhatikan aspirasi masyarakat adat dan menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Sebagai bagian dari penyusunan RDTR, Pemkab Jayapura pun menggelar konsultasi publik di Sentani, Selasa (27/10/2026). Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussion atau FGD yang telah digelar sebelumnya.
Menurut Hurunama, konsultasi publik itu menjadi ruang menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perangkat daerah, masyarakat adat, pemilik hak ulayat, dan kepala kampung.
Katanya, berbagai masukan akan diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku, agar penyusunan dokumen RDTR tidak menimbulkan tumpang tindih kepentingan dalam pemanfaatan ruang apabila sudah ditetapkan.
“Kami berharap ke depan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Depapre dan Genyem yang sementara kami susun disesuaikan dengan 20 tahun ke depan daerah ini akan jadi apa,” kata Andreas Hurunama.
Ia mencontohkan, apabila kawasan Depapre dikembangkan sebagai pelabuhan utama, pemerintah perlu mempertimbangkan arah pembangunan kawasan tersebut, termasuk dampaknya terhadap masyarakat adat dan masyarakat kampung.
Sementara itu, pengembangan kawasan Genyem juga perlu diselaraskan dengan rencana pembangunan wilayah Grime Nawa.
Karenanya, pengaturan tata ruang harus memperhatikan berbagai ketentuan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan yang direncanakan untuk pengembangan perkotaan.
Hurunama menegaskan, keterlibatan masyarakat adat dan pemilik hak ulayat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Katanya, aspirasi masyarakat diperlukan untuk memastikan arah pembangunan wilayah sesuai dengan kondisi dan kepentingan masyarakat setempat.
Sementara itu, ketua tim penyusun RDTR kawasan perkotaan, Rorita Carolina mengatakan, dokumen RDTR diharapkan menjadi salah satu pintu masuk investasi di wilayah Depapre dan Genyem.
Menurut Carolina, Depapre direncanakan menjadi pusat logistik dan perdagangan, sedangkan Genyem diarahkan menjadi pusat ibu kota baru Grime Nawa.
Carolina mengatakan, penyusunan RDTR juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat adat, terutama berkaitan dengan pemanfaatan tanah adat dan hak ulayat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pendekatan yang dibahas tim penyusun adalah penerapan ketentuan khusus terkait kawasan cagar budaya.
Ketentuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat adat dalam pemanfaatan ruang.
“Jadi nanti apa-apa yang pemanfaatan ruang di dalam tanah adat itu harus seizin dari masyarakat adat. Itu satu bentuk perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat,” ucapnya.
Tim penyusun lanjut Carolina, juga mengikuti masukan masyarakat adat mengenai pemanfaatan tanah adat di wilayah Genyem dan Depapre.
Menurut Carolina, untuk wilayah Genyem sudah terdapat surat keputusan penetapan melalui Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA). Sementara itu, proses penyusunan terkait wilayah adat di Depapre masih berlangsung.
Tim penyusun katanya, terus berkomunikasi dengan GTMA untuk membahas delineasi atau penentuan batas wilayah hutan adat dan tanah adat.
Carolina berharap proses penyusunan RDTR dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat mereka. (*)























Discussion about this post