Jayapura, Jubi — Penghubung Komisi Yudisial atau KY Papua mendorong masyarakat adat di Tanah Papua, lebih memahami tugas dan kewenangan Komisi Yudisial serta terlibat dalam pengawasan terhadap perilaku hakim.
Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan edukasi publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang digelar Penghubung KY di kantornya Jalan Raya Expo, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/9/2026).
Ketua Penghubung KY Papua, Methodius Kossay mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pengenalan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial kepada masyarakat adat.
“Kami dari Penghubung Komisi Yudisial melakukan kegiatan edukasi publik pada hari Selasa, tanggal 29 September 2026. Salah satu bentuk pengenalan tugas pokok dan wewenang Komisi Yudisial kepada masyarakat adat,” kata Kossay.
Menurutnya, edukasi publik tersebut juga menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Jayapura untuk memberikan pemahaman mengenai proses peradilan yang berlangsung di Jayapura.
Kossay mengatakan, keberadaan Komisi Yudisial penting diketahui masyarakat karena masih banyak masyarakat adat di Papua yang belum memahami tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
Ia menyebut diskusi dalam kegiatan itu berlangsung dengan baik dan menghasilkan sejumlah aspirasi dari masyarakat adat.
Salah satu aspirasi yang muncul ialah agar Kantor Penghubung KY Papua dapat menjadi “rumah bersama” bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Kami pada prinsipnya tidak keberatan. Sekalipun misalnya kasus-kasus yang bukan berkaitan dengan tupoksi KY, kami pun juga menerima ketika ada masyarakat adat yang belum memahami tentang tupoksi Komisi Yudisial, sekaligus ada persoalan-persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakatnya, khususnya untuk yang ada di Jayapura dan sekitarnya,” ujarnya.
Kossay mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Tanah Papua, terutama di tingkat akar rumput, sangat kompleks.
Karena itu, menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat dan hak ulayat perlu menjadi perhatian bersama, termasuk oleh para penegak hukum dan lembaga bantuan hukum.
“Persoalan yang terjadi di masyarakat akar rumput, terutama masyarakat adat ini sangat kompleks. Jadi ini menjadi perhatian kita bersama, terutama penegak hukum,” ucapnya.
Ia berharap, ketika muncul masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat dan hak ulayat, berbagai pihak dapat bersama-sama mencari penyelesaian berdasarkan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kossay juga menyatakan Penghubung KY Papua terbuka terhadap masyarakat adat di Jayapura maupun wilayah daerah otonomi baru atau DOB di Tanah Papua yang membutuhkan sosialisasi atau edukasi mengenai tugas Komisi Yudisial.
Menurutnya, wilayah kerja Penghubung KY Papua tidak hanya mencakup Provinsi Papua sebagai provinsi induk.
Dengan belum adanya kantor penghubung KY di wilayah pemekaran baru, wilayah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah juga masuk dalam yurisdiksi pengawasan Penghubung KY Papua.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat sosialisasi mengenai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial semakin penting dilakukan.
“Banyak masyarakat kita di Tanah Papua ini yang belum memahami tentang tugas pokok dari Komisi Yudisial,” katanya.
Kossay juga mengajak masyarakat yang belum memahami proses peradilan atau menghadapi persoalan di pengadilan untuk berkonsultasi dengan Komisi Yudisial yang ada di Papua.
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Paulus Raiwaki mengapresiasi inisiatif Penghubung KY Papua menyelenggarakan edukasi publik dan diskusi panel bersama masyarakat adat.
Raiwaki mengatakan, salah satu hal penting yang dibahas ialah mengenai integritas hakim sebagai bagian dari kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Integritas hakim itu merupakan kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat sudah memberikan kepercayaan maka hakim harus melaksanakan itu dengan baik,” kata Raiwaki.
Menurutnya, hakim memiliki pedoman yang menjadi dasar dalam menjaga integritas dan menjalankan tugasnya, termasuk kode etik hakim.
Ia juga mendorong masyarakat adat menggunakan fungsi kontrol terhadap aktivitas hakim dalam rangka penegakan hukum.
“Secara khusus masyarakat adat silakan untuk memberikan fungsi kontrol terhadap aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh hakim dalam rangka penegakan hukum dengan jalan memberikan laporan atau keluhan kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.
Raiwaki menilai, kehadiran Penghubung KY Papua dapat membantu masyarakat memahami fungsi Komisi Yudisial.
Ia juga menyambut aspirasi agar kantor Penghubung KY menjadi rumah masyarakat adat Papua.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi Komisi Yudisial, semakin terbuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan mekanisme yang tersedia dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Ketua Forum Musyawarah Adat Masyarakat Genyem, Kristian Griapon, mengapresiasi kegiatan edukasi publik tersebut.
Ia mengatakan masyarakat adat selama ini menghadapi berbagai persoalan ketika mencari keadilan melalui pengadilan.
“Kami dari masyarakat adat apresiasi dengan kehadiran Komisi Yudisial di sini. Masalah-masalah kami yang selama ini terbengkalai, masalah kami mencari keadilan di pengadilan, kami merasa kami dirugikan,” kata Griapon.
Menurutnya, kehadiran Penghubung KY Papua memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Ia berharap fungsi Penghubung KY dapat dimaksimalkan sehingga persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan moralitas hakim dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Griapon menceritakan pengalamannya ketika menghadapi persoalan hukum sejak 2010. Ia mengaku sempat tidak mengetahui kepada siapa harus menyampaikan persoalan yang dihadapinya.
Setelah mengetahui keberadaan Komisi Yudisial melalui internet, ia kemudian mendatangi kantor Penghubung KY Papua dan merasakan adanya ruang pelayanan publik untuk menyampaikan persoalannya.
“Harapan kami supaya saudara-saudara kami, khususnya masyarakat adat di seluruh Papua harus bisa memaksimalkan lewat Komisi Yudisial, sehingga hak-hak kami ini bisa terpantau dengan baik,” katanya.
Griapon menegaskan masyarakat adat tidak bermaksud saling menyalahkan, tetapi menginginkan seluruh persoalan diselesaikan melalui prosedur dan aturan hukum yang benar.
Ia berharap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat, mendapat perlindungan dan jaminan negara.
“Karena masyarakat adat itu bagian dari warga negara Indonesia. Walaupun kami punya sistem adat yang mengatur kami, tapi kami di luar daripada itu, dalam konsep negara kami harus dilindungi,” ujarnya.
Menurut Griapon, persoalan penyerobotan tanah adat menjadi salah satu persoalan yang sering dibawa masyarakat ke pengadilan.
Karena itu, ia berharap keberadaan Penghubung KY Papua dapat menjadi ruang bersama bagi masyarakat adat untuk berdiskusi dan mencari pemahaman mengenai mekanisme hukum.
“Ini menjadi rumah kita bersama di sini. Semua permasalahan kami datang, kami diskusi di sini dengan baik,” katanya.
Kegiatan edukasi publik tersebut diikuti 25 peserta dari sejumlah organisasi dan lembaga masyarakat adat.
Peserta terdiri atas 10 orang dari Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Port Numbay, lima orang dari Dewan Adat Tabi, lima orang dari Dewan Adat La Pago, dan lima orang dari Forum Masyarakat Adat atau FMA Genyem.
Melalui kegiatan tersebut, Penghubung KY Papua berharap masyarakat semakin memahami fungsi Komisi Yudisial dan memiliki akses untuk menyampaikan laporan maupun berkonsultasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan proses peradilan dan perilaku hakim. (*)




Discussion about this post