Jayapura, Jubi – Rumah Solidaritas Papua menyatakan sikap terhadap situasi keamanan di Tanah Papua dalam beberapa pekan terakhir, yang diwarnai sejumlah kasus kekerasan.
Rumah Solidaritas Papua terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya.
Rumah Solidaritas Papua mengatakan, korban kembali berjatuhan dalam beberapa pekan terakhir, di antaranya penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada 11 Februari 2026, dan penembakan terhadap pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada 11 Februari 2026.
Katanya, pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur (kini Timor Leste) maupun di Aceh, perlu dilakukan pada konflik di Tanah Papua.
Untuk itulah, Lembaga Advokasi dan Individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua menegaskan lima poin kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberlakukan hukum humaniter internasional di Tanah Papua, sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional.
Meminta presiden memerintahkan Kementerian HAM segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus, untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua, dan segera mencari solusi perdamaian konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua.
Presiden diminta perintahkan Kementerian dan kepala daerah masing-masing menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Tanah Papua.
Meminta penghentian Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua yang telah melanggar hak masyarakat adat Papua.
Sebelumnya, Rumah Solidaritas Papua melakukan audiensi dengan DPD RI di gedung DPD RI Jakarta pada 9 Februari 2026. Kedua pihak membahas pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Tanah Papua, dan berdampak pada dugaan pelanggaran dugaan HAM bagi masyarakat sipil.
Termasuk masalah pengungsi di Tanah Papua akibat konflik bersenjata, masalah pelanggaran terhadap hak masyarakat adat akibat pengembangan PSN, penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua, serta berbagai persoalan lainnya.
Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Tanah Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas.
Rekomendasi berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat yang disampaikan kepada pemerintah, yaitu menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah konflik bersenjata non internasional berdasarkan hukum humaniter internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Kedua, menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI, dan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil, dengan menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua guna menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.
Berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata ada tiga poin yang rekomendasikan, yaitu meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menepati hukum humaniter internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC), untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi di Tanah Papua, yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua;
Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia, dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik.
Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.
Rekomendasi berkaitan dengan isu masyarakat adat di Tanah Papua adalah meminta pemerintah menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat adat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan;
Meminta pemerintah pusat berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Berkaitan dengan penegakan hukum dan HAM ada 3 poin yang disampaikan, yaitu meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.
Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua, untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU Nomor 2 Tahun 2021.
Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua, guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua. (*)



















Discussion about this post