Jayapura, Jubi – Aktivis perempuan, Vero Hubi mengatakan ada perubahan cara pandang terhadap perempuan di Tanah Papua kini. Perubahan cara pandang terhadap perempuan ini dinilai tidak terlepas dari pergeseran nilai-nilai adat akibat intervensi eksternal.
Pernyataan itu disampaikan Vero Hubi saat diskusi publik “Perempuan Bangkit Lawan PSN dan Militerisme” yang digelar Suara Perempuan Papua Bersatu di Perumnas 3 Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (23/4/2026).
Karenanya menurut Vero Hubi, perlu merefleksikan kembali posisi dan peran perempuan dalam struktur sosial, adat di tengah perubahan yang terjadi akibat pengaruh negara, agama, dan kapitalisme.
“Pentingnya memahami realitas yang dialami perempuan Papua dalam beberapa tahun terakhir, termasuk meningkatnya berbagai bentuk kekerasan,” kata Vero Hubi.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Katanya, dalam tatanan adat Papua sebelum bersentuhan dengan dunia luar, telah ada sistem yang mengatur relasi saling menghormati antara laki-laki dan perempuan.
Orang tua pada masa dulu, tahu bagaimana menempatkan perempuan dan laki-laki secara seimbang, dan ada penghormatan dalam relasi itu.
Namun menurutnya, nilai-nilai tersebut kini mengalami pergeseran. Praktik seperti pembayaran mas kawin yang awalnya dimaknai sebagai bentuk penghargaan, sudah disalah artikan. Dianggap sebagai bentuk kepemilikan penuh hak atas perempuan.
“Hal ini memperkuat praktik diskriminasi dan pembatasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Dalam ruang organisasi dan perjuangan politik kata Hubi, juga masih adanya pembatasan terhadap perempuan. Perempuan terkadang dianggap tidak bisa memimpin atau mengambil peran strategis.
“Ini bentuk penindasan [terhadap perempuan] yang masih berlangsung. Kalau kita semua sedang melawan penindasan, seharusnya perempuan tidak dibatasi. Kita harus bergerak bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penting untuk kembali menggali nilai-nilai lokal yang menjunjung kesetaraan dan kemanusiaan sebagai dasar dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.
Sementara itu, pendamping hukum bagi perempuan, Novita Opki menilai diskusi tersebut menjadi ruang penting untuk menghadirkan narasi perempuan dalam perjuangan politik Papua.
Katanya, selama ini suara perempuan masih minim terdengar dalam berbagai wacana publik.
“Ini ruang yang penting karena menghadirkan narasi perempuan sebagai bagian dari materi politik perjuangan,” kata Novita Opki.
Menurutnya, penindasan terhadap perempuan Papua telah berlangsung sejak masa integrasi Papua ke Indonesia. Kini konflik bersenjata, operasi militer, serta proyek-proyek pembangunan telah berdampak besar terhadap kehidupan perempuan, dan memicu banyaknya pengungsian internal.
Ia mengatakan, perempuan Papua kerap menjadi korban dalam situasi konflik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Trauma akibat kekerasan, kehilangan tempat tinggal, hingga keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar, menjadi realitas yang masih dihadapi [perempuan Papua] hingga saat,” kata Novita Opki.
Kehadiran investasi dan proyek pembangunan pun disebut sering kali mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan atau FPIC akhirnya berdampak pada perampasan ruang hidup masyarakat adat.
Katanya, peran aparat keamanan dalam mendukung proyek-proyek tersebut melalui skema operasi militer selain perang atau OMSP semakin memperkuat militerisasi di Papua.
“Mari sama-sama bersepakat bahwa perjuangan perempuan Papua tidak hanya berkaitan dengan melawan kekerasan, tetapi juga mempertahankan identitas, ruang hidup, serta hak-hak dasar bagi perempuan,” ucapnya.
Diskusi ini pun diharapkan menjadi awal untuk membuka ruang-ruang dialog yang lebih luas, sekaligus memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan keadilan bagi perempuan Papua. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


























Discussion about this post