Sentani, Jubi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kabupaten Jayapura, Papua mendorong pemerintah kampung di wilayah itu membuat regulasi atau peraturan kampung tentang kampung ramah dan peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P3A) Kabupaten Jayapura, Beatrix N Awoitauw mengatakan penting untuk membuat peraturan kampung tersebut, sebagai wujud turunan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan daerah bebas kekerasan.
“Ini kan amanat dari Undang-Undang KDRT (UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga), [UU] tindak pidana kekerasan seksual, dan [UU] perlindungan anak. Tiga undang-undang ini yang mengamanatkan daerah melakukan hirarki atau [membuat] turunanya, sehingga di kampung harus ada peraturan kampung ini,” kata Beatrix N Awoitauw.
Pernyataa itu dikatakan Beatrix N Awoitauw, usai diskusi dan sosialisasi Peraturan Kampung Ayapo Nomor 1 tahun 2025 tentang Kampung Ramah dan Peduli terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan kampung lainnya di Distrik Sentani Timur bisa membuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak di kampung masing-masing.
“Adanya peraturan kampung tersebut berarti [menunjukkan] pemerintah ada di kampung itu. Negara hadir melindungi perempuan dan anak [adanya payung hukum] di tingkat kampung,” ucapnya.
Awoitauw menambahkan, kini sudah ada kampung yang menerapkan peraturan tersebut, yaitu Kampung Ayapo dan Kampung Yakonde yang dibina oleh Yayasan Harapan Ibu (YHI) Papua.
Selain itu ada Kampung Yoboi dan Kampung Asei Besar yang dibina Wahana Visi Indonesia (WVI) sebagai kampung ramah anak.
Anggota Satgas PPA Kampung Ayapo, Yosina Deda mengatakan peraturan kampung itu dibuat pada 2025, dan implementasinya berlaku mulai 2026.
Deda berharap dengan adanya regulasi tersebut bisa terjalin kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, terutama dinas terkait maupun kepolisian.
Katanya, lembaga pertama yang akan menolong atau mendengar timnya adalah Kepolisian Sektor (Polsek). Namun, terkadang, untuk urusan perempuan dan anak diarahkan langsung ke Polres Jayapura.
“Siapa yang mau bawa kita [ke Polres Jayapura], kami kewalahan tidak ada dana pendampingan. Kalau Polsek bilang, ‘kami siap turun dengan transportasi untuk membawa korban langsung ke sana.’ Nah, itu kerinduan-kerinduan kami,” kata Yosina Deda.
Direktur YHI Papua, Veneranda I. Kirihio mengatakan lewat diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi kelompok laki-laki dan perempuan, terkait kesetaraan gender.
“Kegiatan ini untuk membangun pengetahuan dan komitmen bersama pemerintah Distrik Sentani Timur, maupun pemerintah kampung untuk melihat hal terkait perempuan dan anak. Ini menjadi sesuatu yang utama dan urgen ditindaklanjuti,” kata Veneranda.
Sementara itu, Direktur Konsultasi Independen Pemberdayaan Masyarakat (KIPRa) Papua, Irianto Jacobus mengatakan anggaran untuk pemberdayaan perempuan sudah tersedia di tingkat kampung lewat dana kampung, yang bersumber dari APBN.
Katanya, APBN ini dimanfaatkan untuk pembangunan, salah satu bidangnya yaitu pemberdayaan masyarakat.
“Jadi, tinggal kawan-kawan yang bergerak pada isu perempuan dan anak baik itu, ALDP, YHI, LBH APIK mendampingi dan membantu masyarakat untuk merumuskan program kegiatan dan pembiayaannya, untuk bisa mengakses dana tersebut,” kata Irianto Jacobus. (*)





















Discussion about this post