• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Headline

LBH APIK Jayapura minta Polda Papua lindungi pendamping dan korban kekerasan seksual terhadap anak

October 12, 2026
in Headline, Perempuan dan Anak, Tanah Papua
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya, Jean Bisay - Editor: Arjuna Pademme
LBH APIK Jayapura

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. - Pixabay

0
SHARES
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua melindungi korban dan pendamping dalam dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mereka tangani.

Mereka juga mendesak kepolisian segera menggelar perkara pada kasus pertama dan menahan tersangka pada kasus kedua, yang disebut terduga pelakunya adalah seorang anggota kepolisian.

Permintaan itu disampaikan LBH APIK Jayapura bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Papua dalam pemaparan dua kasus itu kepada Jubi pada Sabtu, (3/10/2026). Menurut mereka, penanganan yang lamban membuat korban sekaligus pendamping berada dalam ancaman.

LBH APIK Jayapura menyatakan kasus pertama menyangkut kekerasan seksual terhadap seorang anak. Terduga pelakunya disebut seorang aparatur sipil negara (ASN) di Papua Tengah. Perkara ini telah berjalan hampir tiga bulan di Polda Papua, tetapi belum juga digelar. Tiga pekan lalu penyidik memanggil korban untuk dimintai keterangan. Sepekan kemudian, dua saksi diperiksa.

LBH APIK Jayapura menilai keterangan korban, keterangan dua saksi, hasil visum, dan hasil pemeriksaan psikologis sudah cukup untuk gelar perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kasus kekerasan seksual, kata LBH APIK Jayapura, keterangan korban dianggap sebagai alat bukti sehingga tak perlu saksi tambahan.

LBH APIK Jayapura, selaku pendamping mempertanyakan hambatan yang membuat perkara itu tak kunjung digelar. Menurut mereka, perkara tersebut juga dalam pengawasan Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Renakta Polda Papua.

Setelah pemeriksaan saksi, giliran pendamping yang mendapat tekanan dan intimidasi. Pada 24 September 2026, sekitar tujuh orang dari keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi kantor LBH APIK Jayapura pada siang hari. Saat itu para staf sedang bertugas di lapangan sehingga hanya direktur yang berada di kantor. Mereka menuduh direktur menyembunyikan anak korban.

BERITATERKAIT

Kuasa hukum keluarga Jhon S. Wanimbo minta Polda Papua dalami kecelakaan di ring road Hamadi

Danau Sentani Menyimpan PR Besar: Analisis AHP Ungkap Kampung Yoboi Jadi Prioritas Utama Penanganan Anak Putus Sekolah

Gubernur Nawipa ingatkan orang tua selalu mendampingi anak

Kematian anak disabilitas di Merauke: Ayah korban jadi tersangka

LBH APIK Jayapura melalui direkturnya merespons bahwa anak tersebut berada dalam perlindungan negara melalui Kementerian Sosial. Sejak kejadian itu, kantor LBH APIK Jayapura tidak beroperasi atau melakukan aktifitas perkantoran. Penutupan yang semula dilakukan selama sepekan lebih sebagai langkah mitigasi kini telah berlangsung dua pekan.

Pada Rabu, 30 September 2026, LBH APIK Jayapura beraudiensi dengan Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Papua untuk melaporkan intimidasi itu. “Kami minta perlindungan karena intimidasi itu nyata,” kata LBH APIK Jayapura, sambil menambahkan tidak ada tindak lanjut setelah audiensi tersebut.

Intimidasi kembali terjadi pada Sabtu, (3/10/2026), sekitar pukul 08.00 pagi WIT. Direktur LBH APIK Jayapura didatangi di rumah pribadinya oleh keluarga korban dan keluarga terduga pelaku. Mereka mendesak korban dibawa pulang ke kampung.

LBH APIK Jayapura menyatakan keluarga korban tidak mendukung korban dan justru menekannya agar pulang. Ayah korban disebut ikut melontarkan ancaman dan intimidasi ketika korban diupayakan berkomunikasi dengannya. Korban sendiri menolak pulang dan ingin proses hukum berlanjut.

Dalam penanganan kekerasan seksual, LBH APIK Jayapura menyatakan bahwa, korban tidak boleh dipertemukan dengan keluarga selama proses berlangsung, terlebih jika terindikasi pelaku adalah orang terdekat korban.

LBH APIK Jayapura menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan, bukan pelanggaran, sehingga perkara yang sudah menjadi laporan polisi tidak bisa dimediasi atau didamaikan. Menurut LBH APIK Jayapura, keluarga tidak memahami hal itu, dan penyidik semestinya menjelaskannya serta menegur mereka.

LBH APIK Jayapura menyebut tindakan keluarga dapat dilaporkan sebagai upaya menghalangi penyidikan. “Kami pendamping hukum ini hanya memastikan korban mendapat haknya,” ujarnya mereka.

LBH APIK Jayapura juga mempersoalkan peran kepolisian. “Kalau sampai saksi diancam, korban diintimidasi, pertanyaannya apa yang dia mau buktikan nanti di pengadilan?” kata LBH APIK Jayapura.

LBH APIK Jayapura menilai ada pembiaran dari penyidik. Selain itu, menurut LBH APIK Jayapura, penyidik tidak menghubungkan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), padahal Undang-Undang TPKS mengamanatkan hal itu sejak awal perkara.

LBH APIK Jayapura merujuk Pasal 28 dan 29 Undang-Undang TPKS yang, menurut mereka, mewajibkan negara, dalam hal ini kepolisian, melindungi pendamping hukum dan korban.

“Ini perintah Undang-Undang,” ujar LBH APIK Jayapura.

LBH APIK Jayapura akan melaporkan intimidasi kedua ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua pada Senin, 5 Oktober 2026, dan meminta Propam mengawasi penyidik yang menangani kasus tersebut.

Pada kasus kedua, korban adalah anak yang saat ini diamankan oleh pendampingnya. Menurut LBH APIK Jayapura, proses hukum sudah berjalan sekitar empat bulan dan polisi telah menetapkan tersangka, tetapi tersangka tidak ditahan. Tersangka disebut sebagai anggota kepolisian. LBH APIK Jayapura mempertanyakan alasan penahanan tak dilakukan setelah penetapan tersangka.

LBH APIK Jayapura
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. – Pixabay

Menurut LBH, risikonya besar bagi korban. “Pelaku sendiri yang jalan mencari korban,” kata LBH APIK Jayapura.

Tersangka disebut beberapa kali muncul di sekolah korban sehingga korban ketakutan dan hak pendidikannya terganggu. LBH APIK Jayapura meminta kepolisian dalam hal ini Polda Papua tidak tebang pilih.

“Semua orang sama di mata hukum,” ujarnya. “Kalau memang betul dia sudah ditetapkan tersangka, segera tahan. Tidak bisa dia diistimewakan.” Kata mereka menambahkan.

Pendamping korban Perwakilan UPTD PPA Provinsi Papua memaparkan kondisi psikis korban pada kasus pertama berdasarkan asesmen awal. Menurut dia, korban butuh waktu lama untuk merespons pertanyaan, menghindari kontak mata, dan tampak gelisah. Korban juga mengaku sulit tidur nyenyak sejak peristiwa kekerasan seksual yang dialami.

UPTD PPA Provinsi Papua menyebut korban mengalami kecemasan, ketakutan, dan trauma, sehingga dilibatkan psikolog klinis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang TPKS. Pendampingan, kata dia, tidak bisa sekali jalan karena memang tidak mudah untuk seseorang menceritakan hal-hal yang bersifat trauma kepada orang yang baru ditemui.

UPTD PPA Papua juga berupaya berkoordinasi dengan dinas terkait agar korban pertama tetap memperoleh pendidikan selama proses hukum berjalan. Adapun korban kedua tetap bersekolah dengan pendampingan psikolog klinis.

Selain kepada Polda Papua, LBH APIK Jayapura meminta LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga perlindungan anak ikut mengawal kedua kasus serta memberikan perlindungan kepada korban dan pendamping.

Jubi berupaya mengkonfirmasi dan kepada Plh Kasubdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Papua, AKP Hendra Wahyudi pada Selasa (6/10/2026). Dia mengatakan pihaknya telah siapkan sebuah jawaban namun pihaknya masih harus melaporkan ke Kepala Ditreskrimum dan menunggu beliau selesai rapat dengan Kapolda Papua.

“Saya masih di kantor sampai saat ini, menunggu beliau [Dirreskrimum] selesai rapat dengan PJU dipimpin Pak Kapolda,” kata Hendra melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Jubi di Jayapura, Papua.

Jubi pada Rabu pagi (7/10/2026) berupaya mengkonfirmasi kembali kepada Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua dan mengatakan masih menunggu lagi karena Dirreskrimum Polda Papua telah berangkat ke Jakarta.

“Selamat pagi mohon maaf saya semalam tunggu beliau [sampai jam 23.00 WIT] dan tidak bisa ketemu dan pagi ini beliau mendapat perintah mendadak ke Jakarta. Jadi menurut info besok (8/10/2026) sudah balik. Sedangkan terkait dengan hal tersebut saya tidak bisa sebelum ada perintah lebih lanjut,” katanya.

Jubi juga telah mengkonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si. melalui pesan aplikasi maupun telepon, namun Jubi belum mendapatkan respon atau konfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (*)

Tags: AnakKekerasan Seksualkorban kekerasan seksualkorban kekerasan seksual anakLBH APIKLBH APIK JayapurapendampingPolda Papua
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Jhon S. Wanimbo

Kuasa hukum keluarga Jhon S. Wanimbo minta Polda Papua dalami kecelakaan di ring road Hamadi

September 12, 2026
Danau Sentani

Danau Sentani Menyimpan PR Besar: Analisis AHP Ungkap Kampung Yoboi Jadi Prioritas Utama Penanganan Anak Putus Sekolah

September 5, 2026

Gubernur Nawipa ingatkan orang tua selalu mendampingi anak

August 28, 2026

Kematian anak disabilitas di Merauke: Ayah korban jadi tersangka

August 19, 2026

Fransina Daby sekolahkan 31 anak ‘jalan’ dari Jayawijaya ke Jayapura

August 17, 2026

Sejumlah anak di Depapre diduga keracunan MBG

August 4, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary Forest Management
10 October 2026
Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary  Forest Management

Teminabuan, Jubi – Indigenous Papuans have their own ways of managing customary forests to ensure they remain protected. They harvest [...]

Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault
9 October 2026
Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault

Jayapura, Jubi – Wialo Silak, chair of Cenderawasih University’s Student Consultative Assembly (MPM Uncen) for the 2026–2027 term, has reported [...]

Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities
9 October 2026
Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities

Merauke, Jubi – Merauke Regent Yoseph Bladib Gebze has called for Papua’s 2027 Special Autonomy (Otsus) funds to focus on [...]

Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke
8 October 2026
Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke

Merauke, Jubi – Authorities in Indonesia’s South Papua province have intercepted an attempt to smuggle 115 wild parrot eggs from [...]

Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration
8 October 2026
Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration

Jayapura, Jubi – A symposium of Asian churches has called for an end to violence in Papua through a declaration [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
LBH APIK Jayapura

LBH APIK Jayapura minta Polda Papua lindungi pendamping dan korban kekerasan seksual terhadap anak

October 12, 2026
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

October 11, 2026
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

October 11, 2026
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

October 11, 2026
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

October 11, 2026
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

October 11, 2026
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

October 11, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

October 11, 2026
MRP verifikasi dokumen IPDN

MRP Papua Tengah verifikasi faktual dokumen, memastikan hak OAP masuk IPDN

October 10, 2026
KontraS

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

April 10, 2026
wondama

Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

March 17, 2026
Festival

Rayakan budaya, Festival Pasifika Auckland tarik 25 ribu pengunjung

March 17, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
LBH APIK Jayapura

LBH APIK Jayapura minta Polda Papua lindungi pendamping dan korban kekerasan seksual terhadap anak

0
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

0
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

0
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

0
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

0
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

0
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara