Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua melindungi korban dan pendamping dalam dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mereka tangani.
Mereka juga mendesak kepolisian segera menggelar perkara pada kasus pertama dan menahan tersangka pada kasus kedua, yang disebut terduga pelakunya adalah seorang anggota kepolisian.
Permintaan itu disampaikan LBH APIK Jayapura bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Papua dalam pemaparan dua kasus itu kepada Jubi pada Sabtu, (3/10/2026). Menurut mereka, penanganan yang lamban membuat korban sekaligus pendamping berada dalam ancaman.
LBH APIK Jayapura menyatakan kasus pertama menyangkut kekerasan seksual terhadap seorang anak. Terduga pelakunya disebut seorang aparatur sipil negara (ASN) di Papua Tengah. Perkara ini telah berjalan hampir tiga bulan di Polda Papua, tetapi belum juga digelar. Tiga pekan lalu penyidik memanggil korban untuk dimintai keterangan. Sepekan kemudian, dua saksi diperiksa.
LBH APIK Jayapura menilai keterangan korban, keterangan dua saksi, hasil visum, dan hasil pemeriksaan psikologis sudah cukup untuk gelar perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kasus kekerasan seksual, kata LBH APIK Jayapura, keterangan korban dianggap sebagai alat bukti sehingga tak perlu saksi tambahan.
LBH APIK Jayapura, selaku pendamping mempertanyakan hambatan yang membuat perkara itu tak kunjung digelar. Menurut mereka, perkara tersebut juga dalam pengawasan Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Renakta Polda Papua.
Setelah pemeriksaan saksi, giliran pendamping yang mendapat tekanan dan intimidasi. Pada 24 September 2026, sekitar tujuh orang dari keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi kantor LBH APIK Jayapura pada siang hari. Saat itu para staf sedang bertugas di lapangan sehingga hanya direktur yang berada di kantor. Mereka menuduh direktur menyembunyikan anak korban.
LBH APIK Jayapura melalui direkturnya merespons bahwa anak tersebut berada dalam perlindungan negara melalui Kementerian Sosial. Sejak kejadian itu, kantor LBH APIK Jayapura tidak beroperasi atau melakukan aktifitas perkantoran. Penutupan yang semula dilakukan selama sepekan lebih sebagai langkah mitigasi kini telah berlangsung dua pekan.
Pada Rabu, 30 September 2026, LBH APIK Jayapura beraudiensi dengan Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Papua untuk melaporkan intimidasi itu. “Kami minta perlindungan karena intimidasi itu nyata,” kata LBH APIK Jayapura, sambil menambahkan tidak ada tindak lanjut setelah audiensi tersebut.
Intimidasi kembali terjadi pada Sabtu, (3/10/2026), sekitar pukul 08.00 pagi WIT. Direktur LBH APIK Jayapura didatangi di rumah pribadinya oleh keluarga korban dan keluarga terduga pelaku. Mereka mendesak korban dibawa pulang ke kampung.
LBH APIK Jayapura menyatakan keluarga korban tidak mendukung korban dan justru menekannya agar pulang. Ayah korban disebut ikut melontarkan ancaman dan intimidasi ketika korban diupayakan berkomunikasi dengannya. Korban sendiri menolak pulang dan ingin proses hukum berlanjut.
Dalam penanganan kekerasan seksual, LBH APIK Jayapura menyatakan bahwa, korban tidak boleh dipertemukan dengan keluarga selama proses berlangsung, terlebih jika terindikasi pelaku adalah orang terdekat korban.
LBH APIK Jayapura menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan, bukan pelanggaran, sehingga perkara yang sudah menjadi laporan polisi tidak bisa dimediasi atau didamaikan. Menurut LBH APIK Jayapura, keluarga tidak memahami hal itu, dan penyidik semestinya menjelaskannya serta menegur mereka.
LBH APIK Jayapura menyebut tindakan keluarga dapat dilaporkan sebagai upaya menghalangi penyidikan. “Kami pendamping hukum ini hanya memastikan korban mendapat haknya,” ujarnya mereka.
LBH APIK Jayapura juga mempersoalkan peran kepolisian. “Kalau sampai saksi diancam, korban diintimidasi, pertanyaannya apa yang dia mau buktikan nanti di pengadilan?” kata LBH APIK Jayapura.
LBH APIK Jayapura menilai ada pembiaran dari penyidik. Selain itu, menurut LBH APIK Jayapura, penyidik tidak menghubungkan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), padahal Undang-Undang TPKS mengamanatkan hal itu sejak awal perkara.
LBH APIK Jayapura merujuk Pasal 28 dan 29 Undang-Undang TPKS yang, menurut mereka, mewajibkan negara, dalam hal ini kepolisian, melindungi pendamping hukum dan korban.
“Ini perintah Undang-Undang,” ujar LBH APIK Jayapura.
LBH APIK Jayapura akan melaporkan intimidasi kedua ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua pada Senin, 5 Oktober 2026, dan meminta Propam mengawasi penyidik yang menangani kasus tersebut.
Pada kasus kedua, korban adalah anak yang saat ini diamankan oleh pendampingnya. Menurut LBH APIK Jayapura, proses hukum sudah berjalan sekitar empat bulan dan polisi telah menetapkan tersangka, tetapi tersangka tidak ditahan. Tersangka disebut sebagai anggota kepolisian. LBH APIK Jayapura mempertanyakan alasan penahanan tak dilakukan setelah penetapan tersangka.

Menurut LBH, risikonya besar bagi korban. “Pelaku sendiri yang jalan mencari korban,” kata LBH APIK Jayapura.
Tersangka disebut beberapa kali muncul di sekolah korban sehingga korban ketakutan dan hak pendidikannya terganggu. LBH APIK Jayapura meminta kepolisian dalam hal ini Polda Papua tidak tebang pilih.
“Semua orang sama di mata hukum,” ujarnya. “Kalau memang betul dia sudah ditetapkan tersangka, segera tahan. Tidak bisa dia diistimewakan.” Kata mereka menambahkan.
Pendamping korban Perwakilan UPTD PPA Provinsi Papua memaparkan kondisi psikis korban pada kasus pertama berdasarkan asesmen awal. Menurut dia, korban butuh waktu lama untuk merespons pertanyaan, menghindari kontak mata, dan tampak gelisah. Korban juga mengaku sulit tidur nyenyak sejak peristiwa kekerasan seksual yang dialami.
UPTD PPA Provinsi Papua menyebut korban mengalami kecemasan, ketakutan, dan trauma, sehingga dilibatkan psikolog klinis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang TPKS. Pendampingan, kata dia, tidak bisa sekali jalan karena memang tidak mudah untuk seseorang menceritakan hal-hal yang bersifat trauma kepada orang yang baru ditemui.
UPTD PPA Papua juga berupaya berkoordinasi dengan dinas terkait agar korban pertama tetap memperoleh pendidikan selama proses hukum berjalan. Adapun korban kedua tetap bersekolah dengan pendampingan psikolog klinis.
Selain kepada Polda Papua, LBH APIK Jayapura meminta LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga perlindungan anak ikut mengawal kedua kasus serta memberikan perlindungan kepada korban dan pendamping.
Jubi berupaya mengkonfirmasi dan kepada Plh Kasubdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Papua, AKP Hendra Wahyudi pada Selasa (6/10/2026). Dia mengatakan pihaknya telah siapkan sebuah jawaban namun pihaknya masih harus melaporkan ke Kepala Ditreskrimum dan menunggu beliau selesai rapat dengan Kapolda Papua.
“Saya masih di kantor sampai saat ini, menunggu beliau [Dirreskrimum] selesai rapat dengan PJU dipimpin Pak Kapolda,” kata Hendra melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Jubi di Jayapura, Papua.
Jubi pada Rabu pagi (7/10/2026) berupaya mengkonfirmasi kembali kepada Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua dan mengatakan masih menunggu lagi karena Dirreskrimum Polda Papua telah berangkat ke Jakarta.
“Selamat pagi mohon maaf saya semalam tunggu beliau [sampai jam 23.00 WIT] dan tidak bisa ketemu dan pagi ini beliau mendapat perintah mendadak ke Jakarta. Jadi menurut info besok (8/10/2026) sudah balik. Sedangkan terkait dengan hal tersebut saya tidak bisa sebelum ada perintah lebih lanjut,” katanya.
Jubi juga telah mengkonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si. melalui pesan aplikasi maupun telepon, namun Jubi belum mendapatkan respon atau konfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (*)






















Discussion about this post