• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
in Perempuan dan Anak, Polhukam
Reading Time: 5 mins read
0
Penulis: Silpester Kasipka - Editor: Arjuna Pademme
Hak Perempuan dan Anak

Suasana seminar “KUHP Baru-Sudahkah Memenuhi Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan?” yang digelar lembaga layanan perempuan Rifka Annisa di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (24/4/2026) - Jubi/Silpester Kasipka

0
SHARES
54
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan menjadi pembahasan dalam seminar  “KUHP Baru-Sudahkah Memenuhi Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan?”, Jumat (24/4/2026).

Seminar diselenggarakan lembaga layanan perempuan Rifka Annisa di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, hingga organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026, dan upaya memperkuat jaringan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Papua.

Diskusi panel tersebut digelar menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP sejak 2 Januari 2026.

KUHP baru menekankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang mengedepankan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta rehabilitasi pelaku.

Namun, penerapan KUHP baru dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Penyelenggara beranggapan, sanksi dalam KUHP belum tentu sepenuhnya mengakomodasi kepentingan terbaik korban, termasuk terkait ancaman pidana terhadap pelaku yang dinilai masih rendah.

BERITATERKAIT

Pemprov Papua tandatangani kesepakatan layanan terpadu bagi korban kekerasan

Pemprov Papua komitmen perkuat sistem layanan terpadu bagi korban kekerasan

Advokat serukan undang-undang yang lebih kuat untuk cegah kekerasan korban sihir di PNG

Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari mengatakan seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai implementasi KUHP yang baru, khususnya dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

“Pemahaman dan penerapan yang tepat sangat diperlukan, khususnya bagi penegak hukum dan pemberi layanan,” kata Indiah Wahyu Andari saat seminar.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Selain itu menurutnya, muncul kekhawatiran bahwa KUHP baru berpotensi mengesampingkan sejumlah undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Katanya, kondisi di Papua memiliki tantangan tersendiri dari aspek geografis maupun keterbatasan sumber daya manusia, yang dapat memengaruhi akses layanan serta proses advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Koordinator program dari Rifka Annisa, Anita Ernauli Mabun mengatakan seminar tersebut berangkat dari pengalaman organisasi masyarakat sipil di Papua yang kerap menghadapi kesulitan ketika menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Banyak pengalaman teman-teman pemberi layanan seperti ALDP, LP3AP, LBH APIK dan lainnya ketika menangani kasus itu kesulitan memetakan unsur perbuatan pidananya, padahal regulasi kita sebenarnya sudah banyak,” ujar Mabun.

Katanya, melalui Program BERDAYA, Rifka Annisa berperan meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil di Papua dan Papua Selatan, antara lain Aliansi Demokrasi untuk Papua, LP3AP Papua, LBH APIK Jayapura, Yayasan Harapan Ibu Papua, serta organisasi lain di wilayah Papua Selatan.

Menurutnya, program tersebut merupakan program lima tahun dan kini memasuki tahun terakhir pelaksanaan. Dalam prosesnya, organisasi masyarakat sipil tidak dapat bekerja sendiri dalam mendampingi korban kekerasan.

“Untuk keberlanjutan, organisasi masyarakat sipil harus tetap berjejaring dengan pemerintah, khususnya dengan unit layanan seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, yang hadir dalam seminar pun menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perkembangan penting dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait perlindungan korban kekerasan seksual.

Menurut Eddyono, dalam KUHP baru terdapat perubahan pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan. Persetubuhan dengan anak di bawah usia 18 tahun kini secara tegas dikategorikan sebagai perkosaan.

“Kalau dulu pengaturan persetubuhan dengan anak dan perkosaan itu berbeda, sekarang persetubuhan dengan anak dianggap sebagai perkosaan. Jadi tidak relevan alasan bahwa hubungan itu suka sama suka,” ucap Sri Wiyanti Eddyono.

Ia mengatakan, definisi perkosaan dalam KUHP baru tidak lagi terbatas pada persetubuhan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan, tetapi mencakup berbagai bentuk penetrasi lain, termasuk yang dilakukan terhadap istri oleh suami.

Selain itu, konsep kekerasan dalam kasus perkosaan tidak lagi hanya dipahami sebagai kekerasan fisik, tmjuga mencakup ancaman, relasi kuasa, atau kondisi rentan yang membuat korban tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas.

Katanya, KUHP baru juga memperkuat perlindungan hak korban dalam proses peradilan pidana. Hak-hak tersebut mencakup pendampingan hukum, perlindungan selama proses penyelidikan dan penyidikan, hingga hak memperoleh restitusi atau ganti rugi.

“Penyidik wajib melakukan asesmen terhadap korban, tidak boleh menyalahkan korban, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi trauma korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, korban juga dapat memberikan keterangan melalui rekaman video yang dapat dijadikan alat bukti dalam proses persidangan. Pengadilan wajib memastikan suara korban didengar dalam persidangan, termasuk melalui pemeriksaan jarak jauh apabila korban mengalami trauma.

Namun ia menilai, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk keterbatasan layanan psikologis bagi korban. Padahal layanan psikologis ini penting, karena hasil pemeriksaan psikologis juga bisa menjadi alat bukti dalam proses hukum.

Selain itu, perbedaan pemahaman di antara aparat penegak hukum terkait penafsiran pasal-pasal hukum serta masih rendahnya sensitivitas terhadap korban, menjadi persoalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Ia pun menyoroti masih lemahnya koordinasi antarlembaga serta keterbatasan fasilitas layanan, seperti rumah aman bagi korban. Selain itu, seringkali juga kasus kekerasan seksual dimediasi, padahal seharusnya tidak demikian.

Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jayapura, Beatriks Awaitouw mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut.

Katanya, seminar ini memberikan tambahan wawasan bagi aparat pemerintah daerah dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Seminar ini juga dianggap menjadi ruang pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memahami sejauh mana KUHP terbaru mampu memenuhi hak-hak korban perempuan dan anak.

“Dengan mengikuti kegiatan ini, kami menambah wawasan dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di bidang pemberdayaan perempuan dan anak,” kata Beatriks Awaitouw.

Awaitouw menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Jayapura membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak atau Satgas PPA, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan di tingkat masyarakat.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD-PPA Kabupaten Jayapura, sejak Januari hingga April 2026, tercatat enam kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah dilaporkan dan ditangani.

“Kasus yang dilaporkan lebih banyak terkait kekerasan terhadap perempuan dan penganiayaan,” ucapnya.

Ia mengatakan, laporan kasus tidak hanya dari masyarakat yang datang langsung ke UPTD-PPA, juga melalui sekolah, puskesmas, serta Satgas PPA dan tim paralegal yang bekerja di lapangan. Rekapitulasi laporan dari berbagai pihak tersebut biasanya disampaikan secara berkala.

Menurut Awaitouw, KUHP terbaru memberikan kejelasan yang lebih baik dibandinhkan regulasi sebelumnya terkait alur penanganan perkara, bagi korban, saksi, maupun tersangka.

Katanya, implementasi KUHP baru juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat fasilitas layanan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani kasus tersebut.

Asisten Program Officer Program BERDAYA dari The Asia Foundation, Rico Takai Yama mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan program BERDAYA yang didanai oleh Pemerintah Selandia Baru.

Program tersebut laksanakan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra lokal di Papua, antara lain Aliansi Demokrasi untuk Papua, LBH APIK, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.

Menurut Rico, seminar ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, penyedia layanan, dan aparat penegak hukum mengenai implementasi KUHP yang baru, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Sebagai produk hukum yang baru, KUHP ini perlu dipahami bersama agar implementasinya sesuai dengan harapan untuk menjawab kebutuhan korban, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Rico Takai Yama.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi yang pertama digelar di Tanah Papua untuk membahas implementasi KUHP dalam konteks perlindungan perempuan dan anak.

Ke depan, pihaknya juga berencana mendorong pembentukan forum lintas pemangku kepentingan di Papua, yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta aparat penegak hukum sehingga penanganan kasus kekerasan dapat berjalan lebih efektif dan berpihak pada korban. (*)

Tags: Hak Perempuan dan Anakkorban kekerasanSeminar KUHP
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Suara Perempuan Papua Bersatu

Ada perubahan cara pandang terhadap perempuan di Tanah Papua

April 24, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026

Dewan Gereja Papua: Penting mencari solusi damai situasi di Tanah Papua

April 22, 2026

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
PBSI

PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional

April 25, 2026
Forest

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

April 25, 2026
Atmosphere of the seminar “The New Criminal Code: Does It Fulfill the Rights of Women Victims of Violence?” organized by Rifka Annisa in Sentani, Jayapura Regency, Papua, Friday (April 24, 2026). — Jubi/Silpester Kasipka

Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

April 25, 2026
Group photo following the public discussion “Rising Against National Strategic Projects (PSN) and Militarism,” organized by Suara Perempuan Papua Bersatu in Perumnas 3 Waena, Jayapura City, Papua — Jubi/Aida Ulim

Shifting views on women highlight cultural change in Papua

April 25, 2026
PFL Series Papua 2026

PFL Series Papua: Manzaby FC Bintang tundukkan Moncongbulo FC

April 25, 2026
Pesantren

Gubernur Meki Nawipa resmikan pesantren dan sambut berdirinya SMP-SMA Riyadhul Qur’an

April 25, 2026
Hak Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

April 19, 2026
Pesta Babi

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
MRP menjaring aspirasi

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

April 18, 2026
Korban Luka Tembak Kabupaten Puncak

Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

April 18, 2026
Pasar Lama Sentani

Pasar Lama Sentani, tetap hidup dan menghidupi

April 18, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim

KNPB: Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan di Tanah Papua

April 25, 2026
Kabupaten Puncak

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

April 18, 2026
PBSI

PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional

0
Forest

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

0
Atmosphere of the seminar “The New Criminal Code: Does It Fulfill the Rights of Women Victims of Violence?” organized by Rifka Annisa in Sentani, Jayapura Regency, Papua, Friday (April 24, 2026). — Jubi/Silpester Kasipka

Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

0
Group photo following the public discussion “Rising Against National Strategic Projects (PSN) and Militarism,” organized by Suara Perempuan Papua Bersatu in Perumnas 3 Waena, Jayapura City, Papua — Jubi/Aida Ulim

Shifting views on women highlight cultural change in Papua

0
PFL Series Papua 2026

PFL Series Papua: Manzaby FC Bintang tundukkan Moncongbulo FC

0
Pesantren

Gubernur Meki Nawipa resmikan pesantren dan sambut berdirinya SMP-SMA Riyadhul Qur’an

0
Hak Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

0

English Stories

Forest
Pacnews

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

April 25, 2026
Atmosphere of the seminar “The New Criminal Code: Does It Fulfill the Rights of Women Victims of Violence?” organized by Rifka Annisa in Sentani, Jayapura Regency, Papua, Friday (April 24, 2026). — Jubi/Silpester Kasipka
Pacnews

Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

April 25, 2026
Group photo following the public discussion “Rising Against National Strategic Projects (PSN) and Militarism,” organized by Suara Perempuan Papua Bersatu in Perumnas 3 Waena, Jayapura City, Papua — Jubi/Aida Ulim
Pacnews

Shifting views on women highlight cultural change in Papua

April 25, 2026
Residents of Puncak Regency, together with community and youth organizations, staged a peaceful demonstration at the Puncak DPRK office on Monday (April 20, 2026) — Photo: Jubi Documentation
Pacnews

Puncak Legislative Chief calls for Open, Independent Probe into Deadly Operations

April 23, 2026
Representatives of the Papua Church Council and indigenous pastors address the humanitarian crisis in Papua at a press conference in Jayapura, Papua, on Tuesday (April 21, 2026) - (Jubi/Aida Ulim)
Pacnews

107,000 Internally Displaced in Papua amid escalating Humanitarian Crisis

April 22, 2026

Trending

  • Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

    Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Lama Sentani, tetap hidup dan menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara