Jayapura, Jubi – Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan menjadi pembahasan dalam seminar “KUHP Baru-Sudahkah Memenuhi Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan?”, Jumat (24/4/2026).
Seminar diselenggarakan lembaga layanan perempuan Rifka Annisa di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, hingga organisasi masyarakat sipil.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026, dan upaya memperkuat jaringan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Papua.
Diskusi panel tersebut digelar menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP sejak 2 Januari 2026.
KUHP baru menekankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang mengedepankan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta rehabilitasi pelaku.
Namun, penerapan KUHP baru dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Penyelenggara beranggapan, sanksi dalam KUHP belum tentu sepenuhnya mengakomodasi kepentingan terbaik korban, termasuk terkait ancaman pidana terhadap pelaku yang dinilai masih rendah.
“Pemahaman dan penerapan yang tepat sangat diperlukan, khususnya bagi penegak hukum dan pemberi layanan,” kata Indiah Wahyu Andari saat seminar.
Selain itu menurutnya, muncul kekhawatiran bahwa KUHP baru berpotensi mengesampingkan sejumlah undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Katanya, kondisi di Papua memiliki tantangan tersendiri dari aspek geografis maupun keterbatasan sumber daya manusia, yang dapat memengaruhi akses layanan serta proses advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Koordinator program dari Rifka Annisa, Anita Ernauli Mabun mengatakan seminar tersebut berangkat dari pengalaman organisasi masyarakat sipil di Papua yang kerap menghadapi kesulitan ketika menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Banyak pengalaman teman-teman pemberi layanan seperti ALDP, LP3AP, LBH APIK dan lainnya ketika menangani kasus itu kesulitan memetakan unsur perbuatan pidananya, padahal regulasi kita sebenarnya sudah banyak,” ujar Mabun.
Katanya, melalui Program BERDAYA, Rifka Annisa berperan meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil di Papua dan Papua Selatan, antara lain Aliansi Demokrasi untuk Papua, LP3AP Papua, LBH APIK Jayapura, Yayasan Harapan Ibu Papua, serta organisasi lain di wilayah Papua Selatan.
Menurutnya, program tersebut merupakan program lima tahun dan kini memasuki tahun terakhir pelaksanaan. Dalam prosesnya, organisasi masyarakat sipil tidak dapat bekerja sendiri dalam mendampingi korban kekerasan.
“Untuk keberlanjutan, organisasi masyarakat sipil harus tetap berjejaring dengan pemerintah, khususnya dengan unit layanan seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, yang hadir dalam seminar pun menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perkembangan penting dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait perlindungan korban kekerasan seksual.
Menurut Eddyono, dalam KUHP baru terdapat perubahan pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan. Persetubuhan dengan anak di bawah usia 18 tahun kini secara tegas dikategorikan sebagai perkosaan.
“Kalau dulu pengaturan persetubuhan dengan anak dan perkosaan itu berbeda, sekarang persetubuhan dengan anak dianggap sebagai perkosaan. Jadi tidak relevan alasan bahwa hubungan itu suka sama suka,” ucap Sri Wiyanti Eddyono.
Ia mengatakan, definisi perkosaan dalam KUHP baru tidak lagi terbatas pada persetubuhan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan, tetapi mencakup berbagai bentuk penetrasi lain, termasuk yang dilakukan terhadap istri oleh suami.
Selain itu, konsep kekerasan dalam kasus perkosaan tidak lagi hanya dipahami sebagai kekerasan fisik, tmjuga mencakup ancaman, relasi kuasa, atau kondisi rentan yang membuat korban tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas.
Katanya, KUHP baru juga memperkuat perlindungan hak korban dalam proses peradilan pidana. Hak-hak tersebut mencakup pendampingan hukum, perlindungan selama proses penyelidikan dan penyidikan, hingga hak memperoleh restitusi atau ganti rugi.
“Penyidik wajib melakukan asesmen terhadap korban, tidak boleh menyalahkan korban, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi trauma korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, korban juga dapat memberikan keterangan melalui rekaman video yang dapat dijadikan alat bukti dalam proses persidangan. Pengadilan wajib memastikan suara korban didengar dalam persidangan, termasuk melalui pemeriksaan jarak jauh apabila korban mengalami trauma.
Namun ia menilai, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk keterbatasan layanan psikologis bagi korban. Padahal layanan psikologis ini penting, karena hasil pemeriksaan psikologis juga bisa menjadi alat bukti dalam proses hukum.
Selain itu, perbedaan pemahaman di antara aparat penegak hukum terkait penafsiran pasal-pasal hukum serta masih rendahnya sensitivitas terhadap korban, menjadi persoalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Ia pun menyoroti masih lemahnya koordinasi antarlembaga serta keterbatasan fasilitas layanan, seperti rumah aman bagi korban. Selain itu, seringkali juga kasus kekerasan seksual dimediasi, padahal seharusnya tidak demikian.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jayapura, Beatriks Awaitouw mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut.
Seminar ini juga dianggap menjadi ruang pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memahami sejauh mana KUHP terbaru mampu memenuhi hak-hak korban perempuan dan anak.
“Dengan mengikuti kegiatan ini, kami menambah wawasan dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di bidang pemberdayaan perempuan dan anak,” kata Beatriks Awaitouw.
Awaitouw menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Jayapura membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak atau Satgas PPA, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan di tingkat masyarakat.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD-PPA Kabupaten Jayapura, sejak Januari hingga April 2026, tercatat enam kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah dilaporkan dan ditangani.
“Kasus yang dilaporkan lebih banyak terkait kekerasan terhadap perempuan dan penganiayaan,” ucapnya.
Ia mengatakan, laporan kasus tidak hanya dari masyarakat yang datang langsung ke UPTD-PPA, juga melalui sekolah, puskesmas, serta Satgas PPA dan tim paralegal yang bekerja di lapangan. Rekapitulasi laporan dari berbagai pihak tersebut biasanya disampaikan secara berkala.
Menurut Awaitouw, KUHP terbaru memberikan kejelasan yang lebih baik dibandinhkan regulasi sebelumnya terkait alur penanganan perkara, bagi korban, saksi, maupun tersangka.
Katanya, implementasi KUHP baru juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat fasilitas layanan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani kasus tersebut.
Asisten Program Officer Program BERDAYA dari The Asia Foundation, Rico Takai Yama mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan program BERDAYA yang didanai oleh Pemerintah Selandia Baru.
Program tersebut laksanakan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra lokal di Papua, antara lain Aliansi Demokrasi untuk Papua, LBH APIK, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Menurut Rico, seminar ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, penyedia layanan, dan aparat penegak hukum mengenai implementasi KUHP yang baru, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sebagai produk hukum yang baru, KUHP ini perlu dipahami bersama agar implementasinya sesuai dengan harapan untuk menjawab kebutuhan korban, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Rico Takai Yama.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi yang pertama digelar di Tanah Papua untuk membahas implementasi KUHP dalam konteks perlindungan perempuan dan anak.
Ke depan, pihaknya juga berencana mendorong pembentukan forum lintas pemangku kepentingan di Papua, yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta aparat penegak hukum sehingga penanganan kasus kekerasan dapat berjalan lebih efektif dan berpihak pada korban. (*)


























Discussion about this post