Sentani, Jubi— Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Bogoga atau IPMB Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan mendesak Kepolisian Daerah atau Polda Papua segera melakukan penegakan hukum kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Tolikara, Elki Wunungga (20 tahun).
Elki Wunungga tewas setelah diduga ditembak anggota Polsesk Bokondini di Kampung Mairini, Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan pada 14 April 2026.
Korban dilaporkan ditembak saat personel polisi dari Polsek Bokondini berupaya menenangkan kericuhan antarkelompok warga di salah satu rumah warga yang berduka di sana ketika itu.
Desakan itu disampaikan IPMB dalam konferensi pers di Jalan Pos 7 Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provisi Papua, Selasa (21/4/2026) petang.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kami mengutuk keras tindakan penembakan terhadap warga sipil yang tidak bersalah. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” kata Ketua Gerakan Muda Kiara Papua Pegunungan, Yunus Penggu.
Menurutnya, saat terjadi ricuh antarkelompok warga ketika itu, aparat keamanan seharusnya hadir untuk meredakan situasi, bukan melakukan tindakan represif.
“Polisi sudah lama bertugas di sana dan masyarakat mengenal mereka. Seharusnya [mereka] hadir untuk menenangkan situasi, bukan melakukan penembakan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.
IPMB pun mendesak oknum polisi yang diduga terlibat segera diproses hukum secara transparan dan dicopot dari jabatannya.
Mahasiswa juga meminta Kapolres Tolikara dan Bupati Tolikara, William Mandik, mengambil langkah serius dengan mengevaluasi kinerja aparat di wilayah tersebut.
“Kami minta evaluasi total terhadap aparat di Polsek Bokondini. Jika perlu, oknum yang bermasalah segera ditarik,” ucapnya.
Mahasiswa lainnya, Yokis Enombere, mengatakan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus ini, dan menekankan pentingnya transparansi penanganan perkara, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban.
“Proses adat sudah berjalan, tetapi proses hukum juga harus berjalan secara transparan dan adil,” kata Yokis Enombere.
Katanya, mahasiswa telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait insiden penembakan tersebut, dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya secara serius. IPMB juga mengingatkan kepolisian, agar menjalankan tugas utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, IPMB se-Kota mendesak oknum polisi terduga pelaku penembakan diproses hukum secara transparan, dan dipecat dari kesatuan. Polda Papua pun didesak segera mempercepat proses penanganan kasus ini.
IPMB menegaskan bahwa kesepakatan penyelesaian melalui denda adat yang telah pada 18 April 2026, tidak menghapus kewajiban penegakan hukum secara formal.
IPMB akan melakukan mobilisasi massa dalam jumlah lebih besar, apabila tuntutan tersebut tidak direspons oleh pihak berwenang.
Berdasarkan laporan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua atau YKKMP di tubuh korban terdapat proyektil peluru.
Proyektil peluru kaliber 3.8 militer itu dikeluarkan dari tulang rusuk sebelah kiri korban di RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada 16 April 2026, dan diserahkan kepada keluarga korban.
Selain itu, di lokasi kejadian Tim YKKMP menemukan beberapa barang bukti berupa tiga butir peluru kaliber 3.8 milimeter, tiga selongsong peluru kaliber 3.8 milimeter, satu selongsong peluru kaliber 5.56 milimeter, dan satu selongsong peluru kaliber 7.6 milimeter.
Sementara itu, pihak Polres Tolikara menyatakan kejadian di Distrik Bokondini berawal dari suasana duka di rumah salah satu warga, yang kemudian memicu pertikaian antara kedua kelompok masyarakat.
Katanya, ketegangan tersebut memuncak saat aksi penyerangan terhadap personel Polsek Bokondini, sehingga beberapa anggota polisi mengalami luka.
“Dalam aksi itu mengakibatkan empat anggota polsek Bokondini terluka, selain dari pada itu terjadi perampasan satu pucuk senjata api jenis revolfer milik Kanit Direskrim polsek Bokondini,” kata Humas Polres Tolikara.
Polres Tolikara menyatakan, lima personel polisi yang saat itu ada di lokasi kejadian, termasuk yang mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, sudah dibawa ke Polda Papua untuk dimintai keterangan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

























Discussion about this post