Jayapura, Jubi – Penembakan belasan orang yang menewaskan belasan orang di Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan pada 15 Oktober 2025, diadakan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua, Kamis (30/10/2025).
Pengaduan ke Komnas HAM perwakilan Papua disampaikan oleh mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya, didampingi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua.
Mahasiswa melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi dalam operasi Satuan Tugas atau Satgas Rajawali I, II Habema dan Satgas 712/WT di Kampung Soanggama distrik Hitadipa, Papua Tengah pertengahan Oktober 2025.
Tim LBH Papua, Raindhart Mur mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban akan terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM
“Hari ini kami [bersama mahasiswa] telah membuat pengaduan. Kami berharap Komnas HAM perwakilan Papua dan pihak Gubernur Papua Tengah, dan Bupati Intan Jaya, MRP, DPR untuk menjalankan tugasnya bentuk tim investigasi dugaan pelanggaran HAM itu,” kata Raindhart Mur di Kantor Komnas HAM Papua.
Menurutnya, terkait peristiwa penembakan di Intan Jaya itu, pihaknya menilai pemerintah daerah telah mengabaikan hak rasa aman, terhadap warga sipil di sana.
“Kami akan menyurati pemerintah daerah agar proaktif terhadap situasi hak rasa aman warga sipil, tetapi juga kepada presiden Republik Indonesia segera hentikan pendropan militer Indonesia di Intan Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari mitra lembaganya yang bekerja lebih dari 15 tahun, sebanyak 11 orang tertembak di Intan Jaya. Akan tetapi pihak satgas Habema menyebutkan 15 ada orang tertewas.
“Dalam tahun 2025 ada terjadi dua kejadian yang berskala besar di Intan Jaya, dan waktu penyerangan secara bersamaan yaitu subuh-subuh, yang mengakibatkan warga sipil meninggal termasuk anak-anak,” kata Frits Ramandey.
Katanya, pengaduan para mahasiswa Intan Jaya yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya ke Komnas Perwakilan Papua, merupakan tanggungjawab moral mereka.
“Pengaduan ini kita maknai dua, pertama pengaduan ini atas nama korban individu yang meninggal dunia tetapi juga selamat. Kedua, pengaduan ini harus dilihat mewakili warga sipil di kampung Soanggama Intan Jaya karena HAM mereka telah hilang, dan terganggu hak dasar rasa nyaman juga hilang,” ujarnya.
Menurutnya, Komnas HAM perwakilan Papua akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang ada. (*)
























Discussion about this post