Jayapura, Jubi – Bagi negara-negara Kepulauan Pasifik yang berada di garis depan perubahan iklim, langkah-langkah penting untuk melindungi laut dan masyarakat mereka kian berbenturan dengan hak-hak hukum investor asing.
Hal ini terjadi seiring upaya industri pertambangan laut dalam dan industri ekstraktif lainnya untuk mendapatkan perlindungan yang berpotensi membatasi respons pemerintah di masa mendatang.
Peringatan tersebut disampaikan dalam sebuah acara pemangku kepentingan menjelang COP31 untuk kawasan Pasifik yang bertajuk “Hak-Hak Investor sebagai Hambatan bagi Aksi Iklim,” yang diselenggarakan oleh Pacific Network on Globalisation (PANG), Australian Fair Trade and Investment Network (AFTINET), dan Pacific Islands Climate Action Network (PICAN).
Begitu bunyi keterangan pers yang diterima Jubi dari Jennis Naidu, Manajer Media dan Komunikasi dari Jaringan Pasifik tentang Globalisasi (PANG) di Suva, Fiji, Rabu (7/10/2026).
Diskusi tersebut mempertemukan para ahli internasional untuk mengkaji bagaimana perjanjian investasi, kontrak swasta, dan mekanisme arbitrase — yang dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) — dapat membuat pemerintah di Kepulauan Pasifik menghadapi tuntutan hukum yang memakan biaya besar saat menerapkan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim.
Terkait kawasan Pasifik, Wakil Koordinator PANG, Adam Wolfenden, menyatakan bahwa industri pertambangan laut dalam yang sedang berkembang telah menimbulkan kekhawatiran khusus, mengingat potensi dampak lingkungannya dan ketidakpastian regulasi yang melingkupinya.
“Pertambangan laut dalam bukanlah solusi iklim. Kegiatan ini akan mengganggu sistem pengatur iklim di lautan, termasuk penyerap karbon,” katanya.
“Bagi industri yang belum teruji dan minim regulasi ini, kita tidak tahu seperti apa perubahan regulasinya nanti, namun perubahan itu pasti akan terjadi. Hal ini menjadikan mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) sebagai wadah atau sarana yang paling tepat bagi kegiatan pertambangan laut dalam,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa perlindungan melalui ISDS muncul lewat berbagai jalur, termasuk perjanjian investasi, kontrak swasta, perjanjian sponsor dengan International Seabed Authority (ISA), serta peraturan perundang-undangan domestik mengenai pertambangan laut dalam.
Pimpinan Kebijakan Internasional di PICAN, Dr. Sindra Sharma, mengatakan bahwa masalah ini melampaui sekadar isu pertambangan laut dalam, mengingat ISDS kian memicu ketegangan antara kewajiban iklim pemerintah dan perlindungan bagi investor.
“Kita melihat adanya dua sistem yang bergerak ke arah yang berlawanan. Di satu sisi terdapat litigasi iklim internasional, dan seluruh negara Pasifik telah membawa kewajiban terkait iklim ke hadapan pengadilan-pengadilan tertinggi dunia,” ujarnya.
“Di sisi lain, terdapat arbitrase investasi… di mana para investor memanfaatkan perjanjian bilateral, perjanjian perdagangan bebas, dan berbagai piagam — termasuk Perjanjian Piagam Energi — untuk menggugat langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.”
Dr. Sharma menyatakan bahwa konflik ini sangat signifikan mengingat pemerintah menghadapi tekanan yang kian meningkat untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap dan mencapai target iklim 1,5°C.
“Operasional infrastruktur batu bara, minyak, dan gas yang ada saat ini harus segera dihentikan; berbagai langkah regulasi — seperti tenggat waktu penghentian penggunaan batu bara, moratorium ekstraksi, pencabutan izin, dan sebagainya — kini rentan memicu gugatan dari pihak investor. Di situlah letak bahayanya,” ucapnya.
Prof. Dr. Jane Kelsey, profesor emeritus hukum dari Universitas Auckland, Selandia Baru, menyatakan bahwa potensi besarnya nilai gugatan investor dapat memberikan tekanan finansial yang signifikan bagi pemerintah yang berupaya memperkuat kebijakan iklim.
“Perjanjian dan kontrak terkadang dapat digunakan dalam arbitrase swasta di luar negeri. Proses ini tidak dijalankan seperti putusan pengadilan pada umumnya. Sering kali proses tersebut dilakukan secara tertutup, bahkan terkadang keberadaan sengketa itu sendiri tidak diketahui,” ujar Dr. Kelsey.
“Hal ini, tidak mengherankan, menimbulkan apa yang kita sebut sebagai efek gentar (_chilling effect_) terhadap langkah iklim pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan, potensi adanya tuntutan bernilai besar juga berdampak pada kemampuan pemerintah dalam mendanai langkah iklim, di mana pembayaran ganti rugi atas perkiraan keuntungan di masa depan berpotensi mengalihkan sumber daya publik.
Dr. Patricia Ranald, Koordinator AFTINET, menyoroti Australia sebagai contoh bagaimana kampanye masyarakat dapat memengaruhi kebijakan pemerintah terkait ISDS.
Ia menyatakan bahwa penolakan masyarakat turut mencegah dimasukkannya ketentuan ISDS ke dalam Perjanjian Perdagangan Bebas AS-Australia dan berkontribusi pada keputusan Australia untuk menerapkan kebijakan pengecualian ISDS dari perjanjian perdagangan dan investasi yang baru.
Namun, ia memperingatkan bahwa mekanisme tersebut masih terus digunakan oleh perusahaan bahan bakar fosil dan investor yang menuntut kompensasi dari pemerintah.
“Hal ini merupakan ancaman nyata bagi demokrasi karena mereka memintas penolakan masyarakat dan putusan pengadilan,” katanya.
Dalam diskusi panel, para ahli Pasifik juga menyerukan tindakan lebih lanjut untuk menghapus risiko terkait ISDS — termasuk yang bersumber dari perjanjian investasi, kontrak swasta, dan Deep Sea Mining (DSM) — serta mendorong keterlibatan dalam proses internasional, seperti COP dan upaya transisi meninggalkan bahan bakar fosil.
Ini demi mewujudkan aksi global yang terkoordinasi dalam menanggapi ancaman ini. Laporan PANG berjudul _Undermining Sovereignty: De-Risking the Pacific from Investor-State Disputes in Deep-Sea Mining_, bisa menjadi salah satu referensi penting dalam investasi tambang laut dalam di Pasifik bagi masa depan penduduk di Benua Biru, Samudera Pasifik. (*)























Discussion about this post