Jayapura, Jubi – Kuasa hukum keluarga Alm. Jhon S. Wanimbo meminta Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan pendalaman penyelidikan secara menyeluruh terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Jhon S. Wanimbo meninggal dunia.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Jovita S. Wanimbo, keluarga Alm. Jhon S. Wanimbo, melalui Law Firm Gustaf Rudolf Kawer and Partners kepada Kepala Polda Papua melalui surat Nomor 25/LF-GRK/JPR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Surat itu berisi permohonan pendalaman penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Jhon S. Wanimbo meninggal dunia.
Dalam siaran pers yang diterima Jubi pada Rabu, (9/9/2026), Kuasa hukum yang bertindak untuk kepentingan Jovita S. Wanimbo adalah Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si., Hermon T. Sinurat, S.H., dan Persila Heselo, S.H.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIT di Jalan Jembatan Ring Road, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario PA 6525 RU yang dikendarai Alm. Jhon S. Wanimbo dari arah Abepura menuju Hamadi dan truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH yang dikemudikan Udin Atmaja dari arah berlawanan, yakni Hamadi menuju Abepura.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/825/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tertanggal 28 Juli 2026. Perkara itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Gakkum Lantas Polres Kota Jayapura.
Keluarga Pertanyakan Klaim Alkohol
Dalam mediasi pada 10 Agustus 2026 di Polres Kota Jayapura, Kapolsek Jayapura Selatan disebut menyampaikan pernyataan secara lisan berdasarkan komunikasi melalui telepon dengan dokter otopsi yang disebut mengklaim adanya “bau alkohol pada lambung korban.”
Pihak keluarga mempertanyakan klaim tersebut. Menurut keterangan dokter rumah sakit yang disampaikan langsung kepada keluarga, hasil pemeriksaan atau otopsi secara lisan menjelaskan adanya luka serius pada bagian kanan kepala dan dada yang mengakibatkan Jhon S. Wanimbo meninggal dunia.
Dokter, menurut keluarga, tidak menjelaskan bahwa pada tubuh atau lambung korban ditemukan zat alkohol. Keluarga juga menyatakan tidak pernah ditunjukkan salinan resmi Visum et Repertum (VeR) maupun hasil otopsi tertulis oleh penyidik. Kepada keluarga, pihak kepolisian hanya menunjukkan sketsa kasar tempat kejadian perkara.
Karena itu, pihak keluarga menilai klaim bahwa korban berada di bawah pengaruh alkohol perlu didalami secara serius dalam proses hukum karena belum didukung dokumen resmi Visum et Repertum dan hasil otopsi tertulis.
Korban Dalam Kondisi Bugar
Kuasa hukum juga menyampaikan aktivitas Jhon S. Wanimbo sebelum kecelakaan.
Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 hingga 22.00 WIT, Jhon S. Wanimbo berada di rumah dan telah beristirahat atau tidur sejak sekitar pukul 22.00 WIT.
Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 hingga 10.30 WIT, korban bangun setelah beristirahat sekitar delapan jam. Ia kemudian mengurus kandang babi dan pamit keluar rumah sekitar pukul 10.00 WIT. Aktivitas itu disebut disaksikan langsung oleh ayah dan adik korban.
Berdasarkan kronologi tersebut, keluarga menyatakan korban dalam kondisi fisik bugar, sadar penuh, dan tidak mengonsumsi alkohol sebelum meninggalkan rumah.
Kuasa Hukum Soroti Temuan di Lokasi Kecelakaan
Kuasa hukum juga meminta pendalaman terhadap temuan fisik di tempat kejadian perkara, terutama terkait Point of Impact (POI) atau titik benturan pertama.
Menurut surat permohonan pendalaman penyelidikan, ditemukan bekas ban rem dan tumpahan semen yang disebut berada tepat di jalur kendaraan korban, yakni jalur Abepura menuju Hamadi.
Berdasarkan analisis dalam surat tersebut, keberadaan bekas pengereman dan tumpahan material semen di jalur korban menunjukkan bahwa titik bentur pertama atau Point of Impact terjadi di jalur sah kendaraan korban, bukan di jalur truk.
Posisi akhir truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH juga disebut berhenti di jalur korban, yakni jalur Abepura menuju Hamadi. Kepala truk dalam posisi berbalik arah dan menghadap jalur asalnya, yaitu Hamadi.
Dalam analisis kuasa hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan truk melaju dengan kecepatan tinggi, mengambil atau memotong jalur korban, kemudian melakukan banting setir hingga berputar atau melintang di jalur korban.
Kerusakan truk disebut menjangkau bagian sudut atau siku kiri depan hingga bagian pintu sebelah kiri. Menurut analisis dalam surat permohonan, kerusakan pada pintu samping tersebut tidak mungkin semata-mata timbul dari benturan lurus sepeda motor dari depan. Karena itu, kondisi tersebut dinilai perlu dikaji dalam kaitannya dengan posisi badan truk yang bergerak melintang memotong jalan korban.
Sementara itu, posisi akhir tubuh korban dan sepeda motor yang terlempar ke jalur truk dinilai sebagai akibat gaya dorong kinetik benturan kendaraan truk yang besar dan berat saat memotong jalur, bukan semata-mata karena korban sejak awal memasuki jalur truk.
Truk Melaju Dengan Kecepatan Tinggi
Surat permohonan pendalaman penyelidikan juga memuat keterangan saksi yang disebut melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pergerakan berbahaya truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH sebelum benturan.
Menurut keterangan tersebut, sebelum benturan terjadi, truk melaju dengan kecepatan tinggi, melewati dua kendaraan, dan hampir menabrak saksi yang datang dari arah berlawanan.
Saksi kemudian terpaksa melakukan manuver menghindar secara mendadak untuk menyelamatkan diri.
Setelah berhasil menghindar, saksi mendengar bunyi benturan keras dari arah belakang. Hal itu dinilai menunjukkan bahwa peristiwa truk hampir menabrak saksi dan kecelakaan yang menimpa Jhon S. Wanimbo terjadi secara berurutan tanpa jeda yang berarti.
Saksi kemudian mengetahui detail kecelakaan melalui pemberitaan di media sosial Facebook dan memastikan truk Fuso PA 8553 AH yang hampir menabraknya merupakan kendaraan yang sama yang kemudian menabrak Jhon S. Wanimbo, yang juga dikenal oleh saksi.
Kuasa Hukum Nilai Ada Unsur Kelalaian
Berdasarkan fakta yang dituangkan dalam surat permohonan, analisis geometri benturan, temuan fisik di tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta hasil Visum et Repertum atau otopsi yang menurut surat tersebut menunjukkan hubungan kausalitas antara benturan dan meninggalnya korban, kuasa hukum menilai terdapat unsur kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian orang lain.
Surat permohonan tersebut merujuk pada Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik meningkatkan status hukum Udin Atmaja, pengemudi truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH, menjadi tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam hukum pidana, tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak sama dengan putusan bersalah oleh pengadilan.
Sementara itu, penyidikan merupakan proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Adapun penyelidikan merupakan tahap untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat diduga sebagai tindak pidana dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis dari dokter berdasarkan pemeriksaan medis terhadap seseorang atau jenazah untuk kepentingan proses hukum. Sedangkan hubungan kausalitas dalam konteks ini berarti hubungan sebab-akibat antara suatu peristiwa, seperti benturan kendaraan, dengan akibat yang terjadi, yakni meninggalnya korban.
Tiga Permintaan Kepada Polda Papua
Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta untuk menghindari terjadinya penanganan perkara yang tebang pilih, kuasa hukum meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk; pertama menetapkan Sdr. Udin Atmaja sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tanggal 28 Juli 2026 di Jalan Jembatan Ring Road yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Jhon S. Wanimbo. Permintaan tersebut didasarkan pada Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melakukan proses penahanan dan/atau tindakan hukum lanjutanterhadap Sdr. Udin Atmaja guna kelancaran proses penyidikan serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana yang sama.
Melaksanakan gelar perkara khusus penetapan tersangka secara transparan, dengan mengundang pihak keluarga korban dan/atau penasihat hukum untuk memaparkan status hukum tersebut secara terbuka.
Kuasa hukum keluarga almarhum Jhon S. Wanimbo berharap Polda Papua dapat menindaklanjuti permohonan pendalaman penyelidikan tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Permohonan ini disampaikan agar seluruh fakta mengenai kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Jhon S. Wanimbo dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan secara adil, memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban, serta memastikan tidak terjadi penanganan perkara yang tebang pilih. (*)
























Discussion about this post