Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan akses kepada Kepulauan Solomon mewakili Pacific Islands Forum (PIF) dan Dewan HAM PBB untuk memantau kondisi HAM di Tanah Papua.
Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, berkaitan dengan tuntutan Kepulauan Solomon dan Vanuatu kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Markas Besar PBB, New York pada 22-28 September 2026.
Koalisi juga mendesak Presiden Republik Indonesia segera mewujudkan pernyataan Menteri HAM RI terkait penyelesaian konflik Papua, yang membutuhkan keputusan bersama dengan melibatkan eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia pun diminta segera menghentikan praktik pelanggaran hak masyarakat adat Papua melalui pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di-backup militer melalui Batalyon Teritorial Pembangunan dengan dalil tugas operasi militer selain perang (OMSP).
“Menteri HAM RI segera wujudkan pernyataan penyelesaian konflik Papua, membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional,” kata koalisi dalam pesan elektroniknya, Sabtu malam (10/10/2026).
Koalisi meminta Ketua Komnas HAM RI segera berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia dan Menteri HAM RI untuk mewujudkan penyelesaian konflik Papua.
Gubernur, Ketua DPR dan Ketua MRP enam provinsi di Tanah Papua diminta segera melindungi hak masyarakat adat Papua, serta mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri HAM RI segera mewujudkan penyelesaian konflik Papua.
Koalisi menyatakan, pada prinsipnya tuntutan Kepulauan Solomon dan Vanuatu kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB adalah upaya nyata yang ditujukan, agar fakta pelanggaran hukum dan HAM yang terus meningkat di Tanah Papua dari tahun ke tahun, dan telah diketahui publik internasional dapat terhenti.
Katanya, sebelum Kepulauan Solomon dan Vanuatu menegaskan tuntutannya atas kondisi pelanggaran HAM di Tanah Papua dalam Sidang Majelis Umum PBB, Menteri HAM RI, Natalius Pigai menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional melakukan pemantauan, penyelidikan, serta pengumpulan data dan fakta terkait kondisi HAM.
Menurut Koalisi, ketika itu Pigai menyatakan berdasarkan catatan domestik maupun internasional adanya peningkatan eskalasi pelanggaran hukum dan HAM di Tanah Papua.
Dalam hampir sebulan saja, tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam 5 (lima) peristiwa yakni di Kabupaten Dogiyai, Yahukimo, Puncak, dan Mimika.
“Adapun penyelesaian konflik tersebut, Pigai menjelaskan perlunya upaya besar, keputusan politik tingkat tinggi, serta keterlibatan berbagai komponen bangsa. Sebab konflik Papua merupakan persoalan strategis nasional yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian, lembaga, atau institusi tertentu.”
Karenanya, Natalius Pigai menyebut penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional.
Namun kata Koalisi, pernyataan Menteri HAM RI itu diabaikan begitu saja oleh Delegasi Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB. Delegasi Indonesia dinilai memberikan jawaban yang terkesan ingin membungkam fakta pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi di Papua.
Jawaban terhadap tuntutan Kepulauan Solomon dan Vanuatu dianggap menunjukkan bukti bahwa Delegasi Indonesia sedang membungkam fakta terkait berbagai kasus selama tiga bulan Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB (Januari 2026 – April 2026).
Koalisi menyatakan, pada periode itu setidaknya terjadi 3 kasus pelanggaran hak masyarakat adat Papua, yaitu ada 20 orang masyarakat sipil di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya ditangkap sewenang-wenang dan mengalami penyiksaan.
Satu kasus penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, dua kasus pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, dan dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Katanya, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai dalam Siaran Pers Nomor: SEK.4-HM.01.07-676/IV/2026 tentang Menteri HAM RI meminta TNI perlu mengklarifikasi penembakan yang menewaskan lima warga di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak termasuk balita pada 16 April 2026.
Koalisi mengatakan, Menteri HAM RI juga menyatakan bahwa insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap warga sipil di Tanah Papua, dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Namun Koalisi menilai jawaban Delegasi Indonesia pada Sidang Majelis Umum PBB, tidak memiliki niat memberikan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di Tanah Papua.
“Dapat disimpulkan bahwa semua jawaban Delegasi Indonesia atas tuntutan Kepulauan Solomon dan Vanuatu kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB diragukan kebenarannya. Sebab, secara langsung bertentangan dengan pernyataan Menteri HAM RI, Komnas HAM RI, bahkan sikap politik Negara Indonesia dalam usaha memberikan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat,” kata Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua. (*)




Discussion about this post