Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama sejumlah pihak kini sedang merumuskan pengaturan penggunaan replika burung Cenderawasih lewat penyusunan rancangan peraturan daerah khusus atau raperdasus.
Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan replika burung Cenderawasih untuk kegiatan seni dan budaya, agar ekspresi budaya tetap berjalan tanpa mengambil bagian tubuh burung asli.
Pembahasan dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD penyusunan Raperdasus perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan replika Cenderawasih di Kota Jayapura, Provinsi Papua dimulai, Kamis (8/10/2026) hingga, Jumat (11/10/2026).
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau DKLH Provinsi Papua, Yaconias Maitindom, mengatakan bahwa penggunaan replika Cenderawasih dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan mempertahankan ekspresi budaya dan kewajiban menjaga satwa yang dilindungi.
“Kita perlu mengatur penggunaan replika, terutama untuk ekspresi seni agar masyarakat tetap dapat menunjukkan identitas dan penghormatan terhadap Cenderawasih, sementara Cenderawasih yang asli tetap berada di habitatnya dan tidak kita usik,” kata Yaconias Maitindom.
Menurutnya, Cenderawasih masih menghadapi tekanan, salah satunya perburuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Karenanya masyarakat perlu diberikan pilihan agar tetap dapat menggunakan simbol Cenderawasih, tanpa harus menggunakan bagian tubuh burung asli.
Pengembangan replika juga dinilai dapat membuka ruang ekonomi baru bagi pengrajin lokal, pemuda, sanggar seni, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Ronald Tethool mengatakan, pemanfaatan Cenderawasih masih dimungkinkan sepanjang dilakukan secara berkelanjutan dan tidak mengancam keberadaan populasinya.
“Intinya sejalan antara konservasi, pendayagunaan dan juga pemanfaatan. Pemanfaatan masih dibolehkan ketika itu dikembangkan ekowisatanya,” kata Bernadus Tethool.
Katanya, penggunaan replika Cenderawasih juga dapat menjadi pilihan, terutama dalam kegiatan seni dan budaya yang selama ini menggunakan simbol atau bagian tubuh Cenderawasih.
“kita analisis pemanfaatan secara budaya, misalnya siapa yang berhak menggunakannya, itu perlu kita sepakati bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Bernadus Tethool, pengaturan tersebut diperlukan karena Cenderawasih tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan budaya masyarakat Papua.
Karenanya, raperdasus tidak dapat hanya mengatur larangan perburuan dan perdagangan, juga perlu menentukan bentuk pemanfaatan yang masih dapat dilakukan, siapa yang dapat menggunakan, serta bagaimana pemanfaatan tersebut tidak mengurangi populasi Cenderawasih di alam.
Tethool mengatakan, proses penyusunan ranperdasus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan Cenderawasih.
Di antaranya tokoh adat, sanggar seni, akademisi, pemerintah kabupaten, organisasi masyarakat, dan mitra pembangunan.
Menurutnya, keberadaan sanggar seni dan komunitas budaya dalam proses penyusunan regulasi penting karena kelompok tersebut merupakan salah satu pihak yang selama ini menggunakan simbol Cenderawasih dalam ekspresi budaya.
Ia mengatakan penyusunan raperdasus perlu mengkaji aspek yuridis, sosiologis, antropologis, dan filosofis agar aturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan norma adat dan budaya masyarakat Papua.
“Dalam prosesnya, substansinya kita harus kaji dari sisi yuridisnya, sosiologis, antropologisnya, dan filosofisnya, sehingga norma pengaturannya tidak berbenturan dengan misalnya norma adat, budaya dan lain-lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo mengatakan, pemerintah juga perlu mendorong penggunaan bahan alternatif untuk aksesori dan hiasan yang selama ini menggunakan bagian tubuh Cenderawasih.
Menurutnya, Papua memiliki banyak bahan lokal yang dapat dimanfaatkan sebagai pengganti.
“Kita masih bisa pakai aksesori lain yang ada di Tanah Papua ini banyak sebagai pengganti,” kata Walilo.
Katanya, perlindungan Cenderawasih harus dilakukan tanpa mengabaikan hubungan masyarakat adat dengan satwa tersebut.
Karenanya, sosialisasi menjadi penting agar masyarakat memahami tujuan perlindungan dan dapat mengambil bagian dalam menjaga Cenderawasih.
“Kalau kita menjelaskannya baik kepada masyarakat, maksud masyarakat mengerti bahwa apa yang kita lakukan untuk melindungi satwa ini,” ujarnya.
Walilo juga menilai, masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan, bukan sekadar sebagai pihak yang menjadi sasaran aturan.
Menurutnya, ketika raperdasus nantinya ditetapkan, pemerintah harus memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten, termasuk memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran.
Akademisi Universitas Cenderawasih dari Program Studi Biologi Pascasarjana Fakultas MIPA, Basa T. Rumahorbo, turut dilibatkan dalam proses pengambilan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan regulasi.
FGD tersebut menjadi tahap awal penyusunan raperdasus. Proses selanjutnya akan menentukan persoalan yang paling mendesak untuk diatur, apakah berkaitan dengan perlindungan spesies, pemanfaatan, atau keduanya.
Raperdasus diharapkan dapat mempertemukan kepentingan konservasi dengan kebutuhan masyarakat mempertahankan ekspresi budaya, sehingga Cenderawasih tetap hidup di habitat alaminya, dan nilai budaya yang melekat pada satwa tersebut tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. (*)




Discussion about this post