Sentani, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kabupaten Jayapura, Papua Beatrix N Awoitauw mengingatkan penegak hukum bahwa kasus pelecehan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus diproses proses hukum.
Katanya, berdasarkan laporan dari UPT PPA, ada 18 laporan kekerasan terhadap perempuan pada 2025, dan 25 laporan pada 2024, sementara hingga Maret 2026, terdapat 3 laporan.
Laporan tersebut didominasi kekerasan dalam rumah tangga, tetapi bukan hanya fisik, ada juga psikis seperti penelantaran atau penipuan.
“Semua jenis pelaporan baik fisik atau psikis selama korban (perempuan atau laki-laki) merasa dirugikan bisa melapor, nanti akan dilakukan pendampingan sesuai jenisnya,” kata Beatrix N.Awoitauw kepada Jubi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (10/3/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut Beatrix N Awoitauw, secara laporan, jumlah kasus memang menurun. Akan tetapi kemungkinan kasus di lapangan mungkin saja lebih banyak.
Hal itu bisa saja terjadi karena ada beberapa hal yang mempengaruhi, antara lain masyarakat kurang sadar hukum, belum mengetahui alur atau penyelesaian dilakukan secara adat.
“Pada saat terjadi kekerasan [KDRT/penelantaran] penanganan langsung diambil oleh masyarakat sekitar atau diselesaikan di para-para adat biasanya ganti rugi atau jaminan/perjanjian bersama. Tetapi, kami ingatkan untuk pelecehan seksual itu ranahnya harus diproses hukum hingga ke pengadilan,” ucapnya.
Awoitauw pun berharap, masyarakat yang mengalami kekerasan baik psikis mau fisik baik perempuan atau laki-laki dapat melapor sehingga bisa ditindaklanjuti proses hukum. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan korban–by name by address.
DP3A bersama mitra Yayasan Harapan Ibu dan The Asia Foundation (TAF) juga mendorong program Kampung Ramah Peduli Perempuan dan Anak dimulai dari Distrik Sentani Timur.
Awoitauw menjelaskan, Distrik Sentani Timur dipilih sebagai percontohan, karena ada satu kampung yaitu Ayapo yang menjadi binaan Yayasan Harapan Ibu, sehingga, kampung lainnya di Distrik Sentani Timur digalakkan untuk meniru kampung tersebut.
“Jadi semua kampung wajib memiliki regulasi supaya ada payung hukum untuk masyarakat. Untuk program 2026, melihat kemampuan keuangan, kami usahakan minimal 10 kampung membuat peraturan kampung [tentang PPA],” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan jumlah kasus di tahun 2024 dan 2025 memang jumlah sama yaitu 28 kasus, akan tetapi kasus kekerasan seksual malah meningkat.
“Kasus kekerasan seksual ada 18 kasus, artinya perempuan selalu menjadi korban, perempuan hanya dijadikan objek kekerasan tanpa pernah pelaku berpikir bagaimana efek dari kekerasan yang dilakukan” katanya kepasa Jubi melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2026) malam.
Menurutnya, situasi ini menggambarkan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia, terutama kaum perempuan telah terlanggar, padahal pemerintah telah mengesahkan regulasi-regulasi yang melindungi Perempuan.
Menanggapi beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan misalnya KDRT yang kebanyakan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice, Nur Aida Duwila menyatakan tidak ada masalah karena itu amanat Undang-Undang.
Namun yang harus dipikirkan adalah restorative justice itu dilakukan adalah untuk pemenuhan hak korban terjamin.
“Tapi kalau kekerasan seksual harus ditangani secara serius dan diproses hukum. Sebab korban bukan hanya harus mendapatkan penanganan serius. Namun korban ‘dirusak’ secara fisik dan mental sehingga perlu pemulihan yang maksimal terhadap hak-haknya,” ucapnya.
Katanya, dengan adanya UU TPKS merupaka upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum terhadap korban, termasuk pemulihan hak korban antara lain psikososial. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post