• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Kadis P3A Kabupaten Jayapura: Kasus TPKS harus diproses hukum

March 13, 2026
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Fitri Ramadhani - Editor: Arjuna Pademme
TPSK

Ilustrasi - IST

0
SHARES
55
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sentani, Jubi –  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kabupaten Jayapura, Papua Beatrix N Awoitauw mengingatkan penegak hukum bahwa kasus pelecehan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus diproses proses hukum.

Katanya, berdasarkan laporan dari UPT PPA, ada 18 laporan kekerasan terhadap perempuan pada 2025, dan 25 laporan pada 2024, sementara hingga Maret 2026, terdapat 3 laporan.

Laporan tersebut didominasi kekerasan dalam rumah tangga, tetapi bukan hanya fisik, ada juga psikis seperti penelantaran atau penipuan.

“Semua jenis pelaporan baik fisik atau psikis selama korban (perempuan atau laki-laki) merasa dirugikan bisa melapor, nanti akan dilakukan pendampingan sesuai jenisnya,” kata Beatrix N.Awoitauw kepada Jubi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (10/3/2026).

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Menurut Beatrix N Awoitauw, secara laporan, jumlah kasus memang menurun. Akan tetapi kemungkinan kasus di lapangan mungkin saja lebih banyak.

Hal itu bisa saja terjadi karena ada beberapa hal yang mempengaruhi, antara lain masyarakat kurang sadar hukum, belum mengetahui alur atau penyelesaian dilakukan secara adat.

“Pada saat terjadi kekerasan [KDRT/penelantaran] penanganan langsung diambil oleh masyarakat sekitar atau diselesaikan di para-para adat biasanya ganti rugi atau jaminan/perjanjian bersama. Tetapi, kami ingatkan untuk pelecehan seksual itu ranahnya harus diproses hukum hingga ke pengadilan,” ucapnya.

BERITATERKAIT

DP3A Kabupaten Jayapura dorong regulasi perlindungan perempuan dan anak di kampung

Kasus dugaan pelecehan seksual pejabat Pemprov Papua Barat, penyidik terapkan UU TPKS

Awoitauw pun berharap, masyarakat yang mengalami kekerasan baik psikis mau fisik baik perempuan atau laki-laki dapat melapor sehingga bisa ditindaklanjuti proses hukum. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan korban–by name by address.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

DP3A bersama mitra Yayasan Harapan Ibu dan The Asia Foundation (TAF) juga mendorong program Kampung Ramah Peduli Perempuan dan Anak dimulai dari Distrik Sentani Timur.

Awoitauw menjelaskan, Distrik Sentani Timur dipilih sebagai percontohan, karena ada satu kampung yaitu Ayapo yang menjadi binaan Yayasan Harapan Ibu, sehingga, kampung lainnya di Distrik Sentani Timur digalakkan untuk meniru kampung tersebut.

Tujuannya, untuk mendorong kampung membuat regulasi perlindungan perempuan dan anak. Setelah itu, dibentuk Satgas PPA yang terdiri dari tokoh masyarakat yang ada di kampung tersebut

“Jadi semua kampung wajib memiliki regulasi supaya ada payung hukum untuk masyarakat. Untuk program 2026, melihat kemampuan keuangan, kami usahakan minimal 10 kampung membuat peraturan kampung [tentang PPA],” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan jumlah kasus di tahun 2024 dan 2025 memang jumlah sama yaitu 28 kasus, akan tetapi kasus kekerasan seksual malah meningkat.

“Kasus kekerasan seksual ada 18 kasus, artinya perempuan selalu menjadi korban, perempuan hanya dijadikan objek kekerasan tanpa pernah pelaku berpikir bagaimana efek dari kekerasan yang dilakukan” katanya kepasa Jubi melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2026) malam.

Menurutnya, situasi ini menggambarkan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia, terutama kaum perempuan telah terlanggar, padahal pemerintah telah mengesahkan regulasi-regulasi yang melindungi Perempuan.

Menanggapi beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan misalnya KDRT yang kebanyakan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice, Nur Aida Duwila menyatakan tidak ada masalah karena itu amanat Undang-Undang.

Namun yang harus dipikirkan adalah  restorative justice itu dilakukan adalah untuk pemenuhan hak korban terjamin.

“Tapi kalau kekerasan seksual harus ditangani secara serius dan diproses hukum. Sebab korban bukan hanya harus mendapatkan penanganan serius. Namun korban ‘dirusak’ secara fisik dan mental sehingga perlu pemulihan yang maksimal terhadap hak-haknya,” ucapnya.

Katanya, dengan adanya UU TPKS merupaka  upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum terhadap korban, termasuk pemulihan hak korban antara lain psikososial. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten JayapuraTPKS
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

DP3A Kabupaten Jayapura

DP3A Kabupaten Jayapura dorong regulasi perlindungan perempuan dan anak di kampung

March 13, 2026
Perempuan Papua

Perempuan Papua di antara kekerasan struktural dan konflik bersenjata

March 10, 2026
isu perempuan

Keterbatasan akses menjadi tantangan mengangkat isu perempuan di Tanah Papua

February 13, 2026

Penundukan perempuan menguat seiring lemahnya demokrasi

February 4, 2026

Militerisasi perparah kerentanan perempuan dan anak di Tanah Papua

December 17, 2025

Puncak peringatan 16 HAKTP soroti kekerasan berbasis gender dan peran Laki-laki dalam pencegahan

December 10, 2025

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara