Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Kriminal umum Polda Papua Barat, menerapkan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS dalam kasus dugaan pelecehan seksual oknum pejabat di Pemerintah Papua Barat berinisial LI.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan mengatakan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil psikiatrikum yang diuji di laboratorium di Jakarta.
“Kalau visum itu sudah keluar baru kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Robertus A Pandiangan di Manokwari
Dia menjelaskan hasil visum dokter psikiatrikum itulah yang menentukan, sama hal seperti orang yang mengalami penganiayaan harus dilakukan visum et repertum untuk mengetahui apakah korban mengalami luka.
“Kalau dalam kasus penganiayaan yang menjadi alat bukti kan visum et repertum, sama seperti (hasil) ini yang akan menentukan karena ini lekspsialis UU TPKS sehingga alat buktinya visum dari dokter psikiater. Jadi tinggal menunggu itu, begitu ada kita gelar perkara,” ungkapnya.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
“Jadi sudah selesai pemeriksaan kita tinggal menunggu hasil dari mereka, untuk hasil kapan keluar kota tidak memaksa ya, tinggal tunggu hasilnya lalu dilakukan gelar perkara menentukan status yang bersangkutan,” katanya.
Wadireskrimum Polda Papua Barat itu mengakui, status perkembangan kasus tersebut sudah dalam penyidikan, “Ia statusnya sudah penyidikan, tapi (LI) masih berstatus saksi terperiksa,” ungkapnya.
Terpisah Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy, mempertanyakan keseriusan Kapolda Irjen Pol Daniel TM Silitonga dan Direskrimum Polda Kombes Pol Novi Jaya dalam menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami seorang perempuan asli Papua berinisial CR.
“Sebagai advokat dan pembela HAM di tanah Papua, saya mempertanyakan keseriusan Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Drs.Monang Tahi Daniel Silitonga melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Kombes Polisi Novi Jaya dalam menyelidiki dan menyidik dugaan Tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dialami seorang perempuan Asli Papua berinisial CR,” kata Yan Warinussy Selasa (3/10/2023)
Menurut Yan, dugaan perbuatan pidana mana diduga keras dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum lama ini. Perbuatan tersebut telah diselidiki dan ditingkatkan tahapan pemeriksaan ke tahap penyidikan oleh jajaran penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum Polda Papua Barat).
Namun sampai saat ini belum pernah diperoleh informasi mengenai keberlanjutan penyidikan perkara tersebut.
“Termasuk apakah telah cukup bukti hukum untuk menetapkan tersangkanya? Saya sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia akan senantiasa mempertanyakan hak ini sesuai kewenangan sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Advokat dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya
Warinussy mengatakan sejauh yang kami tahu bahwa si terlapor berinisial LI telah pernah diperiksa oleh penyidik Polda Papua Barat. Dan kini menunggu Laporan Polisi yang sudah dibuat sejak bulan Mei 2023 tersebut dapat segera diproses secara transparan, tidak memihak dan adil oleh penyidik Polda Papua Barat.
“Saya kira kepentingan korban CR dan keluarganya semestinya menjadi titik perhatian utama dari Kapolda Papua Barat dan Dir.Reskrimum serta Mabes Polri demi tegaknya hukum dan menjawab perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Utamanya di Tanah Papua dan khususnya di Manokwari saat ini,” ujarnya
“Penetapan status terlapor sebagai tersangka akan memberi pemenuhan perasaan keadilan dari korban CR dan keluarganya juga warga masyarakat, khususnya kaum perempuan asli Papua di Manokwari dan seluruh Tanah Papua,” ucapnya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!