Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer, mendesak Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Agus Subiyanto, segera mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya video penyiksaan seorang warga sipil yang diduga dilakukan oleh sejumlah prajurit Yonif Raider 300/Brajawijaya di Papua.
“Komandan dan pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil wajib diproses hukum dan dipecat dari kesatuan,” kata Kawer melalui rilis tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Jumat (22/3/2024).
Kawer menyatakan pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).
“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kawer mengatakan seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPNPB, TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut.
“Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum, perlu dilakukan investigasi menyeluruh. Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum [extra judicial killing],” tegasnya.
Menanggapi itu, PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM RI dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memroses hukum pelakunya ke pengadilan hingga mendapat vonis yang maksimal, termasuk dipecat dari kesatuan. (*)