Jayapura, Jubi – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI di Jakarta, Senin (26/9/2022). Para anggota DPR Papua dan komisioner Komnas HAM RI membahas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, termasuk harapan DPR Papua agar para prajurit TNI yang terlibat kasus itu segera dipecat.
Hal itu disampaikan anggota DPR Papua, John NR Gobai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, pada Senin (26/9/2022). “Untuk itu kami minta Komnas HAM sampaikan ke Panglima TNI agar pelaku diproses hukum dan dipecat tidak hormat,” kata Gobai.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
Gobai menyatakan pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika merupakan sebuah penghinaan bagi manusia sebagai ciptaan Tuhan. Gobai mengecam tindakan itu, sebab manusia bukanlah binatang yang harus dipotong-potong lalu dimasukan ke dalam karung.
Gobai menyatakan pengadilan terhadap enam prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus itu harus digelar secara terbuka. Gobai menyampaikan keluarga korban meminta pengadilan dilakukan di Mimika dan pelaku di hukuman mati.
“Keluarga sampaikan hukuman mati. Itu yang disampaikan ke DPR Papua. Serta, pengadilan harus terbuka dan disaksikan oleh keluarga korban, sehingga keluarga korban merasa puas dan pengadilan yang terbuka di Timika,” katanya. (*)