Jayapura, Jubi – Dua anggota TNI yakni Pratu MS dan Prada MS kedapatan memiliki dan menyimpan 77 butir amunisi tajam kaliber 5.56 MM ilegal. Keduanya diketahui merupakan prajurit organik Kodim 1702/Jayawijaya.
Komandan Korem (Danrem) 172/Praja Wira Yakthi Brigjen TNI Juinta Omboh (JO) Sembiring mengatakan, Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan mentolelir siapa pun, terlebih anggotanya yang memiliki atau menyimpan amunisi tanpa izin.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya,” kata JO Sembiring di Kota Jayapura, Kamis (9/2/2023).
Menurut JO, nama kedua prajurit itu mencuat setelah aparat gabungan menangkap NK yang merupakan seorang kepala desa, dan mengaku telah menyerahkan 77 butir amunisi itu kepada oknum TNI AD.
Setelah mendapat informasi tersebut, Dandim 1702/Jayawijaya langsung bergerak cepat dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS. Dari hasil pemeriksaan didapati puluhan amunisi tersebut ada dan disimpan kedua oknum itu.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok TPNPB atau tidak. Yang jelas kami (TNI) akan usut sampai tuntas,” tegas Jenderal jebolan Kopassus yang akrab disapa Bang JO.
Dalam kasus ini, kata JO, Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan mentolerir jika ada anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Apabila keduanya terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit AD yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” katanya. (*)