Jayapura, Jubi–Setelah tiga pekan perdebatan hukum yang intens, perhatian nasional kini tertuju pada 1 Mei, saat Pengadilan Banding akan mengeluarkan putusan yang tidak hanya menentukan nasib politik Perdana Menteri Jeremiah Manele, tetapi juga membentuk masa depan hubungan antara eksekutif dan parlemen.
Setelah tiga minggu argumen hukum yang sengit, negara kini menantikan 1 Mei, ketika Pengadilan Banding akan mengeluarkan putusan yang berpotensi memengaruhi bukan hanya kasus ini, tetapi juga hubungan di masa depan antara pihak eksekutif dan parlemen. sebagaimana dilansir jubi.id dari indepthsolomons.com.sb, Jumat (24/4/2026),
Lebih dari itu, keputusan pada Jumat depan akan menentukan nasib politik langsung pemerintahan Perdana Menteri Jeremiah Manele sekaligus memperjelas batas konstitusional antara kekuasaan eksekutif dan akuntabilitas parlemen.
Sidang penutup disampaikan sore ini di hadapan majelis tiga hakim yang terdiri dari Hakim Howard Lawry, Hakim Gina Nott, dan Hakim Gibbs Salika.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Kebuntuan politik saat ini bermula ketika 19 anggota parlemen dari pemerintah—termasuk 12 menteri kabinet—secara dramatis membelot dari koalisi Manele dan bergabung dengan oposisi.
Perubahan tersebut langsung menggeser keseimbangan kekuasaan di parlemen yang beranggotakan 50 orang, memberi Koalisi Baru yang berpihak pada oposisi mayoritas kuat 28 berbanding 22.
Dengan dukungan mayoritas, Koalisi Baru segera menguji legitimasi pemerintah dengan mengajukan mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Manele.
Sesuai hukum, mosi tersebut memerlukan masa pemberitahuan minimum sebelum dapat dibahas. Masa tersebut kini telah berakhir, sehingga mosi siap diajukan dan diputuskan di parlemen.
Namun hingga kini, parlemen belum juga bersidang.
Inti dari sengketa ini adalah pertanyaan konstitusional mendasar: apakah seorang perdana menteri dapat menunda pemanggilan parlemen setelah mosi tidak percaya telah memenuhi syarat?
Perdana Menteri Manele bersikeras bahwa ia memiliki kewenangan untuk memanggil parlemen pada waktu yang dipilihnya, dengan alasan akan dilakukan ketika “urusan pemerintah telah siap”.
Namun, Koalisi Baru berpendapat bahwa sikap tersebut secara efektif menghalangi parlemen menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Perselisihan ini memicu gugatan hukum, yang kemudian berkembang menjadi pertarungan konstitusional besar di Pengadilan Tinggi selama tiga minggu terakhir.
Putusan Penting
Dalam putusan penting pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sir Albert Palmer menolak posisi pemerintah dan menyatakan bahwa penundaan sidang parlemen dalam situasi seperti ini adalah inkonstitusional.
Ia menegaskan bahwa setelah mosi tidak percaya memenuhi syarat, Perdana Menteri memiliki kewajiban konstitusional yang jelas untuk memastikan parlemen bersidang “secepat mungkin”.
Setiap penundaan dinilai melanggar hukum karena menghambat mekanisme konstitusional untuk menguji dukungan mayoritas.
Putusan tersebut secara tegas menyisakan dua pilihan bagi Perdana Menteri: mengundurkan diri atau menghadapi parlemen.
Putusan itu juga memperingatkan bahwa jika kebuntuan terus berlanjut, Gubernur Jenderal dapat menggunakan kewenangan cadangan sebagai langkah terakhir untuk memulihkan proses parlemen.
Banding
Pemerintah, melalui Jaksa Agung John Muria Jnr, segera mengajukan banding ke Pengadilan Banding.
Muria berargumen bahwa Pengadilan Tinggi telah melampaui kewenangannya, dengan menyatakan bahwa lembaga peradilan tidak dapat memerintahkan Perdana Menteri untuk memanggil parlemen tanpa melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
Di sisi lain, pengacara Koalisi Baru menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar diskresi politik, melainkan kewajiban konstitusional.
Pengacara Gabriel Suri menyatakan bahwa mosi tidak percaya bukanlah “urusan pemerintah”, melainkan proses konstitusional yang harus diprioritaskan di atas segalanya.
Ia juga memperingatkan bahwa memberi ruang bagi Perdana Menteri untuk menunda sidang parlemen sama saja dengan membuka peluang untuk menghindari akuntabilitas.
Dengan sidang yang kini telah selesai, Pengadilan Banding menghadapi pertanyaan konstitusional krusial: apakah Perdana Menteri memiliki kebebasan menentukan waktu sidang parlemen, atau secara hukum wajib bertindak setelah mosi tidak percaya memenuhi syarat?
Negara Menanti
Minat publik terhadap kasus ini sangat tinggi, dengan perdebatan luas di media sosial maupun arus utama sejak gelombang pembelotan pada Maret lalu.
Bagi banyak warga Kepulauan Solomon, hasil putusan ini tidak hanya akan menentukan siapa yang memerintah, tetapi juga bagaimana institusi demokrasi negara tersebut berfungsi di tengah tekanan.
Di luar Pengadilan Tinggi hari ini, para pengacara dari kedua pihak menyatakan lega bahwa sidang telah berakhir, dan seperti masyarakat luas, kini menantikan putusan penting pada Jumat depan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
























Discussion about this post