Sorong, Jubi – Ketua Fraksi Otonomi Khusus atau Otsus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tambrauw, Papua Barat Daya, Steven Soter Hae mengingatkan pemerintah kabupaten (pemkab) agar memprioritaskan program untuk orang asli Papua atau OAP dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Otsus.
Steven Soter Hae mengatakan Musrenbang Otsus tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Namun sebagai ruang evaluasi arah kebijakan pembangunan.
Sebab selama ini kebijakan pembangunan di wilayah itu, dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada orang asli Papua. Karenanya, seluruh program yang bersumber dari dana Otsus tidak boleh lagi keluar dari amanat Undang-Undang Otsus Papua.
“Musrenbang Otsus bukan sekadar formalitas. Ini forum untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana Otsus benar-benar kembali kepada orang asli Papua. Tidak boleh ada program yang melenceng dari amanat Otsus,” kata Steven Soter Hae saat Musrenbang Otsus, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, DPRK menilai selama ini ada kecenderungan program pemerintah daerah, tidak fokus pada kebutuhan mendasar masyarakat adat. Padahal mandat Otsus secara jelas mengutamakan orang asli Papua sebagai subjek utama pembangunan.
“Kita tidak ingin dana Otsus hanya habis di atas meja perencanaan tanpa dampak nyata di kampung-kampung,” ucapnya.
Pemkab Tambrauw juga diingatkan, agar tidak lagi setengah hati menerjemahkan usulan DPRK melalui mekanisme pengangkatan atau kuris Otsus ke dalam kebijakan nyata di lapangan.
“Kami tegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw, setiap poin yang kami usulkan bukan sekadar daftar program. Tetapi itu adalah suara dan kebutuhan ril masyarakat adat. Pemerintah tidak boleh mengabaikan atau meminggirkan itu,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun diminta menata ulang prioritas pembangunan, agar benar-benar dimulai dari penguatan masyarakat adat. Melindungi hak-hak mereka, barulah berbicara pembangunan lainnya.
“Keberhasilan atau kegagalan implementasi Otsus di Tambrauw sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah daerah dalam menempatkan masyarakat adat sebagai pusat pembangunan,” kata Steven Soter Hae.
Steven Soter Hae juga menyoroti lemahnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan. Padahal masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan ril di lapangan.
Karenanya lanjut Hae, jangan lagi program disusun dari balik meja tanpa mendengar suara masyarakat adat. Aspirasi dari kampung harus menjadi dasar utama. Kalau tidak, maka Otsus hanya akan menjadi kebijakan tanpa realiasasi.
Selain itu, pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat hanya akan melahirkan ketimpangan baru dan memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat.
“Kita harus jujur bahwa masih banyak masyarakat di kampung yang belum merasakan dampak Otsus jadi ini yang harus kita benahi bersama jadi Musrenbang ini harus jadi titik balik,” katanya.
Pemkab Tambrauw juga diingatkan bahwa status Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi tidak boleh hanya menjadi label administratif, tanpa implementasi nyata yang berpihak kepada masyarakat adat sebagai penjaga utama wilayah tersebut.
Katanya, kekuatan konservasi Tambrauw justru terletak pada eksistensi dan kearifan masyarakat adat yang telah menjaga hutan, tanah, dan sumber daya alam jauh sebelum negara hadir.
Sebab, apabila pemerintah daerah tidak jeli melihat hal ini, maka arah pembangunan dikhawatirkan berpotensi merusak identitas dan kekuatan utama Kabupaten Tambrauw.
Karenanya, pemerintah diminta memprioritaskan perlindungan, pemberdayaan, dan penguatan posisi masyarakat adat dalam setiap kebijakan.
“Kalau pemerintah tidak fokus urus masyarakat adat lebih dulu, maka konsep konservasi itu hanya slogan tidak ada konservasi tanpa masyarakat adat. Ini harus dipahami dengan serius,” ujarnya.
Steven Soter Hae mengatakan, pembangunan yang terburu-buru tanpa memperkuat posisi masyarakat adat, justru akan menimbulkan konflik, ketimpangan, dan kerusakan sosial kemudian hari.
Ia mengatakan, apabila pemerintah serius maka Kabupaten Tambrauw bisa menjadi contoh kabupaten konservasi berbasis masyarakat adat yang kuat.
Namun apabila keberadaan masyarakat adat diabaikan, wilayah itu hanya akan kehilangan identitas dan kepercayaan masyarakat. (*)

























Discussion about this post