Sorong, Jubi – Pemetaan wilayah adat yang telah dilakukan masyarakat adat di Distrik Ases, Mawabuan, Ireres, dan Miyah Selatan, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya dinilai sejalan dengan amanat konstitusi dan kebijakan otonomi khusus Papua. Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRK Tambrauw, Steven Soter Hae, menegaskan bahwa pemetaan tersebut harus menjadi dasar kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar pengakuan hak masyarakat adat tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan melalui regulasi resmi guna mencegah konflik dan perampasan tanah atas nama pembangunan.
“Kami di DPRK akan berdiri bersama masyarakat adat. Pemetaan ini harus menjadi dasar kebijakan daerah. Jangan lagi buat kebijakan di atas tanah adat tanpa persetujuan pemilik tanah,” ujarnya kepada wartawan Jubi melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya putusan MK 35 menegaskan hutan adat bukan hutan negara. “Otsus Papua mengakui orang asli Papua sebagai subjek utama pembangunan tapi semua itu percuma kalau tidak diwujudkan dalam kebijakan daerah,” katanya.
Ia mengkritik pemerintah daerah yang dinilai lamban dalam menetapkan dan mengakui wilayah adat secara resmi. “Harus ada Perda, harus ada keputusan resmi, harus ada pengakuan wilayah adat secara hukum. Kalau tidak, konflik tanah akan terus terjadi,” katanya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Untuk itu Steven menegaskan bahwa DPRK Tambrauw, khususnya Fraksi Otsus, akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam pengakuan wilayah adat.
Konsolidasi masyarakat adat di Distrik Ases, Mawabuan, Ireres, dan Miyah Selatan telah berlangsung beberapa tahun terakhir, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat adat, mulai dari kepala suku, tokoh adat, pemuda, perempuan adat, hingga para tetua kampung sebagai saksi sejarah penguasaan wilayah.
Dalam kegiatan ini, masyarakat adat mendokumentasikan sejarah wilayah, batas-batas adat, sistem pengelolaan hutan, sungai, gunung, kebun, dan ruang hidup mereka.
Pemetaan wilayah adat dilakukan secara partisipatif dengan menggali pengetahuan lokal para tetua adat yang memahami sejarah migrasi marga, batas alam, situs sakral, serta relasi sosial ekologis masyarakat Tambrauw.
Tambrauw sendiri dikenal sebagai kabupaten konservasi, dengan sekitar 80% wilayahnya berupa hutan yang berfungsi sebagai lindung dan konservasi. Wilayah ini juga memiliki potensi pariwisata tinggi, termasuk habitat penyu belimbing terbesar di dunia di Pantai Jamursba Medi dan kekayaan alam seperti burung cenderawasih serta tradisi budaya unik seperti Barapen
“Tanah Papua adalah tanah hidup, tanah bersejarah, tanah orang asli. Kalau negara terus mengabaikan ini, maka konflik akan terus terjadi,” ujar Steven Soter Hae.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post