Merauke, Jubi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Papua Salatan akan melakukan pendampingan hukum terhadap proyek penggantian Dermaga Segmen II Pelabuhan Agats di Kabupaten Asmat, Papua Selatan yang ambruk pada Februari lalu.
Pengerjaan proyek sekira Rp50 miliar tersebut kini tengah berjalan dan mendapat pengawasan hukum untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan serta penggunaan anggaran berlangsung transparan.
Pendampingan hukum itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Merauke dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Agats di Merauke, Kamis (4/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu mengatakan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaksana proyek, melainkan upaya memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Pendampingan hukum oleh kejaksaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada PPK atau jajaran pelaksana. Justru sebaliknya, ini merupakan strategi administrasi pemerintahan untuk memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Paris Manalu.
Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen agar menjalankan tugas pendampingan secara profesional, berintegritas, dan sesuai kode etik kejaksaan.
Menurutnya, pendampingan harus difokuskan pada aspek prosedural, legalitas, dan kepatuhan hukum tanpa mencampuri aspek teknis pekerjaan.
“Kami meminta agar pendampingan dilakukan secara maksimal, namun tetap menjaga batas kewenangan. Jangan masuk ke ranah teknis proyek, fokus pada aspek hukum dan administrasi,” ujarnya.
Kajari juga mengimbau pihak UPP Agats untuk berkonsultasi sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin.
Sementara itu, Kepala Kantor UPP Kelas III Agats, Peter Rumbimo mengatakan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan.
“Kami sangat merindukan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke sehingga kami tidak salah dalam melaksanakan kegiatan sampai selesai. Harapannya, hasil pembangunan ini dapat dinikmati masyarakat Kabupaten Asmat melalui peningkatan pelayanan logistik, kunjungan kapal, dan berbagai aktivitas pemerintahan di Pelabuhan Agats,” ucapnya.
Peter menjelaskan Dermaga Segmen II Pelabuhan Agats yang ambruk pada 14 Februari lalu merupakan bangunan lama yang telah berusia lebih dari dua dekade. Bagian dermaga yang roboh memiliki panjang sekitar 20 meter.
Menurutnya, kerusakan tersebut terjadi akibat usia konstruksi dan bukan disebabkan oleh tabrakan kapal maupun faktor eksternal lainnya.
Ia mengatakan proyek penggantian dermaga sepanjang 50 meter dengan lebar 15 meter telah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp50 miliar dari Kementerian Perhubungan.
“Proyek ini sedang berjalan dengan dukungan kejaksaan untuk memastikan transparansi pelaksanaan anggaran. Pekerjaan diharapkan selesai pada Desember, tergantung kondisi cuaca. Tiang-tiang proyek telah dipancang sejak pertengahan Juli dengan total 49 titik,” katanya.
Peter mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Merauke. Melalui pendampingan hukum tersebut, UPP Agats berharap pembangunan dan pengelolaan pelabuhan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Asmat. (*)




Discussion about this post