Jayapura, Jubi – Firma Hukum Yusman SH & Rekan resmi mengajukan gugatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA dengan nomor perkara 267/Pdt.G/2025/PN di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura. Gugatan ini diajukan karena KPU Kabupaten Waropen diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas jasa hukum yang telah diberikan sesuai kontrak kerja sama.
“Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Yusman Konoras, pengacara Firma Hukum Yusman SH & Rekan.
Lanjut Yusman, upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya telah gagal, sehingga proses berlanjut ke agenda persidangan dengan tahapan pembacaan gugatan, jawaban dari Tergugat, replik dari Penggugat, dan duplik dari Tergugat yang dijadwalkan pada 25 Februari 2026.
Yusman mengatakan, pada 7 Januari 2025, KPU Kabupaten Waropen menandatangani kontrak dengan Firma Hukum Yusman SH & Rekan untuk pendampingan hukum dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp869.130.000,-, dengan ketentuan pembayaran dilakukan dalam dua tahap: 20% di awal dan 80% setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Firma kami telah melaksanakan seluruh rangkaian pendampingan hukum hingga putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025, yang menyatakan permohonan pasangan calon ditolak dan KPU Kabupaten Waropen dinyatakan menang,” jelas Yusman.
Namun meskipun hasil perkara telah dimenangkan, hingga saat gugatan ini diajukan, KPU Kabupaten Waropen belum melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kontrak.
Firma Hukum Yusman SH & Rekan telah berulang kali melayangkan surat penagihan dan somasi resmi kepada KPU Kabupaten Waropen, antara lain pada tanggal 23 Juni, 3 Juli, 19 September, 29 September, dan 3 November 2025. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak KPU untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Dalam gugatan yang diajukan, kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk menyatakan KPU Kabupaten Waropen telah melakukan wanprestasi,” ujar Yusman.
Selain itu, Firma Hukum Yusman & Rekan juga meminta majelis hakim menghukum KPU Kabupaten Waropen membayar kewajiban sebesar Rp869.130.000,- dalam waktu 3 hari kerja setelah putusan. Lalu menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari apabila KPU lalai melaksanakan putusan. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada KPU Kabupaten Waropen.
“Gugatan ini bukan semata soal nilai kontrak, tetapi soal penghormatan terhadap perjanjian hukum yang sah. Kami telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, bahkan membawa KPU Waropen pada kemenangan di Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga kini hak kami tidak dipenuhi. Kami berharap Pengadilan Negeri Jayapura memberikan putusan yang adil,” ujar Yusman, S.H, selaku penggugat. (*)




Discussion about this post