• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Saireri

KPU Waropen digugat kuasa hukumnya, diduga lakukan wanprestasi

February 23, 2026
in Saireri
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Engelberth Wally - Editor: Jean Bisay
Kuasa hukum

Kuasa hukum Termohon Yusman didampingi Anggota KPU Kabupaten Waropen ibu Nelly Tebay dalam agenda sidang pembacaan pokok-pokok jawaban dari Termohon (KPU Kabupaten Waropen) dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, 24 Januari 2025 - Dok Firma Hukum Yusman & Rekan

0
SHARES
747
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Firma Hukum Yusman SH & Rekan resmi mengajukan gugatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA dengan nomor perkara 267/Pdt.G/2025/PN di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura. Gugatan ini diajukan karena KPU Kabupaten Waropen diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas jasa hukum yang telah diberikan sesuai kontrak kerja sama.

“Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Yusman Konoras, pengacara Firma Hukum Yusman SH & Rekan.

Lanjut Yusman, upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya telah gagal, sehingga proses berlanjut ke agenda persidangan dengan tahapan pembacaan gugatan, jawaban dari Tergugat, replik dari Penggugat, dan duplik dari Tergugat yang dijadwalkan pada 25 Februari 2026.

Yusman mengatakan, pada 7 Januari 2025, KPU Kabupaten Waropen menandatangani kontrak dengan Firma Hukum Yusman SH & Rekan untuk pendampingan hukum dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp869.130.000,-, dengan ketentuan pembayaran dilakukan dalam dua tahap: 20% di awal dan 80% setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Firma kami telah melaksanakan seluruh rangkaian pendampingan hukum hingga putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025, yang menyatakan permohonan pasangan calon ditolak dan KPU Kabupaten Waropen dinyatakan menang,” jelas Yusman.

Namun meskipun hasil perkara telah dimenangkan, hingga saat gugatan ini diajukan, KPU Kabupaten Waropen belum melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kontrak.

Firma Hukum Yusman SH & Rekan telah berulang kali melayangkan surat penagihan dan somasi resmi kepada KPU Kabupaten Waropen, antara lain pada tanggal 23 Juni, 3 Juli, 19 September, 29 September, dan 3 November 2025. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak KPU untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

BERITATERKAIT

Berkas perzinahan komisioner KPU Papua Barat segera dilimpahkan ke Kejari

Ratusan korban dugaan penipuan rumah subsidi di Manokwari ajukan gugatan

Gugatan terhadap SK Bupati Merauke: tergugat intervensi hadirkan saksi ahli

Dugaan perzinahan oknum KPU Papua Barat diadukan ke DKPP

“Dalam gugatan yang diajukan, kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk menyatakan KPU Kabupaten Waropen telah melakukan wanprestasi,” ujar Yusman.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Selain itu, Firma Hukum Yusman & Rekan juga meminta majelis hakim menghukum KPU Kabupaten Waropen membayar kewajiban sebesar Rp869.130.000,- dalam waktu 3 hari kerja setelah putusan. Lalu menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari apabila KPU lalai melaksanakan putusan. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada KPU Kabupaten Waropen.

“Gugatan ini bukan semata soal nilai kontrak, tetapi soal penghormatan terhadap perjanjian hukum yang sah. Kami telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, bahkan membawa KPU Waropen pada kemenangan di Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga kini hak kami tidak dipenuhi. Kami berharap Pengadilan Negeri Jayapura memberikan putusan yang adil,” ujar Yusman, S.H, selaku penggugat. (*)

Continue Reading
Tags: GugatankpuWanprestasiWaropen
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Komisioner KPU Papua Barat diadukan ke DKPP

Berkas perzinahan komisioner KPU Papua Barat segera dilimpahkan ke Kejari

September 14, 2026
Gugatan rumah subsidi

Ratusan korban dugaan penipuan rumah subsidi di Manokwari ajukan gugatan

August 23, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Gugatan terhadap SK Bupati Merauke: tergugat intervensi hadirkan saksi ahli

August 20, 2026

Dugaan perzinahan oknum KPU Papua Barat diadukan ke DKPP

August 12, 2026

Penggugat hadirkan saksi ahli dalam persidangan SK Bupati Merauke

August 11, 2026

Oknum Komisioner KPU Papua Barat dipolisikan karena dugaan perzinahan

August 8, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara