Jayapura, Jubi – Rancangan peraturan daerah atau raperda hukum dalam masyarakat yang diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat atau Bapemperda DPR Papua Tengah, disebut dapat menjadi penghubung untuk mensinkronkan antara nilai-nilai luhur adat, dengan hukum negara demi terciptanya keadilan dan kedamaian yang berkelanjutan.
Raperda ini merupakan satu dari lima raperda yang diusulkan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai kepada Bapemperda DPR Papua Tengah, untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun ini.
John Gobai mengatakan, hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.
Sebagai living law atau hukum yang hidup, keberadaannya tidak selalu termaktub dalam teks formal negara, namun tetap eksis dan ditaati dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Katanya, meski bersifat tidak tertulis dan belum tentu dikodifikasi dalam perundang-undangan, keberlakuan hukum adat sangat kuat dalam kesadaran kolektif masyarakat.
Sebab, hukum ini berfungsi mengatur relasi sosial, menyelesaikan sengketa, serta memelihara harmoni. Namun, dalam praktiknya, ditemukan berbagai tantangan.
Salah satunya adalah kebiasaan penetapan denda dalam masalah pidana adat yang nilainya melambung tinggi dan dinilai tidak manusiawi.
“Ini sering kali justru menimbulkan dendam antarwarga dan memicu konflik baru, sehingga terkesan mengkomersilkan persoalan dan menjauh dari nilai-nilai luhur norma adat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan adil,” kata John Gobai melalui pesan tertulisnya kepada Jubi, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, secara filosofis, masyarakat adat di Papua memang telah memiliki sistem hukum sendiri dengan tujuan mulia, yakni meredakan ketegangan sosial dan memberikan sanksi demi menjaga keseimbangan.
Namun harus ada filterisasi. Nilai-nilai yang baik dan relevan harus dipertahankan, sedangkan yang bertentangan dengan prinsip keadilan harus ditinggalkan.
Kata Gobai, di Provinsi Papua Tengah, sistem hukum yang dibuat oleh para pemimpin atau penguasa adat setempat telah lama berjalan.
“Namun, praktik penetapan denda yang tidak standar sering kali membuat masalah terasa dikomersilkan. Menciptakan ketidakadilan dan kebencian di masyarakat,” ujarnya.
Katanya, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah siap bergerak menyusun regulasi turunan.
Perda ini nantinya diharapkan menjadi solusi permanen dalam menata hukum adat yang berkeadilan dan bermartabat.
Karena kata Gobai, teori living law meyakini bahwa hukum yang sesungguhnya mengatur kehidupan masyarakat adalah hukum yang hidup di tengah mereka, meskipun belum tertulis secara formal.
Eksistensi ini diakui dalam konstitusi Indonesia, yakni Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA, Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, hingga pengakuan pluralisme hukum.
Untuk wilayah Papua, pengakuan terhadap peradilan adat tertuang secara eksplisit dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Di samping peradilan negara, diakui pula keberadaan peradilan adat di tengah masyarakat hukum adat tertentu. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang diundangkan pada 31 Desember 2025,” ucapnya.
John NR Gobai mengatakan, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 56 Tahuh 2025 itu mengatur secara rinci mengenai nama masyarakat hukum adat dan batas wilayahnya. Perbuatan yang dilarang atau melanggar kewajiban adat. Tata cara penanganan masalah dan pemenuhan kewajiban adat, serta sanksi yang berlaku.
Selain itu, Pasal 11 PP Nomor 55 Tahun 2025, juga mewajibkan keterlibatan langsung Masyarakat Hukum Adat dalam proses pembentukan perda, agar produk hukum tersebut benar-benar mencerminkan aspirasi dan kearifan lokal setempat.
Sementara itu lanjut Gobai, dalam perspektif sosiologi hukum, hukum dalam masyarakat merupakan bagian dari hak tradisional yang eksistensinya masih sangat kuat dan berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah ketika terjadi pelanggaran atau ketegangan sosial.
Penyelesaian dilakukan oleh pemangku adat dengan memberikan sanksi, dan putusan tersebut wajib ditaati sebagai konsekuensi hukum.
“Berdasarkan pemikiran, fakta, serta landasan hukum yang kuat tersebut, maka kami mengusulkan dan mendorong disusunnya rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Tengah tentang hukum dalam masyarakat,” kata Gobai. (*)




Discussion about this post