• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Pembangunan jalan di Merauke berpotensi menyebabkan pembukaan hutan skala besar

March 6, 2026
in Animha
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Pembangunan Jalan

Masyarakat adat Malind saat mendaftarkan gugatan SK Bupati Merauke terkait izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ke PTUN Jayapura, Provinsi Papua pada Kamis (05/03/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
1.6k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di kawasan Proyek Strategis Nasional atau PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dikhawatirkan berpotensi menjadi pintu masuk pembukaan hutan dalam skala besar di wilayah itu.

Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea mengatakan pembangunan jalan itu akan mempermudah akses bagi berbagai proyek pengembangan lahan seperti cetak sawah, perkebunan tebu, dan kelapa sawit.

Katanya, keberadaan jalan tersebut bukan sekadar infrastruktur transportasi, juga akan menjadi sarana utama untuk membuka kawasan hutan yang lebih luas dan mendukung aktivitas industri di wilayah Papua Selatan.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan proyek tersebut. Seban, berdasarkan catatan sekitar 50 kilometer ruas jalan telah dibangun sejak September 2024, sementara dokumen izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.

“Artinya lebih dari 50 kilometer jalan dibangun tanpa dokumen izin lingkungan hal ini merupakan tindakan ilegal dan berpotensi masuk dalam ranah pidana lingkungan,” kata Tigor Hutapea.

Pernyataan itu disampaikan Tigor Hutapea usai perwakilan masyarakat adat Malind dari Merauke, Papua Selatan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Distrik Heram, Kota Jaya, Papua, Kamis (05/03/2026).

Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.

BERITATERKAIT

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

Pemerintah mengulang kegagalan proyek pangan masa lalu lewat PSN

Polisi didesak bebaskan 11 orang yang ditangkap di halaman Gereja Katedral Merauke

Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurut Tigor Hutapea, proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari program yang diajukan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, yang dikerjakan oleh PT Jhonlin Group dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Dalam gugatan yang [yang kami ajukan], pihak yang menjadi tergugat adalah Bupati Merauke, sebagai penerbit keputusan kelayakan lingkungan hidup. Pihak lain yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut berpotensi masuk sebagai pihak intervensi dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup tersebut berkaitan dengan upaya membuka akses pembiayaan proyek melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Sebab, dengan terbitnya dokumen kelayakan lingkungan hidup, proyek jalan itu dinilai dapat memenuhi syarat administratif untuk memperoleh pembiayaan dari dana APBN.

Kondisi ini disebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan negara, terutama apabila proyek yang sebelumnya tidak memiliki izin dimintakan penggantian biaya melalui anggaran negara.

Di sekitar lokasi pembangunan jalan kata Tigor, pemerintah juga merencanakan program cetak sawah. Meski hingga kini belum ada pembangunan sawah dalam skala besar. Dari keterangan masyarakat setempat, baru pembukaan lahan percontohan sekitar 4 hektare, yang kondisinya tidak terurus dengan baik.

“Meski demikian, keberadaan jalan tersebut nantinya akan menjadi jalur utama untuk mendukung berbagai proyek pembukaan lahan di wilayah adat masyarakat Malind, termasuk pengembangan sawah, perkebunan tebu, dan kelapa sawit,” kata Tigor Hutapea.

Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay juga menyatakan bahwa penerbitan Surat SK oleh Bupati Merauke menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Karena keputusan tersebut diterbitkan tanpa adanya proses konsultasi maupun dialog dengan masyarakat adat yang terdampak langsung proyek pembangunan jalan tersebut,” kata Emanuel Gobay.

Ia mengatakan kebijakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Gobay juga menilai penerbitan keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus.

Katanya, ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak masyarakat adat.

“Dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus, jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak masyarakat adat,” ucap Gobay.

Ia mengatakan, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan para kepala daerah di Tanah Papua, baik di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Barat Daya, maupun Papua Pegunungan.

Yang dikhawatirkan kata Gobay, praktik serupa dapat berulang dalam berbagai proyek pembangunan lainnya, seperti program cetak sawah, pengembangan perkebunan tebu, maupun proyek-proyek besar lain di wilayah Papua.

Karena itu, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dapat menerima dan memeriksa gugatan masyarakat adat Malind secara serius.

“Karena dari putusan pengadilan nantinya, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar menjalankan amanat Otsus secara sungguh-sungguh, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” kata Gobay. (*)

Tags: Kabupaten Meraukepembangunan jalan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pembangunan

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Kebijakan kesehatan

Kebijakan kesehatan di Tanah Papua perlu perubahan

May 3, 2026
PINA

Presiden PINA: Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah

May 3, 2026
PINA

Pesan Presiden PINA untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

May 3, 2026
Fiji Media

Fijian Media Asosiation: Kemajuan dalam kebebasan pers masih rapuh

May 3, 2026
DWU PNG

DWU PNG peringati hari kebebasan pers sedunia dengan kampanye kesadaran

May 3, 2026
Musrenbang Otsus

DPRK Tambrauw: Musrenbang Otsus mesti prioritaskan program untuk OAP

May 2, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa luncurkan SLB Negeri Pembina pada peringatan Hardiknas

May 2, 2026
Kajari

Kajari: Tak ada penanganan dugaan tipikor DAK Pemkab Manokwari

May 1, 2026
KNPB

KNPB peringati 63 tahun aneksasi Papua dalam NKRI

May 1, 2026
Pemprov Papua

Pemprov Papua tetapkan tiga kawasan strategis untuk investasi dan pariwisata

May 1, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa luncurkan SLB Negeri Pembina pada peringatan Hardiknas

May 2, 2026
Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

April 19, 2026
Pesta Babi

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
Hardiknas

Gubernur Nawipa instruksikan pemajuan pendidikan pada peringatan Hardiknas

May 2, 2026
Kebijakan kesehatan

Kebijakan kesehatan di Tanah Papua perlu perubahan

0
PINA

Presiden PINA: Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah

0
PINA

Pesan Presiden PINA untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

0
Fiji Media

Fijian Media Asosiation: Kemajuan dalam kebebasan pers masih rapuh

0
DWU PNG

DWU PNG peringati hari kebebasan pers sedunia dengan kampanye kesadaran

0
Matius D. Fakhiri, Papuan Government, took part in the national corn harvest in Sanggaria Village, Keerom Regency, on Thursday (April 30, 2026). — Alexander Loen

Corn Harvest Boom: Keeroms ready to become Papua’s food barn

0
Indonesian Deputy Minister of Home Affairs, Ribka Haluk during a recent visit to Papua. — Alexander Loen

People’s Schools and “Merah Putih” cooperatives key to Economic Equity in Papua

0

English Stories

A public forum organized by Suara Perempuan Papua protesting militarism and National Strategic Projects (PSN) in the Land of Papua, held at Abepura Circle, Jayapura City, Papua, Thursday (April 30, 2026) — Jubi/Aida Ulim
Pacnews

Papuan Women call for resistance against injustice

May 1, 2026
Matius D. Fakhiri, Papuan Government, took part in the national corn harvest in Sanggaria Village, Keerom Regency, on Thursday (April 30, 2026). — Alexander Loen
Pacnews

Corn Harvest Boom: Keeroms ready to become Papua’s food barn

May 3, 2026
Indonesian Deputy Minister of Home Affairs, Ribka Haluk during a recent visit to Papua. — Alexander Loen
Pacnews

People’s Schools and “Merah Putih” cooperatives key to Economic Equity in Papua

May 3, 2026
Acting Regional Secretary of Central Papua, Silwanus Soemoele, representing Meki Nawipa, during the closing of the Special Autonomy Development Planning Forum (Musrenbang Otsus) and the Regional Government Work Plan (RKPD) Musrenbang at the Governor’s Office in Nabire, Thursday (April 30, 2026). — Documented for Jubi
Pacnews

Development in Central Papua must benefit Indigenous Papuans

May 3, 2026
An illustration of students staging a demonstration titled “Papua in Military and Humanitarian Emergency” in Jayapura, Monday (April 26, 2026). — Courtesy of Jubi
Pacnews

Papua Rights Groups declare ‘Human Rights Emergency,’ urge end to Military Operations

April 29, 2026

Trending

  • Kajari

    Kajari: Tak ada penanganan dugaan tipikor DAK Pemkab Manokwari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KNPB peringati 63 tahun aneksasi Papua dalam NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Papua tetapkan tiga kawasan strategis untuk investasi dan pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Nawipa luncurkan SLB Negeri Pembina pada peringatan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara