Jayapura, Jubi – Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di kawasan Proyek Strategis Nasional atau PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dikhawatirkan berpotensi menjadi pintu masuk pembukaan hutan dalam skala besar di wilayah itu.
Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea mengatakan pembangunan jalan itu akan mempermudah akses bagi berbagai proyek pengembangan lahan seperti cetak sawah, perkebunan tebu, dan kelapa sawit.
Katanya, keberadaan jalan tersebut bukan sekadar infrastruktur transportasi, juga akan menjadi sarana utama untuk membuka kawasan hutan yang lebih luas dan mendukung aktivitas industri di wilayah Papua Selatan.
Menurutnya, ada dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan proyek tersebut. Seban, berdasarkan catatan sekitar 50 kilometer ruas jalan telah dibangun sejak September 2024, sementara dokumen izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.
“Artinya lebih dari 50 kilometer jalan dibangun tanpa dokumen izin lingkungan hal ini merupakan tindakan ilegal dan berpotensi masuk dalam ranah pidana lingkungan,” kata Tigor Hutapea.
Pernyataan itu disampaikan Tigor Hutapea usai perwakilan masyarakat adat Malind dari Merauke, Papua Selatan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Distrik Heram, Kota Jaya, Papua, Kamis (05/03/2026).
Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).
Menurut Tigor Hutapea, proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari program yang diajukan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, yang dikerjakan oleh PT Jhonlin Group dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Dalam gugatan yang [yang kami ajukan], pihak yang menjadi tergugat adalah Bupati Merauke, sebagai penerbit keputusan kelayakan lingkungan hidup. Pihak lain yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut berpotensi masuk sebagai pihak intervensi dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Pihaknya juga menduga penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup tersebut berkaitan dengan upaya membuka akses pembiayaan proyek melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Sebab, dengan terbitnya dokumen kelayakan lingkungan hidup, proyek jalan itu dinilai dapat memenuhi syarat administratif untuk memperoleh pembiayaan dari dana APBN.
Kondisi ini disebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan negara, terutama apabila proyek yang sebelumnya tidak memiliki izin dimintakan penggantian biaya melalui anggaran negara.
Di sekitar lokasi pembangunan jalan kata Tigor, pemerintah juga merencanakan program cetak sawah. Meski hingga kini belum ada pembangunan sawah dalam skala besar. Dari keterangan masyarakat setempat, baru pembukaan lahan percontohan sekitar 4 hektare, yang kondisinya tidak terurus dengan baik.
“Meski demikian, keberadaan jalan tersebut nantinya akan menjadi jalur utama untuk mendukung berbagai proyek pembukaan lahan di wilayah adat masyarakat Malind, termasuk pengembangan sawah, perkebunan tebu, dan kelapa sawit,” kata Tigor Hutapea.
Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay juga menyatakan bahwa penerbitan Surat SK oleh Bupati Merauke menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Karena keputusan tersebut diterbitkan tanpa adanya proses konsultasi maupun dialog dengan masyarakat adat yang terdampak langsung proyek pembangunan jalan tersebut,” kata Emanuel Gobay.
Ia mengatakan kebijakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Gobay juga menilai penerbitan keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus.
Katanya, ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak masyarakat adat.
“Dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus, jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak masyarakat adat,” ucap Gobay.
Ia mengatakan, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan para kepala daerah di Tanah Papua, baik di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Barat Daya, maupun Papua Pegunungan.
Yang dikhawatirkan kata Gobay, praktik serupa dapat berulang dalam berbagai proyek pembangunan lainnya, seperti program cetak sawah, pengembangan perkebunan tebu, maupun proyek-proyek besar lain di wilayah Papua.
Karena itu, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dapat menerima dan memeriksa gugatan masyarakat adat Malind secara serius.
“Karena dari putusan pengadilan nantinya, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar menjalankan amanat Otsus secara sungguh-sungguh, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” kata Gobay. (*)


























Discussion about this post