Jayapura, Jubi- Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat atau AMPERAMADA Papua mengajak publik lebih kritis melihat arah pembangunan di Provinsi Papua Selatan.
AMPERAMADA juga mengajak mendukung upaya langkah hukum yang akan ditempuh masyarakat adat, berkaitan dengan proyek pembangunan yang ‘merampas’ tanah adat mereka.
Masyarakat adat akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada 5 Maret 2026.
Ajakan lebih kritis melihat arah pembangunan di Papua Selatan dan mendukung upaya hukum masyarakat adat itu, dilakukan AMPERAMADA lewat nonton bareng atau nobar dan diskusi publik berjudul “Pembangunan Jalan 138,5 KM Untuk Siapa?”.
Agenda ini diisi dengan pemutaran sejumlah video terkait masyarakat adat yang terdampak Proyek Strategis Nasional atau PSN di Papua Selatan.
Video itu menceritakan bagaimana masyarakat adat dari Wanam, Wagake, hingga Jagebob di Kabupaten Merauke, Papua Selatan menyampaikan secara langsung penolakan terhadap proyek yang mengancam ruang hidup dan tanah adat mereka.
Aktivis HAM Lingkungan Stenly Dambujai mengatakan, video yang ditayangkan memperlihatkan suara tokoh-tokoh adat seperti Mama Sinta, Ariston Moiwend, serta Vincent Kwipalo.
Mereka menilai proyek tersebut tidak melalui proses sosialisasi yang layak dan tidak melibatkan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat.
“Masyarakat merasa tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba alat berat masuk dan melakukan pembongkaran atas nama pembangunan,” kata Stenly Dambujai.
Menurutnya, proyek jalan sepanjang 138,5 kilometer dengan lebar sekira satu kilometer itu, telah mendapat persetujuan melalui Surat Keputusan Bupati Merauke pada 2025.
Jalan tersebut dibangun oleh PT Joling Group dan melintasi sejumlah kampung tanpa negosiasi langsung dengan marga pemilik tanah. Beberapa marga yang terdampak antara lain Kamuyen, Mhuze, Moiwend, Basik-Basik, dan Salohe.
Menurutnya pada Januari 2026, masyarakat adat bersama Solidaritas Merauke telah menyatakan penolakan serta meminta audiensi dengan pemerintah daerah untuk mempertanyakan tujuan pembangunan jalan tersebut.
“Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Papua Selatan belum terdapat pasal yang secara tegas melindungi hak masyarakat adat. Situasi ini membuka ruang terjadinya perampasan hak ulayat melalui kebijakan pembangunan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Volunteer Greenpeace Base Jayapura, Yustinus Butu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari “Aksi 135” yang mengajak generasi muda untuk tidak diam melihat situasi di Papua Selatan.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari percepatan pembangunan kawasan strategis oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Katanya, Menteri Pekerjaan Umum, Dodi Hanggodo, sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan jalan Wanam–Muting bertujuan memperkuat konektivitas wilayah selatan Papua Selatan dan mendukung pusat produksi.
“Namun masyarakat setempat punya kebutuhan utama mereka adalah perlindungan tanah adat, bukan pembangunan infrastruktur berskala besar,” kata Yustinus Butu.
Ia mengatakan, kontrak proyek disebut telah ditandatangani pada 11 Agustus 2025, dengan nilai mencapai Rp4,8 triliun dan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi nasional. Hingga kini, sekira 50 kilometer jalan telah dibuka, dengan rencana tambahan sekitar 85,5 kilometer.
“Jika lebar jalan mencapai satu kilometer, potensi lahan terdampak diperkirakan mencapai 138.500 hektare. Skala pembukaan lahan tersebut sangat besar dan berisiko mengubah bentang alam serta kehidupan sosial masyarakat adat,” ucapnya.
Katanya, masyarakat Wanam melakukan aksi penanaman salib merah sebagai simbol penolakan pada 5 Desember 2025. Ketegangan juga sempat terjadi pada awal 2026, termasuk konflik antar-marga yang dipicu persoalan tanah adat di sekitar proyek tersebut.
Diskusi ditutup dengan seruan solidaritas untuk mengawal hak-hak masyarakat adat, agar pembangunan di Tanah Papua benar-benar berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya. (*)


























Discussion about this post