Merauke, Jubi – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, melaporkan pengurus Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Aspprin) Kabupaten Asmat dan Direktur PT Papua Bornesia Nusantara (PBN) ke kepolisian setempat dengan dugaan penipuan proyek pembangunan rumah sederhana sehat atau RSS tipe 36 di kabupaten tersebut.
Dugaan modus penipuannya ialah para kontraktor diiming-imingi oleh pengurus Aspprin Asmat dengan proyek pembangunan RSS tipe 36 (bagian dari Program 3 Juta Rumah) yang sumber dananya dari APBN Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) tahun 2025. Terdapat 33 perusahaan lokal yang menjadi subkontraktor dari PT PBN, yang mengklaim sebagai pelaksana utama program di wilayah Papua.
Tiap subkontraktor mendaftarkan unit rumah yang akan dibangun dengan jumlah yang bervariasi, berkisar dari 10 hingga 200 unit. Tercatat ada 1.470 unit rumah yang didaftarkan. Para subkontraktor diwajibkan menyetor dana 1 persen atau sebesar Rp1,9 juta dari nilai anggaran per unit rumah Rp190 juta. Total dana yang disetor mencapai Rp2.793.000.000.
Para subkontraktor menyatakan bahwa pengurus Aspprin dan Direktur PT PBN meminta dana 1 persen tersebut untuk mengurus administrasi proyek hingga ke pusat. Pengusaha lokal dijanjikan akan menerima pencairan awal dana proyek sebesar 30 persen pada Oktober 2025. Namun tidak terealisasi hingga akhir Februari 2026.
“Saya sudah lapor ke Polres Asmat pada Januari 2026, dan baru-baru ini di bulan Februari, teman-teman yang lain juga sudah melapor. Kami harapkan Polisi segera menindaklanjuti laporan kami ini secara transparan,” kata salah satu subkontraktor di Asmat, Rudolfus Dewa kepada Jubi di Agats, Sabtu (28/2/2026).
Rudolfus menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini di Kepolisian hingga menemui titik terang. Sebab kini para pihak terkait tidak lagi berada di Kabupaten Asmat, dan bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Pihak-pihak yang kami laporkan adalah Ketua Aspprin Kabupaten Asmat Nico Kafiar, Bendahara Sulistiawati Rumbekwan, dan Direktur PT Papua Bornesia Nusantara, Johanes Kutanggas. Kami mengawal kasus ini, namun apabila tidak terproses dengan baik, maka kami akan menindaklanjuti ke Polda,” katanya.
Rudolfus menambahkan bahwa di grup komunikasi di WhatsApp, para pengusaha lokal yang menjadi korban telah beberapa kali dijanjikan pengembalian dana oleh pengurus Aspprin dan Direktur PT PBN, namun hingga kini tidak direalisasikan.
Subkontraktor lainnya, Achyar, mengatakan bahwa para terlapor mengenalkan program 3 juta rumah itu kepada para subkontraktor di Kabupaten Asmat pada September 2025 lalu. Subkontraktor dijanjikan akan menerima pencairan dana awal sebesar 30 persen pada Oktober 2025. Ketika ditagihkan, pengurus Aspprin bersama Direktur PT PBN, JK, hanya terus menjanjikan bahwa akan dicairkan.
“Mereka (terlapor) ada sekretariat di sini semacam kantor. Ada timnya, ada ketua, ada bendahara, ada sekretaris. Yang tawari kita ini pengurus Aspprin, dan yang pelaksana proyek ini PT Papua Bornesia Nusantara, direkturnya Johanes Kutanggas. Kami subkontraktor diminta untuk menyetor 1 persen dengan janji dana 30 persen akan cair di Oktober 2025. Tapi sekarang tidak ada, dan mereka terkesan cuci tangan dan saling lempar,” katanya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi atau KBO Satreskrim Polres Asmat, Ipda Benyamin Tangke ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan proyek perumahan di Kabupaten Asmat. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kepolisian setempat dengan meminta klarifikasi dari para terlapor dan subkontraktor.
Benyamin menyebut para pihak yang dilaporkan ialah Direktur PT Papua Bornesia Nusantara Johanes Kutanggas, Ketua Aspprin Kabupaten Asmat Nico Kafiar, dan Bendahara Aspprin Asmat Sulistiawati Rumbekwan.
“Untuk subkontraktor sudah ada belasan orang yang memberikan keterangan. Sementara untuk terlapor, kami sudah layangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, namun belum ada yang memenuhi undangan kami. Pada prinsipnya kami menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan,” kata Benyamin.
Menurut dia, jika dilihat dari materi laporan, keterangan dan bukti yang diserahkan para pelapor, peristiwa itu sudah memenuhi unsur pidana. Namun karena masih bersifat laporan, tentunya penyidik bekerja sesuai proses dan mekanisme hukum yang ada.
“Saya melihat dari laporan ini Slsudah ada unsur penipuannya di situ. Dari sisi pidananya sudah cukup, sudah bisa memenuhi unsur, karena ada dugaan penipuan di situ. Sekarang masih tahap lidik. Jika sudah ditingkatkan ke penyidikan, maka terlapor akan dipanggil lagi. Jika tidak memenuhi panggilan, maka akan ada upaya paksa,” tutupnya.
Sementara Bendahara Aspprin Kabupaten Asmat sekaligus Bendahara PT PBN, Sulistiawati Rumbekwan, ketika dikonfirmasi Minggu (1/3/2026), menjelaskan bahwa program tersebut memang benar adanya. Program perumahan itu bersumber dari APBN KemenPKP, dan pelaksanaannya bekerja sama dengan Aspprin.
“Program ini tidak ada tipu, program ini benar, itu program presiden. Yang sekarang bermasalah itu perusahaannya Pak Johanes Kutanggas,” kata Sulistiawati tanpa penjelasan terperinci terkait masalah perusahaan tersebut.
Sulistiawati menegaskan bahwa ia siap untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Polres Asmat jika diminta. Dia bahkan telah menyiapkan berkas-berkas atau administrasi yang dibutuhkan untuk membuat laporan polisi terhadap Direktur PT PBN.
Menurut Sulistiawati, dana 1 persen dari subkontraktor di Kabupaten Asmat, sebagiannya dikirim ke Direktur PT PBN, Johanes Kutanggas, dan sebagian lagi dipakai tim sebagai dana operasional.
“Tidak terealisasi ini bukan karena kami tim, kami sudah bekerja semaksimal mungkin, tapi karena PT PBN yang bermasalah, bukan asosiasi. Saya siap mengikuti proses jika dipanggil. Saya sebagai bendahara siap memberikan keterangan,” katanya.
Media Jubi berupaya mengonfirmasi Direktur PT PBN, JK, dan Ketua Aspprin Kabupaten Asmat, NK, melalui pesan WhatsApp, namun hingga diberitakan para pihak terkait belum merespon upaya konfirmasi tersebut. (*)




Discussion about this post