Merauke, Jubi – Polisi menangkap Johanes Kutanggas (43), Direktur Utama PT Papua Bornesia Nusantara (PBN), yang sebelumnya dilaporkan sejumlah kontraktor di Kabupaten Asmat terkait dugaan penipuan proyek pembangunan rumah sederhana sehat (RSS) tipe 36 dalam Program 3 Juta Rumah.
Johanes, yang disebut polisi berinisial JK, ditangkap di wilayah Jakarta Barat, setelah dua kali dipanggil penyidik Polres Asmat untuk memberikan klarifikasi namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia dibawa ke Polres Asmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XII/2025/SPKT/Polres Asmat/Polda Papua tertanggal 16 Desember 2025. Dugaan penipuan itu terjadi pada September hingga Desember 2025 di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
Menurut Wahyu, JK saat itu bertindak sebagai Koordinator Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Aspprin) wilayah Papua sekaligus Direktur Utama PT PBN.
“Tersangka meyakinkan para korban atau subkontraktor bahwa ada program pembangunan rumah subsidi tipe 36 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dengan anggaran sebesar Rp190 juta per unit,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Asmat, Senin (17/8/2026).
Untuk mengikuti proyek tersebut, para calon subkontraktor diwajibkan menyetorkan biaya pendaftaran atau uang muka sebesar 1 persen dari nilai kontrak setiap unit rumah. Dengan nilai anggaran Rp190 juta per unit, besaran setoran tersebut mencapai Rp1,9 juta per unit.
Polisi menyebut total uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai Rp1.294.500.000.
Angka tersebut berbeda dengan nilai dana yang sebelumnya dilaporkan sejumlah subkontraktor kepada Jubi pada Februari 2026.
Dalam laporan mereka, 33 perusahaan lokal yang mengaku menjadi subkontraktor PT PBN mendaftarkan 1.470 unit rumah dan menyetor dana 1 persen dengan total Rp2,793 miliar.
Saat itu, para subkontraktor mengatakan dana tersebut diminta untuk mengurus administrasi proyek hingga ke pemerintah pusat.
Mereka juga dijanjikan pencairan dana awal proyek sebesar 30 persen pada Oktober 2025, namun pencairan tersebut tidak terealisasi.
Salah satu subkontraktor, Rudolfus Dewa, mengatakan para pengusaha lokal kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Asmat.
Ia menyebut sejumlah pengusaha juga mengaku mendapat janji pengembalian dana, tetapi hingga saat itu belum direalisasikan.
Dalam pemberitaan Jubi pada Februari 2026, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Asmat, Ipda Benyamin Tangke, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan proyek perumahan tersebut.
Ketika itu, polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi dari para pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Benyamin menyebut pihak yang dilaporkan ialah Direktur PT PBN Johanes Kutanggas, Ketua Aspprin Kabupaten Asmat Nico Kafiar, dan Bendahara Aspprin Asmat Sulistiawati Rumbekwan.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan JK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 492 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kasat Reskrim Polres Asmat, Iptu Rohmad, mengatakan penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke pada tahap pertama.
Sementara itu, dalam laporan Jubi sebelumnya, Bendahara Aspprin Kabupaten Asmat sekaligus Bendahara PT PBN, Sulistiawati Rumbekwan, membantah adanya penipuan dalam program tersebut.
Ia mengatakan, Program 3 Juta Rumah merupakan program pemerintah dan benar adanya, tetapi persoalan yang terjadi berkaitan dengan PT PBN.
“Program ini tidak ada tipu, program ini benar, itu program presiden. Yang sekarang bermasalah itu perusahaannya Pak Johanes Kutanggas,” kata Sulistiawati kepada Jubi pada Maret 2026.
Sulistiawati ketika itu menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik dan mengaku telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Ia juga menyebut sebagian dana 1 persen dari subkontraktor dikirim kepada Direktur PT PBN, sementara sebagian lainnya digunakan sebagai biaya operasional tim.
Hingga laporan sebelumnya diterbitkan, Jubi belum memperoleh tanggapan dari Direktur PT PBN dan Ketua Aspprin Kabupaten Asmat atas laporan para subkontraktor.
Dalam perkembangan kasus saat ini, polisi menyatakan proses hukum terhadap JK masih berjalan dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk tahap berikutnya. (*)




Discussion about this post