Merauke, Jubi – Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menyoroti keterlambatan laporan dan pertanggungjawaban sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yang dinilai menjadi salah satu penyebab terlambatnya penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua Selatan.
Kepala BP3OKP Provinsi Papua Selatan, Yoseph Yanawo Yolmen mengatakan, pemerintah daerah kerap mengeluhkan keterlambatan transfer dana Otsus.
Namun, setelah BP3OKP melakukan pengecekan, ditemukan sejumlah persoalan di daerah. Salah satu kurangnya disiplin dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Kurang disiplinnya kepala-kepala OPD, tidak mampu mempertanggungjawabkan tentang anggaran yang mereka gunakan,” kata Yoseph kepada Jubi di Merauke, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, laporan penggunaan dana Otsus merupakan bagian dari persyaratan penyaluran tahap berikutnya. Untuk dana Otsus tahap pertama sebesar 30 persen, laporan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Yolmen mengatakan, laporan tersebut seharusnya disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk kementerian terkait, BP3OKP, DPR, MRP, APIP, BPK dan BPKP.
Namunnya, BP3OKP selama ini tidak mendapatkan laporan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten di Papua Selatan.
“BP3OKP tidak pernah dapat laporan dari baik itu Pemprov maupun dari Pemkab,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut dibutuhkan bukan sekadar sebagai administrasi, tetapi untuk mengevaluasi kinerja perencanaan pemerintah daerah dan memperbaiki pelaksanaan program pada tahun berikutnya.
Selain persoalan laporan, BP3OKP menemukan masalah pengelolaan database. Data perencanaan dan dokumen persyaratan penyaluran dinilai masih terlalu bergantung pada orang tertentu.
Yolmen mendorong pemerintah daerah membangun database terpusat yang dapat diakses secara aman sehingga data tetap tersedia meskipun pejabat atau staf yang mengelolanya dipindahkan.
Ia juga menyoroti persoalan yang sama terus berulang, seperti keterlambatan Rencana Aksi Percepatan (RAP), laporan dan pertanggungjawaban.
“Kenapa sekarang kita lihat masalahnya sama. RAP terlambat, pelaporan terlambat, pertanggungjawaban itu terlambat,” katanya.
Menurut Yolmen, pemerintah daerah membutuhkan kepala OPD yang memiliki kompetensi, integritas dan kemampuan menerjemahkan visi-misi kepala daerah ke dalam program kerja.
Ia menilai kinerja pemerintah tidak hanya bergantung kepada gubernur atau bupati, tetapi merupakan kerja bersama hingga kepala bidang, kepala seksi dan staf.
“Semua itu berfungsi. Tidak bisa kita bilang kaca spion kiri tidak berfungsi,” ucapnya.
Yolmen berharap pembenahan tersebut dapat mempercepat proses penyaluran dana Otsus sekaligus meningkatkan kualitas penggunaan anggaran di Papua Selatan.
Katanya, BP3OKP memperketat pengawasan penggunaan dana Otsus agar anggaran tersebut benar-benar menyasar kebutuhan orang asli Papua.
Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa fungsi BP3OKP tidak hanya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program, tetapi juga mencakup pengawasan, pembinaan, dan penyelesaian permasalahan.
“Tujuannya adalah bukan kita mau cari kesalahan, tapi memperbaiki, sehingga pemanfaatannya lebih tepat sasaran ke depan,” katanya.
Ia mengatakan tata kelola dana Otsus ke depan harus semakin diarahkan kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama Otsus.
Karenanya, pemerintah daerah perlu menyaring OPD yang mendapatkan alokasi dana Otsus berdasarkan keterkaitan langsung dengan kebutuhan OAP.
Ia menyebut sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kependudukan dan pencatatan sipil, perdagangan dan koperasi, serta pertanian sebagai bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat asli Papua.
“Dana Otsus diberikan untuk orang asli Papua. Jadi OPD-OPD ini juga yang harus difilter lagi,” ujarnya.
Yolmen mengatakan, penggunaan dana Otsus tidak boleh dibagi secara merata kepada seluruh OPD tanpa melihat sasaran dan kebutuhan program.
Ia juga menyebut dalam pembenahan tata kelola dana Otsus telah disepakati agar dana tersebut memiliki rekening tersendiri. Mekanisme tersebut diharapkan membuat penggunaan dana lebih mudah ditelusuri sesuai perencanaan.
Ia meminta masyarakat dan wartawan ikut mengawasi pelaksanaan program Otsus di lapangan. Jika ditemukan kejanggalan, ia meminta hal tersebut dilaporkan kepada BP3OKP untuk ditindaklanjuti bersama lembaga terkait.
“Kalau bapak ibu wartawan ketemu di lapangan ada keganjilan, lapor ke BP3OKP, kami langsung lapor ke KPK. Kami tidak main-main,” kata Yolmen.
Ia menekankan transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana Otsus agar manfaat anggaran tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
Yolmen berharap pengelolaan dana Otsus yang lebih tertib juga dapat memberikan dampak terhadap perekonomian lokal Papua Selatan. (*)
























Discussion about this post