• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Masyarakat adat Papua ajukan keberatan terhadap keputusan Menteri Kehutanan

February 13, 2026
in Animha
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat adat

Ilustrasi penolakan masyarakat adat Papua di Papua Selatan menolak PSN - Dok. Tim Advokasi Solidaritas Merauke

0
SHARES
2.6k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Selatan mengajukan keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar.

Perubahan ini untuk kepentingan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional. Kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut pada 13 Januari 2026.

Upaya administratif keberatan itu diajukan 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke, didampingi tim advokasi Solidaritas Merauke kepada Menteri Kehutnanan pada 10 Februari 2026.

Tim advokasi Solidaritas Merauke menyatakan, keberatan itu diajukan masyarakat adat karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik.

Tim advokasi Solidaritas Merauke pun mendampingi masyarakat adat menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut.

“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini. Ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” kata Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke dalam siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Jumat (13/2/2026).

Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte, mereka merasa dikhianati oleh Menteri Kehutanan. Sebab, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat mereka didampingi Yayasan Pusaka pada akhir September 2023. Namun mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap.

BERITATERKAIT

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

APBD Perubahan Papua Selatan harus perkuat SDM, pangan, dan ekonomi

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

“Hingga kini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” kata perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Katanya, keputusan Menteri Kehutanan itu mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan. Keputusan ini dinilai bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea mengatakan perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi, akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat. Sebab menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup.

Masyarakat pun menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan, serta segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua. (*)

Continue Reading
Tags: Keputusan menteri kehutananMasyarakat AdatPapua SelatanPSN
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Komisi Yudisial atau KY Papua

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

September 29, 2026
APBD Papua Selatan

APBD Perubahan Papua Selatan harus perkuat SDM, pangan, dan ekonomi

September 26, 2026
Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

September 22, 2026

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026

LMA Boven Digoel dukung Suku Awyu menolak PSN

September 19, 2026

Tolak PSN: Suku Awyu meminta dukungan LMA Boven Digoel

September 18, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara