Sorong, Jubi – Pengelolaan hutan adat dalam kawasan konservasi menghadapi tantangan, kewenangan dan keseimbangan. Dalam konteks pengakuan hutan adat, ada kasus di mana wilayah adat mengalami tumpang tindih dengan kawasan konservasi.
Pada situasi seperti ini, komunikasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan kementerian terkait menjadi sangat penting.
Pernyataan itu disampaikan Fikri AI-Mubarok dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, dalam diskusi daring yang digelar CSF, Sabtu (31/01/2026).
Ia mengatakan, penetapan hutan adat pada prinsipnya berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.
Namun, apabila wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat mencakup kawasan konservasi, maka kementerian terkait termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA memiliki peran dan kewenangan yang lebih besar dalam proses tersebut.
“Meskipun dalam prosesnya itu cukup sulit, karena hutan konservasi ini di pusat itu menjadi barang yang cukup berharga,” kata Fikri AI-Mubarok.
Menurutnya, proses penetapan hutan adat yang berada di dalam kawasan konservasi, umumnya lebih panjang dan kompleks dibandingkan dengan hutan adat yang berada di Area Penggunaan Lain (APL), hutan produksi, atau hutan lindung.
Ini karena kawasan konservasi merupakan wilayah dengan nilai strategis tinggi, baik dari sisi keanekaragaman hayati maupun kepentingan nasional.
Karena itu diperlukan kajian yang mendalam serta verifikasi lapangan dan riset ilmiah untuk memastikan bahwa perubahan status kepemilikan tidak mengganggu fungsi konservasi kawasan itu.
“Meski demikian, secara hukum, hutan adat di dalam kawasan konservasi tetap dimungkinkan untuk diterapkan,” ucapnya
Katanya, ketika status tersebut telah ditetapkan, kewenangan negara dalam hal ini BKSDA tetap ada, terutama dalam memastikan fungsi konservasi berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam tahap ini, masyarakat adat akan mendapatkan pendampingan, sekaligus dijembatani dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan adat yang berada di kawasan konservasi.
Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah perubahan status dari hutan negara menjadi hutan adat tidak mengubah fungsi kawasan.
Kepemilikan memang beralih kepada masyarakat hukum adat, akan tetapi fungsi hutan tetap sebagai hutan konservasi. Aturan dan ketentuan hukum terkait kawasan konservasi tetap berlaku.
Untuk itu, diperlukan sosialisasi dan pendampingan yang baik, agar tidak muncul kesalahpahaman bahwa pengakuan hutan adat berarti kebebasan penuh untuk mengubah atau mengeksploitasi kawasan tersebut.
“Sehingga dalam praktiknya pemerintah dapat memberikan aturan tertentu yang telah diakomodasi dalam kebijakan nasional, misalnya untuk memungkinkan masyarakat adat menjalankan aktivitas sehari-hari yang bersifat subsisten dan tidak merusak fungsi konservasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, disini peran pendampingan sangat krusial, termasuk melalui program-program konservasi yang melibatkan masyarakat secara aktif, sebab di Papua persoalan kewenangan menjadi lebih kompleks akibat tingginya keanekaragaman hayati di hampir semua kategori wilayah, baik itu kawasan konservasi, hutan produksi, hutan lindung, maupun APL.
Misalnya wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Ibu kota kabupaten yaitu Agats berada di APL, yang secara tata ruang bukan kawasan hutan. Namun, keanekaragaman hayati di wilayah tersebut tetap sangat tinggi, termasuk keberadaan berbagai jenis burung dan satwa liar.
Dalam kondisi seperti ini, meskipun wilayah tersebut bukan kawasan konservasi, BKSDA tetap memiliki kewenangan dalam perlindungan keanekaragaman hayati.
Selama wilayah itu termasuk hutan adat masih memiliki flora dan fauna liar yang dilindungi dan ekosistem yang hidup, maka peran negara dalam fungsi konservasi tetap ada.
“Namun, apabila hutan adat tidak lagi memiliki nilai konservasi yang signifikan diperuntukkan untuk kegiatan produksi, maka kewenangan konservasi menjadi terbatas,”kata Fikri AI-Mubarok.
Ia mengatakan pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa pengakuan hutan adat harus melalui prosedur administrasi yang panjang dan rumit, sementara izin-izin ekstraktif seperti tambang terkesan mudah diberikan.
Ini soal keseimbangan antara perlindungan dan pemanfaatan. Setiap aktor pemerintah, masyarakat, organisasi, maupun individu memiliki sudut pandang yang berbeda-beda.
“Tergantung pada kepentingan ekonomi, pembangunan, dan keberlanjutan jangka panjang. Prosedur yang panjang dalam pengakuan hutan adat dimaksudkan sebagai mekanisme kehati-hatian,” ucapnya.
Katanya, negara berupaya memastikan pengajuan hutan adat benar-benar berasal dari kehendak murni masyarakat adat, bukan hasil manipulasi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan ekonomi di baliknya.
Ketika suatu wilayah telah berubah status dari hutan negara menjadi hutan adat, akses pihak luar menjadi lebih terbatas. karena itu, proses verifikasi dilakukan secara berlapis untuk mencegah penunggang kepentingan yang memanfaatkan masyarakat adat.
Karena lajutnya, solusi untuk melindungi hutan adat tidak bisa bersifat instan. Salah satu jalan jangka panjang yang paling penting adalah peningkatan pendidikan dan literasi masyarakat adat, termasuk akses terhadap informasi hukum, kebijakan, dan politik.
Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat akan lebih mampu mempertahankan wilayah adatnya dan tidak mudah tergoda akan keuntungan instan dari pihak luar.
Pendidikan juga dianggap membuka peluang bagi masyarakat adat untuk terlibat langsung dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Sementara itu, aktivis lingkungan, Alex Waisimon mengatakan, perlindungan hutan adat membutuhkan kerja sama semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat adat, NGO, akademisi, dan media. Papua, Kalimantan dan Sumatera, merupakan salah satu benteng terakhir hutan tropis Indonesia.
Kehilangan hutan Papua berarti kehilangan peluang ekologis, ekonomi, dan dukungan internasional di masa depan. Pengembangan ekonomi berbasis konservasi, seperti ekowisata dan pemanfaatan potensi lokal setiap suku, dapat menjadi alternatif yang berkelanjutan.
Dengan pendekatan ini, masyarakat dinilai mendapat manfaat ekonomi, pemerintah memperoleh pendapatan, dan hutan tetap terjaga. Kunci dari perlindungan hutan adat adalah pengetahuan, pendampingan, dan komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan alam.
“Kembali lagi ke masyarakat adat kunci utamanya memiliki pengetahuan yang cukup, tanpa pengetahuan yang cukup masyarakat sering memilih jalan yang cepat dan instan,” kata Waisimon.
Ia mengatakan, penting untuk mengembangkan wilayah-wilayah masyarakat adat dengan cara membekali masyarakat pemahaman tentang adat masyarakat sendiri, sekaligus bagaimana adat tersebut dapat melahirkan manfaat ekonomi bagi komunitas. Ini menjadi hal yang sangat krusial.
Tidak bisa hanya berbicara pada tataran konsep atau aturan, tetapi juga praktik-praktik lapangan yang benar-benar menyentuh masyarakat.
“Di sisi lain pemerintah punya aturan, lembaga adat juga punya aturan, dan pemerintah daerah juga memiliki aturan. Karena itu, perlu ada kerja sama yang sejalan dan saling menguatkan. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat menjaga hutan Papua secara berkelanjutan,” ujarnya. (*)



















Discussion about this post