• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Pengelolaan hutan adat dalam kawasan konservasi menghadapi tantangan, kewenangan, dan keseimbangan

February 2, 2026
in Domberai
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Hutan Adat

Materi yang disampaikan saat diskusi terkait pembangunan di Tanah Papua kurang memperhatikan hak ulayat yang sejatinya memiliki dimensi ekologi, sosial budaya dan ekonomi melalui zoom meeting pada Sabtu (31/01/2026).-Jubi/tangkapan layar

0
SHARES
77
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Pengelolaan hutan adat dalam kawasan konservasi menghadapi tantangan, kewenangan dan keseimbangan. Dalam konteks pengakuan hutan adat, ada kasus di mana wilayah adat mengalami tumpang tindih dengan kawasan konservasi.

Pada situasi seperti ini, komunikasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan kementerian terkait menjadi sangat penting.

Pernyataan itu disampaikan Fikri AI-Mubarok dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, dalam diskusi daring yang digelar CSF, Sabtu (31/01/2026).

Ia mengatakan, penetapan hutan adat pada prinsipnya berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.

Namun, apabila wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat mencakup kawasan konservasi, maka kementerian terkait termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA memiliki peran dan kewenangan yang lebih besar dalam proses tersebut.

“Meskipun dalam prosesnya itu cukup sulit, karena hutan konservasi ini di pusat itu menjadi barang yang cukup berharga,” kata Fikri AI-Mubarok.

Menurutnya, proses penetapan hutan adat yang berada di dalam kawasan konservasi, umumnya lebih panjang dan kompleks dibandingkan dengan hutan adat yang berada di Area Penggunaan Lain (APL), hutan produksi, atau hutan lindung.

BERITATERKAIT

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

PAPEDA Summit 2026: Kepemimpinan masyarakat adat fondasi pembangunan Tanah Papua

Masyarakat Moi tolak perkebunan sawit: Pemalangan Kantor DLH Sorong berlanjut

Ini karena kawasan konservasi merupakan wilayah dengan nilai strategis tinggi, baik dari sisi keanekaragaman hayati maupun kepentingan nasional.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Karena itu diperlukan kajian yang mendalam serta verifikasi lapangan dan riset ilmiah untuk memastikan bahwa perubahan status kepemilikan tidak mengganggu fungsi konservasi kawasan itu.

“Meski demikian, secara hukum, hutan adat di dalam kawasan konservasi tetap dimungkinkan untuk diterapkan,” ucapnya

Katanya, ketika status tersebut telah ditetapkan, kewenangan negara dalam hal ini BKSDA tetap ada, terutama dalam memastikan fungsi konservasi berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam tahap ini, masyarakat adat akan mendapatkan pendampingan, sekaligus dijembatani dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan adat yang berada di kawasan konservasi.

Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah perubahan status dari hutan negara menjadi hutan adat tidak mengubah fungsi kawasan.

Kepemilikan memang beralih kepada masyarakat hukum adat, akan tetapi fungsi hutan tetap sebagai hutan konservasi. Aturan dan ketentuan hukum terkait kawasan konservasi tetap berlaku.

Untuk itu, diperlukan sosialisasi dan pendampingan yang baik, agar tidak muncul kesalahpahaman bahwa pengakuan hutan adat berarti kebebasan penuh untuk mengubah atau mengeksploitasi kawasan tersebut.

“Sehingga dalam praktiknya pemerintah dapat memberikan aturan tertentu yang telah diakomodasi dalam kebijakan nasional, misalnya untuk memungkinkan masyarakat adat menjalankan aktivitas sehari-hari yang bersifat subsisten dan tidak merusak fungsi konservasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, disini peran pendampingan sangat krusial, termasuk melalui program-program konservasi yang melibatkan masyarakat secara aktif, sebab di Papua persoalan kewenangan menjadi lebih kompleks akibat tingginya keanekaragaman hayati di hampir semua kategori wilayah, baik itu kawasan konservasi, hutan produksi, hutan lindung, maupun APL.

Misalnya wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Ibu kota kabupaten yaitu Agats berada di APL, yang secara tata ruang bukan kawasan hutan. Namun, keanekaragaman hayati di wilayah tersebut tetap sangat tinggi, termasuk keberadaan berbagai jenis burung dan satwa liar.

Dalam kondisi seperti ini, meskipun wilayah tersebut bukan kawasan konservasi, BKSDA tetap memiliki kewenangan dalam perlindungan keanekaragaman hayati.

Selama wilayah itu termasuk hutan adat masih memiliki flora dan fauna liar yang dilindungi dan ekosistem yang hidup, maka peran negara dalam fungsi konservasi tetap ada.

“Namun, apabila hutan adat tidak lagi memiliki nilai konservasi yang signifikan diperuntukkan untuk kegiatan produksi, maka kewenangan konservasi menjadi terbatas,”kata Fikri AI-Mubarok.

Ia mengatakan pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa pengakuan hutan adat harus melalui prosedur administrasi yang panjang dan rumit, sementara izin-izin ekstraktif seperti tambang terkesan mudah diberikan.

Ini soal keseimbangan antara perlindungan dan pemanfaatan. Setiap aktor pemerintah, masyarakat, organisasi, maupun individu memiliki sudut pandang yang berbeda-beda.

“Tergantung pada kepentingan ekonomi, pembangunan, dan keberlanjutan jangka panjang. Prosedur yang panjang dalam pengakuan hutan adat dimaksudkan sebagai mekanisme kehati-hatian,” ucapnya.

Katanya, negara berupaya memastikan pengajuan hutan adat benar-benar berasal dari kehendak murni masyarakat adat, bukan hasil manipulasi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan ekonomi di baliknya.

Ketika suatu wilayah telah berubah status dari hutan negara menjadi hutan adat, akses pihak luar menjadi lebih terbatas. karena itu, proses verifikasi dilakukan secara berlapis untuk mencegah penunggang kepentingan yang memanfaatkan masyarakat adat.

Karena lajutnya, solusi untuk melindungi hutan adat tidak bisa bersifat instan. Salah satu jalan jangka panjang yang paling penting adalah peningkatan pendidikan dan literasi masyarakat adat, termasuk akses terhadap informasi hukum, kebijakan, dan politik.

Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat akan lebih mampu mempertahankan wilayah adatnya dan tidak mudah tergoda akan keuntungan instan dari pihak luar.

Pendidikan juga dianggap membuka peluang bagi masyarakat adat untuk terlibat langsung dalam proses politik dan pengambilan keputusan.

Sementara itu, aktivis lingkungan, Alex Waisimon mengatakan, perlindungan hutan adat membutuhkan kerja sama semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat adat, NGO, akademisi, dan media. Papua, Kalimantan dan Sumatera, merupakan salah satu benteng terakhir hutan tropis Indonesia.

Kehilangan hutan Papua berarti kehilangan peluang ekologis, ekonomi, dan dukungan internasional di masa depan. Pengembangan ekonomi berbasis konservasi, seperti ekowisata dan pemanfaatan potensi lokal setiap suku, dapat menjadi alternatif yang berkelanjutan.

Dengan pendekatan ini, masyarakat dinilai mendapat manfaat ekonomi, pemerintah memperoleh pendapatan, dan hutan tetap terjaga. Kunci dari perlindungan hutan adat adalah pengetahuan, pendampingan, dan komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan alam.

“Kembali lagi ke masyarakat adat kunci utamanya memiliki pengetahuan yang cukup, tanpa pengetahuan yang cukup masyarakat sering memilih jalan yang cepat dan instan,” kata Waisimon.

Ia mengatakan, penting untuk mengembangkan wilayah-wilayah masyarakat adat dengan cara membekali masyarakat pemahaman tentang adat masyarakat sendiri, sekaligus bagaimana adat tersebut dapat melahirkan manfaat ekonomi bagi komunitas. Ini menjadi hal yang sangat krusial.

Tidak bisa hanya berbicara pada tataran konsep atau aturan, tetapi juga praktik-praktik lapangan yang benar-benar menyentuh masyarakat.

“Di sisi lain pemerintah punya aturan, lembaga adat juga punya aturan, dan pemerintah daerah juga memiliki aturan. Karena itu, perlu ada kerja sama yang sejalan dan saling menguatkan. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat menjaga hutan Papua secara berkelanjutan,” ujarnya. (*)

Tags: Hutan Adatkawasan konservasiMasyarakat Adat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

September 22, 2026
Gugatan Masyarakat Adat Malind Ditolak PTUN

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026

PAPEDA Summit 2026: Kepemimpinan masyarakat adat fondasi pembangunan Tanah Papua

September 3, 2026

Masyarakat Moi tolak perkebunan sawit: Pemalangan Kantor DLH Sorong berlanjut

August 29, 2026

Resolusi Arborek minta penambangan nikel di Raja Ampat dihentikan

August 23, 2026

Masyarakat adat Raja Ampat gelar jumpa akbar

August 22, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Farewell to two Papuan journalists, Joost Mirino and Hendrikus Ondi
26 September 2026
Farewell to two Papuan journalists, Joost Mirino and Hendrikus Ondi

Jayapura, Jubi – Papua has lost two journalists who studied at Satya Wacana Christian University in Salatiga, Central Java. Joost [...]

Conflict in West Papua leaves civilians bearing the consequences
26 September 2026
Conflict in West Papua leaves civilians bearing the consequences

Jayapura, Jubi – More than 125,000 people have reportedly been displaced by escalating armed conflict in West Papua, although the [...]

Jayapura lawmakers highlight poor education and health infrastructure in Yoboi Village
25 September 2026
Jayapura lawmakers highlight poor education and health infrastructure in Yoboi Village

Sentani, Jubi – The Jayapura Regency Legislative Council’s (DPRK) Commission C has raised concerns over poor infrastructure and inadequate education [...]

Wildfires and drought hit Fakfak Regency
25 September 2026
Wildfires and drought hit Fakfak Regency

Manokwari, Jubi – Forest and land fires and drought are affecting Fakfak Regency in West Papua, disrupting school activities in [...]

Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods
24 September 2026
Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods

Merauke, Jubi – Carrying a bamboo pole fitted with a simple hook, Hilarius Gebze walks through the forest around Biras, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pelanggaran HAM di Papua Barat

PM Kepulauan Solomon prihatin terhadap pelanggaran HAM di Papua Barat

September 26, 2026
Fiji menolak pasukan asing

PM Fiji menolak kemungkinan kehadiran permanen pasukan asing

September 26, 2026
Australia mengabaikan Selat Torres

Australia mengabaikan Selat Torres dalam tawaran Melanesian Spearhead Group

September 26, 2026
Indonesia kontrak pesawat PNG

PT Dirgantara Indonesia kontrak perawatan Pesawat CN-235 PNG

September 26, 2026
Indonesia dan Kepulauan Solomon

Bentuk kerja sama Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon

September 26, 2026
Tersangka meninggalnya presenter TVRI

Polisi tetapkan dua tersangka meninggalnya presenter TVRI Papua Barat

September 26, 2026
APBD Papua Selatan

APBD Perubahan Papua Selatan harus perkuat SDM, pangan, dan ekonomi

September 26, 2026
Indonesia kontrak pesawat PNG

PT Dirgantara Indonesia kontrak perawatan Pesawat CN-235 PNG

September 26, 2026
Indonesia dan Kepulauan Solomon

Bentuk kerja sama Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon

September 26, 2026
Tersangka meninggalnya presenter TVRI

Polisi tetapkan dua tersangka meninggalnya presenter TVRI Papua Barat

September 26, 2026
PNG

PM PNG serukan tindakan global segera atasi perubahan iklim

September 25, 2026
APBD Papua Selatan

APBD Perubahan Papua Selatan harus perkuat SDM, pangan, dan ekonomi

September 26, 2026
Jurnalis Papua

Selamat jalan dua jurnalis Papua, Joost Mirino dan Hendrikus Ondi

September 25, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
Pelanggaran HAM di Papua Barat

PM Kepulauan Solomon prihatin terhadap pelanggaran HAM di Papua Barat

0
Fiji menolak pasukan asing

PM Fiji menolak kemungkinan kehadiran permanen pasukan asing

0
Australia mengabaikan Selat Torres

Australia mengabaikan Selat Torres dalam tawaran Melanesian Spearhead Group

0
Indonesia kontrak pesawat PNG

PT Dirgantara Indonesia kontrak perawatan Pesawat CN-235 PNG

0
Indonesia dan Kepulauan Solomon

Bentuk kerja sama Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon

0
Tersangka meninggalnya presenter TVRI

Polisi tetapkan dua tersangka meninggalnya presenter TVRI Papua Barat

0
APBD Papua Selatan

APBD Perubahan Papua Selatan harus perkuat SDM, pangan, dan ekonomi

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara