Sorong, Jubi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Kelly Kambu menekan pemerintah pusat agar tidak lagi menjadikan investasi sebagai alasan untuk menunda pengakuan hutan adat. Kelambanan negara dalam mengesahkan hak masyarakat adat telah memicu konflik tenurial, ketidakadilan struktural, dan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Papua Barat Daya.
“Kami di provinsi ini sedang berpacu dengan waktu Usulan hutan adat harus dipercepat karena masyarakat adat terus berada dalam posisi terjepit di tengah arus investasi,” kata Kelly Kambu dalam forum resmi yang digelar di hotel panorama Kota Sorong, Kamis (15/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Workshop mendorong Inisiatif Kolaborasi dan Sinergitas Para Pihak untuk Mendukung Pembangunan, Perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup masyarakat adat yang berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Daya.
Workshop ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 43 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021.
“Kegiatan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara jadi Putusan MK sudah jelas Tapi di lapangan, masyarakat adat masih diperlakukan seperti pendatang di tanahnya sendiri,” kata Kelly.
Ia menyebut Papua Barat Daya memiliki tutupan hutan sekitar 88,59 persen dari total luas wilayah daratan, menjadikannya salah satu provinsi dengan kawasan hutan terbesar di Indonesia. “Hutan ini bukan ruang kosong. Ini rumah, ini identitas, ini sumber kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.
Kelly mengkritik model pembangunan yang terlalu bertumpu pada izin kehutanan, perkebunan sawit, tambang, food estate, dan proyek strategis nasional. “Pertumbuhan ekonomi berbasis lahan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa DLHKP Papua Barat Daya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan di enam kabupaten/kota selama Oktober November 2025. “Kami turun langsung, mendengar aspirasi, dan mencatat kegelisahan masyarakat adat. Itu bukan formalitas,” katanya.
Hasil dari sosialisasi tersebut, lanjut Kelly, menunjukkan kebutuhan mendesak akan kolaborasi multipihak yang nyata, bukan seremonial dan kami Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. NGO, akademisi, lembaga adat semua harus terlibat, ujarnya
Workshop ini, menurut Kelly, menjadi pintu awal pembentukan forum kerja sama para pihak di Provinsi Papua Barat Daya. “Kami ingin ada komitmen bersama, bukan janji kosong,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan harus berbasis hak, bukan semata-mata angka pertumbuhan ekonomi, sebab masyarakat adat yang kuat, lingkungan akan terjaga, pembangunan akan bertahan lama.
Kelly juga menegaskan bahwa dalih pembangunan dan investasi kerap dijadikan pembenaran untuk membuka jalan, izin, dan proyek, sementara pengakuan hak masyarakat adat justru tertinggal jauh di belakang.
Untuk itu Pemerintah provinsi telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Rehabilitasi dan Perlindungan Lingkungan (DREPU), termasuk membahas berbagai konflik tenurial yang masih membelit masyarakat adat di sejumlah wilayah. “Ada beberapa kasus konflik yang anak anak adatnya hidup di sekitar wilayah DREPU Ini tidak bisa kita abaikan,” kata Kelly.
Posisi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang relatif baru membuat koordinasi dengan kabupaten dan kota menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat pengakuan hutan adat. “Kami ini provinsi baru, sementara kabupaten dan kota sudah berjalan lebih dulu dengan masyarakat. Maka tugas kami adalah menyatukan itu,” ujarnya.
Ia menyebut wilayah seperti Sarupi dan sejumlah kampung adat lainnya telah lama mengajukan pengakuan, namun terhambat oleh regulasi dan prosedur yang berbelit.
“Kalau ada aturan, peraturan, atau skema apa pun yang diperlukan, kami siapkan. Tapi jangan biarkan masyarakat adat terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga menolak keras anggapan bahwa pengakuan hutan adat akan menghambat pembangunan dan Justru pengakuan ini mencegah konflik dan Kalau tidak diakui, potensi perang sosial dan konflik horizontal itu nyata,” katanya.
Kelly juga meminta agar para pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga pusat tidak hanya hadir secara administratif tetapi benar benar mendengar suara masyarakat adat
Ia berharap hasil workshop ini melahirkan rekomendasi konkret bagi Gubernur Papua Barat Day. “Kami dorong lahirnya SK Gubernur tentang forum kerja sama para pihak,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa payung kebijakan yang kuat, pengakuan masyarakat adat akan terus tersendat.
Ia menegaskan percepatan hutan adat adalah bagian dari penyelamatan masa depan Papua Barat Daya. “Ini bukan soal proyek ini soal keberlanjutan hidup generasi Papua,” katanya.(*)



















Discussion about this post