Sorong, Jubi – Sejumlah perwakilan tenaga pendamping Koperasi Merah Putih (KMP) mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Daya, setelah 80 orang tenaga kerja dinyatakan tidak dilanjutkan kontraknya, tanpa penjelasan terbuka, Selasa (10/2/2026).
Mereka menilai proses evaluasi dilakukan tanpa indikator yang jelas, tanpa pemberitahuan resmi, serta mengabaikan prinsip keadilan dan profesionalitas kerja.
Koordinator Tenaga Pendamping KMP Papua Barat Daya, Aplius Nauw, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman evaluasi kinerja oleh Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Koperasi beberapa hari lalu.
“Kami datang meminta keterangan terkait evaluasi yang dilakukan dinas. Teman-teman yang tidak lanjut kontrak ini sebenarnya sudah bekerja sesuai tahapan sejak Oktober hingga Desember 2025. Namun, hasilnya ada yang lanjut dan ada yang tidak tanpa keterbukaan nilai atau parameter evaluasi yang jelas,” ujar Aplius.
Ia menungkapkan sejumlah temuan yang dianggap mencoreng integritas proses rekrutmen, seperti adanya penambahan tenaga kerja di tengah masa kontrak (November 2025) yang diduga tanpa melalui proses seleksi murni atau berdasarkan nepotisme.
“Kami yang dari awal melalui tes online resmi justru diputus kontraknya. Sementara, mereka yang masuk di tengah jalan tanpa tes jelas, malah lanjut kontrak,” katanya.
Kejanggalan lain ini setelah para pendamping menemukan indikasi praktik sukuisme dan “titipan” dalam perpanjangan kontrak di Kabupaten Maybrat. Di mana tenaga pendamping baru yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat dinas setempat justru dipertahankan, menggeser tenaga lama yang sudah bekerja sejak awal kontrak.
Sementara di Kabupaten Sorong, para pendamping menyoroti fakta bahwa seluruh tenaga kerja yang dinyatakan gugur adalah OAP, sementara yang melanjutkan kontrak merupakan NonOAP.
Dalam aksi tersebut, para pendamping KMP membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Gubernur Papua Barat Daya segera mencopot Kepala Bidang Koperasi yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan bermasalah itu.
Mereka menegaskan, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan transparan dan pertanggungjawaban pejabat terkait, maka konflik ketenagakerjaan di tubuh program Koperasi Merah Putih berpotensi semakin meluas dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Meski telah menunggu sejak pagi hari, massa tidak ditemui oleh pejabat ataupun perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami sudah menunggu tapi belum ada yang merespons audiensi kami. Kami butuh kejelasan agar ini menjadi acuan bagi teman-teman pendamping di kabupaten,kota lain di Papua Barat Daya,” kata Aplius.
Sebanyak 80 tenaga pendamping yang dinyatakan gugur tersebut berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan jawaban pasti dari pihak pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.(*)




Discussion about this post