Jayapura, Jubi – Rencana Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor menuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil. Kebijakan ini dinilai berisiko memicu dominasi negara yang berlebihan (state capitalism), menciptakan distorsi pasar, hingga mengulang memori kelam praktik monopoli komoditas era Orde Baru.
Gagasan ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sidang paripurna pada Rabu, 20 Mei 2026. Prabowo menyatakan bahwa BUMN Ekspor dibentuk untuk memperkuat posisi perdagangan global Indonesia, menekan kebocoran sektor pajak, serta menggenjot nilai tambah komoditas nasional. Dalam skemanya, seluruh ekspor komoditas strategis nasional wajib melalui pintu BUMN tunggal ini, yang nantinya terintegrasi dengan pengelolaan investasi melalui lembaga investasi negara, Danantara.
Namun, langkah mengintegrasikan bisnis negara dari hulu ke hilir ini dinilai salah momentum di tengah fundamental ekonomi domestik yang sedang menghadapi tantangan serius.
Ekonom Center for Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti indikator makroekonomi yang sedang tertekan, mulai dari nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp17.800 per dolar AS hingga pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Ide baru pembentukan BUMN khusus ekspor ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” kata Huda dalam jumpa pers daring pada Kamis, 21 Mei 2026.
Huda menilai skema ini merupakan perwujudan nyata dari kapitalisme negara yang kebablasan. “Ini adalah bentuk state capitalism (kapitalisme yang dilakukan oleh negara). Negara bukan hanya menjadi regulator, tapi dia juga menjadi operator,” ujar Huda.
Bayang-Bayang Kegagalan BPPC Orde Baru
Kritik keras juga mengarah pada potensi kembalinya gurita monopoli seperti Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang berjaya pada dekade 1990-1998. Kala itu, BPPC bertindak sebagai pembeli dan penjual tunggal cengkeh nasional yang justru mencekik petani karena mereka dilarang menjual hasil panen ke pihak lain.

Saat industri rokok mengurangi produksi karena tak mampu menebus harga tinggi dari BPPC, gudang-gudang penuh, serapan macet, dan harga di tingkat petani anjlok drastis.
Huda mengingatkan agar pengalaman buruk tersebut tidak direplikasi melalui BUMN Ekspor. Jika monopoli pasar kembali diterapkan, pihak yang paling dirugikan adalah petani dan pelaku usaha mandiri.
Senada dengan Huda, CEO EcoNusa, Bustar Maitar, menekankan perlunya tata kelola yang bersih dan tidak partisan jika pemerintah tetap bersikeras mendorong BUMN ini. Menurut Bustar, melemahnya situasi ekonomi makro saat ini adalah cerminan dari rendahnya kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika BUMN ekspor ini ingin didorong, maka wajib adanya tata kelola yang tidak politis dan tidak menguntungkan beberapa pihak saja,” tegas Bustar.
Bustar meminta kebijakan ekspor ini tidak mengorbankan pekebun skala kecil, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang hajat hidupnya bergantung pada sektor perkebunan. Ia membandingkan ketimpangan komoditas rakyat seperti kelapa bulat, cengkih, dan pala yang luas lahannya jauh lebih kecil dibandingkan korporasi sawit atau tambang.
“Perusahaan tambang mungkin merugi, tapi tidak akan sebanyak pekebun mandiri,” kata Bustar, mengingatkan dampak kebijakan ekspor yang tidak seimbang.
Di sisi lain, Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, memandang pemerintah terlalu tergesa-gesa memindahkan fokus ke pintu ekspor tunggal, padahal Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah (PR) mendasar terkait transparansi. Indonesia saat ini masih tergolong memiliki tingkat penyembunyian rahasia yang tinggi (Financial Secrecy Index) serta bermasalah dengan keterbukaan informasi keuangan strategis, kepemilikan korporasi berlapis (beneficial ownership), hingga data Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang tertutup.
Di tingkat tapak, aktivitas ekonomi skala korporasi juga kerap meninggalkan beban ekologis yang dipikul oleh masyarakat lokal. Ashov mencontohkan krisis yang terjadi di lingkar tambang, mulai dari pencemaran air, kerusakan tanah, hilangnya lahan produktif, hingga masalah kesehatan.
“Masih banyak masalah mendasar yang harus dijawab pemerintah sebelum pindah fokus ke BUMN ekspor yang akan menguasai pintu ekspor,” kritik Ashov.
Ia juga mengkritik bagaimana prinsip efisiensi sumber daya alam belum sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan publik makro seperti transportasi umum, melainkan masih untuk kebutuhan sempit seperti kendaraan pribadi. Ketika negara dikejar target penerimaan APBN dan akses pendanaan semakin mudah, ancaman eksploitasi alam yang berlebihan (over-eksploitasi) berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Warning Korupsi dan Kemunduran Demokrasi
Kondisi ini kian diperparah oleh memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sepanjang periode 2009-2025. Huda menilai institusi super-power seperti BUMN Ekspor akan sangat rentan menjadi bancakan korupsi dan politisasi bisnis akibat rapuhnya sistem hukum, tata kelola, dan kebebasan sipil.
Ketakutan ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang merekam fenomena mengkhawatirkan: masyarakat Indonesia kian permisif terhadap praktik koruptif dalam aktivitas ekonomi.
“Mulai dari masuk lewat jalur orang dalam hingga korupsi pengadaan barang publik,” beber Huda.
Koalisi masyarakat sipil berkesimpulan bahwa situasi ini mencerminkan pelemahan serius pada nilai-nilai demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jika dibiarkan tanpa koreksi total, ambisi pembentukan BUMN Ekspor tidak hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik, tetapi juga berbalik menghantam iklim investasi dan menciptakan ketidakadilan ekonomi yang kian lebar. (*)
























Discussion about this post