Jayapura, Jubi – New Guine Raad (NGR) Fraksi Meepago menggelar diskusi publik “Mencari Solusi perjuangan Pembebasan Nasional Selama 64 tahun” untuk penguatan kelembagaan, serta konsolidasi menyeluruh rakyat pribumi Papua di wilayah Meepago.
Diskusi publik itu diselenggarakan di Nabire, Kabupaten Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, Sabtu (11/4/2026).
Diskusi publik tersebut dihadiri oleh Dewan Daerah wilayah Nabire, Komite Nasional Papua Barat wilayah Nabire, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Nabire, tokoh perempuan, tokoh agama, masyarakat adat, serta berbagai elemen organisasi masyarakat sipil.
Dalam diskusi publik, NGR menegaskan bahwa persoalan status wilayah West Papua merupakan isu hukum internasional.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Karena itu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum internasional, termasuk pengadilan internasional dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Diskusi juga menyatakan kesiapan rakyat pribumi Papua di wilayah Meepago untuk mengkonsolidasikan diri bersama Nieuw Guinea Raad, guna aktif mendorong penyelesaian sengketa tersebut secara damai, terkoordinasi, dan bermartabat.
NGR menyerukan kepada seluruh komponen bangsa Papua baik unsur politik, adat, masyarakat sipil, pemuda, perempuan, maupun elemen lainnya untuk bersatu dalam wadah Nieuw Guinea Raad sebagai kekuatan kolektif dalam memperjuangkan hak-hak bangsa Papua melalui pendekatan hukum dan kelembagaan internasional.
Ketua NGR Fraksi Meepago, Gerson Pigai mengatakan, New Guine Raad adalah rumah bangsa. Untuk itu organisasi gerakan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, gerakan mahasiswa, pimpinan mahasiswa mesti merapatkan barisan bersama NGR Meepago, dan rakyat Meepago siap mendorong penyelesaian West Papua lewat hukum internasional.
“NGR Fraksi Meepago berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua melalui jalur hukum internasional, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan norma hukum internasional,” kata Gerson Pigai dalam siaran pers tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, aktivis kemerdekaan Papua, Hakim Bahabol menegaskan masalah Papua bukan masalah politik, akan tetapi masalah hukum.
“Untuk itu, rakyat Papua mendorong penyelesaian status sengketa wilayah West Papua melalui mekanisme hukum internasional yang sah dan diakui secara global bersama NGR,” ucap Hakim Bahabol. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
























Discussion about this post