• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Opini

Masyarakat menolak MBG juga merupakan HAM

February 27, 2026
in Opini
Reading Time: 5 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Admin Jubi
MBG

Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 511/DY membagikan MBG kepada masyarakat di Kampung Tima, Distrik Balingga, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Senin (1/12) 2025.ANTARA/HO-Dok Satgas Yonif 511/DY

0
SHARES
322
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Oleh: Thomas Ch. Syufi 

Jayapura, Jubi – Mencermati dinamika akhir-akhir ini terkait berbagai penolakan program pemerintah berupa kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh masyarakat, termasuk siswa di berbagai wilayah di Indonesia. Penolakan ini memiliki beragam alasan, mulai dari teknis lapangan hingga pertimbangan ekonomi dan keamanan. Beberapa alasan utama seperti kasus keracunan makanan atau keamanan pangan yang merupakan salah satu alasan paling menonjol. Banyak laporan yang menunjukkan adanya kasus keracunan makanan pada anak sekolah yang mengonsumsi MBG. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius dari masyarakat terutama orangtua atau siwa mengenai higienitas, standar pengolahan, dan pengawasan kualitas makanan yang didistribusikan.

Masalah teknis dan manajemen dapur (SOP) juga menjadi persoalan yang tersendiri. Banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (dapur) dinilai belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan benar. Selain itu ada kendala operasional seperti dapur umum yang dinilai mengganggu warga sekitar karena bising hingga malam hari.

Bahkan, beberapa daerah yang menolak dengan alasannya berbeda, seperti di Papua, sebagian masyarakat yang beralasan bahwa program MBG tidak menjadi kebutuhan yang urgen dan mendesak dibandingkan pendidikan gratis, tetapi yang lebih penting atau diprioritaskan adalah peningkatan fasilitas pendidikan dan pendidikan gratis. Juga beberapa daerah konflik di Papua juga menolak makanan dan minuman yang diberikan oleh pihak asing yang sering dikaitkan kepada situasi konflik dan keamanan setempat. Dan masyarakat mengkritik anggaran raksasa untuk MBG yang dipotong dari dana pendidikan 20 persen APBN itu lebih baik dialihkan untuk peningkatan kualitas guru, fasilitas sekolah, atau penanganan stunting yang lebih terfokus dan riil.  Bahkan banyak masyarakat khawatirkan program yang diperkirakan anggaran hingga 400 triliun dan target 82,9 juta penerima manfaat di berbagai aspek kehidupan ini sangat berpotensi menimbulkan korupsi yang sistemis dan masif.

Ruang korupsi bisa terjadi karena faktor ketidakpastian hukum dalam proses implementasi MBG, meski sudah dibuatkan undang-undang dan Perpres tetapi masih saja berpotensi menimbulkan penyimpangan atau skandal korupsi. Selain itu, Penunjukan mitra pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa mekanisme verifikasi terbuka. Beberapa yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan aktor politik, institusi militer dan kepolisian, serta kelompok kekuasaan tertentu.

Dengan beragam tersebut, tentu masyarakat juga memilik hak untuk menyatakan pendapat dan menolak kebijakan-kebijakan yang dilakukan. Dan hak penolakan itu merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh siapa pun, termasuk pemerintah. Pemerintah jangan melihat HAM dengan kacamata kuda, tetapi harus konsisten melihat HAM secara murni dari aspek sejarah maupun filosofinya. Hukum dibuat untuk melindungi hak asasi manusia, bukan hak asasi manusia untuk melayani hukum yang merupakan produk politik dan rekayasa otak manusia di parlemen yang kini mayoritas menjadi partai penguasa (koalisi pemerintah).

Karena itu, masyarakat yang menolak Makanan Bergizi Gratis (MBG) bukan otomatis melanggar HAM. Dari perspektif hukum, hak atas pangan adalah hak yang harus disediakan oleh negara, bukan kewajiban yang harus diterima warga masyarakat. Yang paling krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah negara wajib memberi akses gizi, tapi manusia (masyarakat) tetap punya otonomi: memilih, menerima, atau menolak.  Dan itu merupakan hak asasi manusia yang dibawa sejak lahir, bukan hak yang diberikan oleh negara. Bahkan secara etika pun telah mengatur demikian, dalam pandangan Imanuel Kant dan Franz Magniz-Suseno tentang keadilan sejati, yang menekankan bahwa kebijakan publik tidak boleh berdasarkan kekuasaan semata, melainkan harus berdasarkan prinsip keadilan, martabat manusia, dan rasionalitas moral. Jika sebuah kebijakan melanggar hal-hal tersebut, masyarakat secara etis menolaknya. Tolak, karena itu melanggar kewajiban moral dan memperlakukan manusia sebagai alat. Ketika prosedur hukum formal tidak memuaskan rasa keadilan, masyarakat memiliki alasan untuk melakukan penolakan. Itulah keadilan sejati yang harus dijunjung oleh pemerintah, bukan sewenang-wenang memberlakukan kebijakan dan memaksakan masyarakat untuk wajib mematuhi atau menerima, karena itu bisa terjadi pelanggaran serius terhadap nilai keadilan dan hak asasi manusia. Masyarakat berhak memilih, menerima, atau menolak segala kebijakan negara, termasuk program MBG merupakan sesuatu yang harus dihormati dan didengar oleh pemerintah, karena itu merupakan unsur terpenting dari kebebasan berpendapat atau beraspirasi dari masyarakat yang berakar pada prinsip hak asasi manusia adalah universal, tidak dapat dicabut (inialienable) dan wajib negara menghormatinya.

BERITATERKAIT

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

Polda didesak usut dugaan teror bom molotov di kantor Komnas HAM Papua

Maka, perihal memilih, menerima, atau menolak kebijakan pemerintah merupakan hak universal yang terkandung dalam kebebasan berpendapat hingga wajib dihormati, tetapi hak untuk mendapatkan MBG merupakan hak warga negara Indonesia yang hanya berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, dan tidak bersifat imperatif atau wajib untuk diterima oleh semua warga negara Indonesia. Masyarakat menerima atau menolak MBG bukan sebuah kewajiban, tetapi itu pilihan, tetapi kebebasan untuk menyatakan menolak atau menerima itulah kewajiban yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi negara.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kebebasan berpendapat merupakan prinsip universal HAM telah dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif Indonesia. Misalnya, Pasal 19 dan 20 Deklarasi HAM PBB, 10 Desember 1948, Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR0 1966. Bahkan di Pasal 25 ICCPR secara terang menjamin hak warga negara untuk menjamin warga negara untuk partisipasi dalam urusan publik, termasuk menolak atau mempengaruhi kebijakan publik. Dan, kebebasan juga dijamin dalam Pasal 28C-Pasal 28J UUD 1945, Pasal 17, Pasal 100, dan Pasal 103 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 100 undang-undang ini, mengatur bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, atau LSM, berhak untuk mengajukan usulan, pendapat, dan/atau keberatan atas perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM.

Berpijak dengan berbagai alasan tersebut di atas, menunjukkan bahwa masyarakat yang menolak MBG bukan perbuatan melawan atau menentang hak asasi manusia, tetapi itu merupakan bagian merealisasikan kebebasan berpendapat yang merupakan unsur paling fundamental dalam hak asasi manusia itu sendiri. Hak masyarakat memilih dan menolak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah itu wajib negara menghormati, melindungi, atau memenuhinya, dan itu merupakan standar hak asasi manusia yang lebih inheren dan paten daripada hak warga negara untuk mendapatkan MBG yang bersumber dari dana 20 persen anggaran pendidikan APBN, yang dapat berdampak pada aspek lain di bidang pendidikan, seperti pengembangan fasilitas pendidikan, penguatan tenaga pengajar guru, dan pendidikan gratis yang jauh lebih penting dan mendesak daripada MBG.

Jadi, penolakan MBG oleh masyarakat bukan pelanggaran HAM, tetapi merupakan bagian dari kebebasan bereskpresi yang merupakan unsur paling dasar dalam filosofi, asas, konsep, dan norma hak asasi manusia. Justru siapa pun yang berusaha membangun narasi atau gerakan untuk menentang atau membungkam kebebasan berpendapat masyarakat, dan membangun propaganda dan narasi untuk memengaruhi opini publik, mengklaim kebenaran sepihak atas sebuah kebijakan yang masih kontroversial, itu merupakan pengkhiatan dan penghinaan serius terhadap martabat hak asasi manusia itu sendiri. Jadi, HAM dan demokrasi jangan sekadar menjadi alat propaganda dan retorika politik utopis, tetapi HAM dan demokrasi harus menjadi agenda politik penguasa.  Di mana, prinsip-prinsip HAM dan demokrasi seperti kebebasan, partisipasi, dan keadilan hanya digunakan sebagai alat komunikasi, jargon kampanye, atau pencitraan para elite untuk menjelang proses elektroral meraih kekuasaan, melegitimasi kebijakannya. Namun, dalam praktiknya, HAM dan demokrasi tidak menjadi panduan utama dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak berorientasi pada kepentingan rakyat (res publica/bonum commune).

Negara demokrasi menghendaki segala kebijakan pemerintah harus mencerminkan sentimen publik dan partisipasi masyarakat, tanpa itu negara demokrasi hanyalah sebuah jargon atau terminologi yang indah kabar dalam teks, tetapi otoriter dan totaliter dalam rupa, yang menuntut kepatuhan mutlak dari rakyat terhadap otoritas, di mana kekuasaan terpusat pada pemimpin tunggal atau kelompok kecil.  Dan ciri-ciri- negara non-demokrasi salah satunya adalah memaksakan kebijakan, dengan komunikasi satu arah (monolog). Pemerintah hanya memberikan instruksi tanpa ruang debat, dialektika, percakapan, atau diskusi yang setara sebagai wujud nyata dari prinsip persamaan derajat yang diatur dalam Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan)”, bukan dengan kebijakan sepihak yang bersifat komando tanpa kritik dan koreksi dari pihak oposisi atau rakyat. Jadi, perjuangan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah ketika semua ruang representasi dan partisipasi ditutup rapat-rapat, termasuk matinya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena kini hampir semua partai politik masuk dalam lingkaran kekuasaan atau koalisi pemerintah, bermetafora sebagai lembaga perwakilan rakyat menjadi budak penguasa atau stempel pemerintah. Termasuk lembaga-lembaga yudikatif (peradilan) yang dianggap sebagai pilar terakhir penegakan demokrasi dan keadilan kerap kali masih dibayang-bayangi oleh intervensi kekuasaan, hingga membuat prinsip trias politika (pemisahan kekuasaan) yang dicetuskan (lahir) di Prancis pada Abad Pertengahan oleh Montesquieu kini mati dibunuh oleh kaum kaum demokrat atau demagog di Indonesia yang berselingkuh, dengan mengkhianati pemegang kedaulatan (rakyat), serta negara hukum dan demokrasi! Liberte.(*)

*)Thomas Ch. Syufi adalah Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR) dan Advokat.

 

Tags: Hak Asasi Manusia (HAM)HAMMBG
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

MRP Papua Selatan bentuk Pansus

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

September 25, 2026
Pelajar ditangkap

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

September 15, 2026

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

September 14, 2026

Polda didesak usut dugaan teror bom molotov di kantor Komnas HAM Papua

September 10, 2026

Kunjungan komisioner PBB untuk HAM ke Papua Barat berjalan sesuai rencana

September 5, 2026

Komnas HAM dan DPD RI bahas situasi HAM di Tanah Papua

September 5, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Jayapura lawmakers highlight poor education and health infrastructure in Yoboi Village
25 September 2026
Jayapura lawmakers highlight poor education and health infrastructure in Yoboi Village

Sentani, Jubi – The Jayapura Regency Legislative Council’s (DPRK) Commission C has raised concerns over poor infrastructure and inadequate education [...]

Wildfires and drought hit Fakfak Regency
25 September 2026
Wildfires and drought hit Fakfak Regency

Manokwari, Jubi – Forest and land fires and drought are affecting Fakfak Regency in West Papua, disrupting school activities in [...]

Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods
24 September 2026
Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods

Merauke, Jubi – Carrying a bamboo pole fitted with a simple hook, Hilarius Gebze walks through the forest around Biras, [...]

Kadepa calls for political action to address Papua’s problems
23 September 2026
Kadepa calls for political action to address Papua’s problems

Jayapura, Jubi – Papua needs practical action rather than political disputes and heated debate, according to Papuan political figure Laurenzus [...]

Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender
23 September 2026
Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke has urged police to stop what it describes as the criminalisation of Ariston Moiwend Buako, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Jurnalis Papua

Selamat jalan dua jurnalis Papua, Joost Mirino dan Hendrikus Ondi

September 25, 2026
Kabupaten Puncak

Gubernur Nawipa lanjutkan agenda kunker ke Kabupaten Puncak

September 25, 2026
PNG

PM PNG serukan tindakan global segera atasi perubahan iklim

September 25, 2026
Konflik

Konflik di Papua Barat dan Warga Sipil Harus Menanggung Akibatnya

September 25, 2026
Pasifik

Benarkah El Nino Penyebab Langsung Gelombang Laut yang Ganas di Pasifik?

September 25, 2026
MRP Papua Selatan bentuk Pansus

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

September 25, 2026
Pemetaan indikatif Kenasaimos

Pemetaan indikatif Kenasaimos memperjelas ruang kelola adat dan batas wilayah

September 25, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

September 24, 2026
Bougainville

Buin tuan rumah Festival Cokelat Bougainville ke 10

September 23, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
Pohon

Ratusan relawan tanam 420 pohon cemara di bukit Telaga Ria

March 14, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
KontraS

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

April 10, 2026
Jurnalis Papua

Selamat jalan dua jurnalis Papua, Joost Mirino dan Hendrikus Ondi

0
Kabupaten Puncak

Gubernur Nawipa lanjutkan agenda kunker ke Kabupaten Puncak

0
PNG

PM PNG serukan tindakan global segera atasi perubahan iklim

0
Konflik

Konflik di Papua Barat dan Warga Sipil Harus Menanggung Akibatnya

0
Pasifik

Benarkah El Nino Penyebab Langsung Gelombang Laut yang Ganas di Pasifik?

0
MRP Papua Selatan bentuk Pansus

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

0
Pemetaan indikatif Kenasaimos

Pemetaan indikatif Kenasaimos memperjelas ruang kelola adat dan batas wilayah

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara