• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

September 25, 2026
in Rilis Pers, Animha
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
MRP Papua Selatan bentuk Pansus

Keluarga almarhum Leonardo Konorop saat menyerahkan beberapa poin desakan kepada MRP Provinsi Papua Selatan- Dok. LBH Papua Merauke

0
SHARES
42
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Papua segera melakukan investigasi pro justitia terkait meninggalnya Leonardo Konorop, belum lama ini.

Leondo Konorop meninggal dunia setelah diduga dianiaya anggota Polres Merauke, di halaman rumahnya di Jalan Brawijaya Kecil, Kota Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada 3 September 2026.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke dalam kondisi tak sadarkan diri, dan meninggal dunia pada 8 September 2026.

LBH Papua Merauke menyatakan, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM ini, diduga dilakukan oleh tiga anggota Polres Merauke dan satu oknum anggota TNI AD.

“Peristiwa tersebut menambah catatan buruk bagi marwah dan moralitas institusi Polri, yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” tulis LBH Papua Merauke dalam siaran persnya, Jumat (25/6/2026).

LBH Papua Merauke memandang bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan berencana dan pengeroyokan terhadap Leonardus Konorop merupakan perbuatan keji dan tercela.

Sebab, secara sadar dan sengaja merampas kemerdekaan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

BERITATERKAIT

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

Komnas HAM Papua: Kekerasan tak menyelesaikan masalah Papua

Polda didesak usut dugaan teror bom molotov di kantor Komnas HAM Papua

LBH Papua Merauke menyatakan, keluarga korban bersama pendamping hukum telah membuat laporan ke Polres Merauke dengan nomor STTLP/233/VIII/2026/Papua/Res Merauke.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Selain itu, pendamping hukum juga telah mengadukan kasus tersebut secara langsung kepada Komnas HAM Perwakilan Papua pada 9 September 2026 dengan nomor agenda 164831.

LBH Papua Merauke menilai, sebagai institusi negara yang dibentuk untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM sesuai Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM Perwakilan Papua semestinya langsung menjalankan fungsi pengamatan, penyelidikan, pemanggilan para pihak, dan peninjauan lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 undang-undang tersebut.

“Namun Komnas HAM Perwakilan Papua belum mengonfirmasi kepada pendamping terkait dimulainya investigasi atas kasus tersebut.”

Atas lambatnya proses itu, dengan menggunakan kewenangan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, LBH Papua Merauke mendesak Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua dilarang mengabaikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus sesuai kewenangan Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib dan turut serta memantau penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Merauke dan Propam demi pemenuhan hak atas keadilan bagi korban. (*)

Continue Reading
Tags: HAMKomnas HAMLBHLBH Papua Merauke
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

teror

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

September 14, 2026
LBH Papua Pos Sorong pertanyakan Laporan penganiayaan oleh polisi

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

September 13, 2026
ASN tewas ditembak di Jayawijaya

Komnas HAM Papua: Kekerasan tak menyelesaikan masalah Papua

September 11, 2026

Polda didesak usut dugaan teror bom molotov di kantor Komnas HAM Papua

September 10, 2026

Kunjungan komisioner PBB untuk HAM ke Papua Barat berjalan sesuai rencana

September 5, 2026

Komnas HAM dan DPD RI bahas situasi HAM di Tanah Papua

September 5, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara