Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Papua segera melakukan investigasi pro justitia terkait meninggalnya Leonardo Konorop, belum lama ini.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke dalam kondisi tak sadarkan diri, dan meninggal dunia pada 8 September 2026.
LBH Papua Merauke menyatakan, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM ini, diduga dilakukan oleh tiga anggota Polres Merauke dan satu oknum anggota TNI AD.
“Peristiwa tersebut menambah catatan buruk bagi marwah dan moralitas institusi Polri, yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” tulis LBH Papua Merauke dalam siaran persnya, Jumat (25/6/2026).
LBH Papua Merauke memandang bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan berencana dan pengeroyokan terhadap Leonardus Konorop merupakan perbuatan keji dan tercela.
Sebab, secara sadar dan sengaja merampas kemerdekaan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
LBH Papua Merauke menyatakan, keluarga korban bersama pendamping hukum telah membuat laporan ke Polres Merauke dengan nomor STTLP/233/VIII/2026/Papua/Res Merauke.
Selain itu, pendamping hukum juga telah mengadukan kasus tersebut secara langsung kepada Komnas HAM Perwakilan Papua pada 9 September 2026 dengan nomor agenda 164831.
LBH Papua Merauke menilai, sebagai institusi negara yang dibentuk untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM sesuai Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM Perwakilan Papua semestinya langsung menjalankan fungsi pengamatan, penyelidikan, pemanggilan para pihak, dan peninjauan lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 undang-undang tersebut.
“Namun Komnas HAM Perwakilan Papua belum mengonfirmasi kepada pendamping terkait dimulainya investigasi atas kasus tersebut.”
Atas lambatnya proses itu, dengan menggunakan kewenangan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, LBH Papua Merauke mendesak Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua dilarang mengabaikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.
Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus sesuai kewenangan Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib dan turut serta memantau penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Merauke dan Propam demi pemenuhan hak atas keadilan bagi korban. (*)




Discussion about this post