Merauke, Jubi – Tiga anggota Polres Merauke diamankan setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap warga bernama Leonardo M. Konorop (38 tahun), yang mengakibatkan korban hingga kini belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Korban dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi di Jalan Brawijaya, Kota Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis (3/9/2026).
Wakil Kepala Kepolisian Merauke, Komisaris Polisi (Kompol) Jerry Koagouw, mengatakan tiga anggota tersebut diamankan setelah kejadian untuk menjalani proses pemeriksaan.
Namun menurutnya, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau anggota kita salah, ya kita berikan sanksi. Tapi kita harus melalui tahapan penyelidikan untuk menentukan ke depannya tersangka,” kata Jerry Koagouw, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Namum korban belum dapat dimintai karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Polisi akan meminta keterangan korban setelah kondisinya memungkinkan.
Jerry memastikan Polres Merauke akan menangani perkara tersebut secara transparan dan tidak menutup-nutupi apabila anggotanya terbukti melakukan kesalahan.
“Kita transparan. Tidak ada kita tutup-tutupi. Kalau anggota kita salah, ya kita berikan sanksi,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepolisian juga telah mengecek kondisi Leonardo Konorop di RSUD Merauke. Namun, belum dapat bertemu langsung dengan korban karena masih berada di ruang ICU.
“Nanti kalau mungkin dia sudah dipindahkan ke bangsal, kita pasti akan temui. Kita lihat kondisinya bagaimana,” ucapnya.
Sementara itu, aktivis LBH Papua Merauke, Philipus Cambu mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 3 September 2026.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang telah terjadi sejak 1 September.
Philipus Cambu mengatakan, LBH Papua Merauke mendapat pengaduan melalui WhatsApp dan kemudian memberikan pendampingan kepada keluarga. Saat melihat kondisi Leonardo Konorop pada pagi hari yang sangat parah.
“Memang ada sekitar tiga oknum anggota polisi dan satu anggota tentara yang melakukan tindakan kejar-kejaran sampai dengan tindakan penganiayaan terhadap saudara Leonardo,” kata Philipus Cambu.
Namun, Cambu menegaskan pihak-pihak yang diduga terlibat belum dapat disebut sebagai pelaku karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Semua masih dalam tahapan penyelidikan. Jadi belum bisa kami sebut pelaku,” ujarnya.
Menurut Cambu, LBH Papua Merauke akan mendampingi keluarga selama proses hukum berlangsung. Ia meminta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan atau kedudukannya.
“Artinya tidak melihat dia itu anggota polisi, pejabat, atau punya pengakuan sosial yang tinggi, tetapi prosedurnya sama di hadapan hukum,” ucapnya.
Cambu juga meluruskan bahwa kedatangan LBH bersama keluarga ke Polres Merauke bukan untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan keterangan dari pihak korban sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian.
“Ini bukan bersifat mediasi. Ini komunikasi, konfirmasi,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima LBH, korban mengalami cedera pada bagian kepala dan diduga dipukul menggunakan kayu.
Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, ia meminta proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
Katayu mengatakan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, maka harus ada tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kekerasan, kalau bisa ditindak tegas,” kata Damianus Katayu.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus tersebut. Menurut Damianus, perkara ini menyangkut keselamatan manusia sehingga harus ditangani secara serius.
“Ini nyawa manusia, nyawa orang asli Papua yang kita harus jaga,” ujarnya.
Dalam pertemuan keluarga korban yang didampingi LBH Papua Merauke dan MRP di Aula Polres Merauke, polisi memastikan proses terhadap anggota yang diduga terlibat tetap berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana umum dan pemeriksaan kode etik serta disiplin internal Polri.
Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (*)





















Discussion about this post