Merauke, Jubi – Tiga warga negara asing (WNA) Australia, Jay Viktor Davis alias Jay (32 tahun), Duong Tan Le alias Peter (36 tahun), dan Zulfikar Aljubouri alias Zul (34 tahun) menjalani sidang perdana perkara pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan, Selasa (12/5/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa dimulai pukul 12.00 WIT hingga 22.40 WIT. Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengajukan pengakuan bersalah (plea bargain).
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyepakati mekanisme pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 juncto ketentuan acara pemeriksaan singkat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Mekanisme sidang singkat dalam KUHAP baru tersebut untuk pertama kalinya diterapkan di Pengadilan Negeri Merauke.
Dalam mekanisme pengakuan bersalah, terdakwa pada prinsipnya melepaskan hak mengajukan keberatan (eksepsi), hak atas pemeriksaan pembuktian penuh, termasuk pengujian alat bukti dan pemeriksaan saksi secara lengkap, karena perkara diperiksa melalui sidang singkat.
Jay Viktor Davis merupakan pilot pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang mendarat di Merauke pada 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIT.
Sementara Zulfikar Aljubouri dan Duong Tan Le merupakan penumpang pesawat tersebut.
Dalam persidangan terungkap, Zul dan Peter mengaku hanya transit di Merauke sebelum melanjutkan perjalanan ke negara asal masing-masing.
Zul berencana menuju Iran, sedangkan Peter ke Vietnam. Sementara Jay mengaku melakukan penerbangan latihan bersama seorang saksi bernama Vidi.
Zul dan Peter juga mengaku meninggalkan Australia karena merasa terancam akibat dugaan teror penembakan di kediaman Zul di Australia yang diduga dilakukan oleh lawan bisnisnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Irsyad Hasyim, SH, didampingi Hakim Anggota I Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH, dan Hakim Anggota II Bakti Maulana, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Kasmawati, SH, MH.
Karena menggunakan mekanisme pemeriksaan singkat, proses pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan oleh hakim tunggal, yakni Bakti Maulana, SH.
Para terdakwa yang tidak memahami bahasa Indonesia didampingi penerjemah Ekfindar Diliana. Terdakwa Zul dan Peter didampingi dua penasihat hukum, sedangkan Jay didampingi kuasa hukum Erwin Siregar.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Atas dakwaan tersebut, Zul, Peter, dan Jay mengajukan pengakuan bersalah sehingga disepakati mekanisme sidang singkat.
Hakim Ketua Muhammad Irsyad Hasyim menjelaskan bahwa dengan adanya pengakuan bersalah, maka pemeriksaan perkara dilakukan melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Karena para terdakwa sudah mengajukan pengakuan bersalah, maka sejumlah hak mereka hilang. Mereka hanya memiliki hak untuk mengajukan keringanan hukuman,” katanya kepada Jubi di Merauke.
Kuasa hukum Jay Viktor Davis, Erwin Siregar, mengatakan kliennya memilih mengaku bersalah dan mengikuti proses sidang singkat.
Erwin berharap masa detensi imigrasi yang telah dijalani selama tiga bulan dapat diperhitungkan dalam putusan akhir.
“Karena adanya pengakuan bersalah, maka ancaman hukuman maksimum yang dihadapi klien saya adalah tiga tahun, dan jika terbukti bersalah, hukumannya dapat menjadi satu tahun empat bulan. Klien saya merasa puas dengan proses persidangan yang diharapkan selesai dalam tiga kali sidang, dibandingkan proses penuh yang bisa mencapai 14 kali sidang,” katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Kasmawati mengatakan pihaknya menyetujui mekanisme sidang singkat karena para terdakwa telah mengaku bersalah.
Jaksa mendakwa Duong Tan Le alias Peter dan Zulfikar Aljubouri alias Zul selaku penumpang dengan Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sementara terdakwa Jay Victor Davis selaku pilot didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 21 huruf a, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Kasmawati menjelaskan bahwa Zul dan Peter masuk ke Merauke hanya untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara asal masing-masing.
Zul berencana menuju Iran, Peter ke Vietnam, sementara Jay disebut melakukan penerbangan latihan bersama Vidi yang saat ini berada di Magelang.
“Agenda berikutnya pembacaan tuntutan. Untuk Jay dijadwalkan pada 19 Mei 2026, sedangkan untuk Zul dan Peter pada 18 Mei 2026,” katanya. (*)




Discussion about this post