• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Tiga WNA Australia disidangkan di Merauke

May 7, 2026
in Animha
Reading Time: 1 min read
0
Penulis: Emanuel Riberu - Editor: Arjuna Pademme
WNA Australia

Ilustrasi salah satu sudut di PN Merauke - pn-merauke.go.id

0
SHARES
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Merauke, Jubi – Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia dijadwalkan menjalani sidang kasus pelanggaran Keimigrasian di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan pada 12 Mei 2026.

Ketiga WNA tersebut yakni Zulfukar Aljubuori (ZA), Doing Tan Le (DTL) dan J. Victor Davis (JVD). Ketiganya kini masih menjalani penahanan di Merauke sambil menunggu proses persidangan berlangsung.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Yuri Ardiansyah mengatakan perkara ketiga WNA tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke pada Selasa, 5 Mei 2026.

“Sidang ditetapkan pada Selasa, 12 Mei 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Yuri Ardiansyah, Kamis (7/5/2026).

Menurut Yuri, Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah dan masih berlaku.

Sementara itu, J. Victor Davis, pilot pesawat didakwa karena diduga memberikan kesempatan atau sarana terhadap masuknya orang asing ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang dipersyaratkan.

Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim juga akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

BERITATERKAIT

Kesepakatan keamanan antara Fiji dan Australia mulai terlihat

Jurnalis Solomon Islands kunjungi Australia

Migran Iklim Pertama dari Tuvalu Tiba di Australia

Bayi Kembar Siam Langka dari PNG Sedang dalam Perjalanan ke Australia karena Kasusnya Mencapai Titik ‘Kritis’

Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan wilayah perbatasan udara di Merauke sebagai salah satu pintu masuk strategis di selatan Papua.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ketiga WNA Australia itu diamankan pada 17 November 2025, setelah pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang mereka tumpangi mendarat di Bandara Mopah Merauke, tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa Indonesia yang sah.

Dalam kasus tersebut, J. Victor Davis bertindak sebagai pilot, sedangkan Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le merupakan penumpang pesawat.

Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Continue Reading
Tags: AustraliadisidangkanimigrasiWNA
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Anggota DPD RI

Anggota DPD RI kritik kinerja PPL mendampingi petani di Merauke

May 7, 2026
Pembangunan

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara