Sorong, Jubi – Masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Barat Daya dipadang mesti segera mendapat kepastian hukum atas tanah, hutan, dan wilayah adat mereka.
Sebab, pengakuan masyarakat adat adalah kewajiban negara sebagaimana amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Karenanya, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mendorong pemerintah kabupaten di Papua Barat Daya, segera mengambil langkah nyata agar masyarakat adat di wilayah pemerintahannya secepatnya mendapat kepastian hukum.
Salah satu upaya mendorong pemerintah daerah adalah lewat workshop Percepatan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat atas Tanah dan Wilayah Adat di Papua Barat Daya, yang diselenggarakan di Sorong, selama dua hari (11-12 Juni 2026).
Staff Advokasi Kebijakan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, MA Mahruz mengatakan percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Papua Barat Daya, merupakan kewajiban konstitusional negara yang hingga kini belum dilaksanakan maksimal.
Menurutnya, workshop itu pun bertujuan membantu pemerintah daerah mempercepat proses pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw dan Kota Sorong.
Katanya, pengakuan masyarakat adat di Tanah Papua mestinya dipercepat. Tidak boleh diperlakukan sama dengan daerah lain di Indonesia, karena ada Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus yang menjadi instrumen utama dan mestinya memberikan kemudahan dan percepatan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
“Selama ini, mekanisme pengakuan masyarakat adat di Indonesia cenderung diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus Papua. Persyaratan yang diterapkan di Sumatera, Jawa, atau Kalimantan disamakan dengan Papua, padahal masyarakat adat Papua memiliki sistem sosial, budaya, dan hukum adat yang berbeda,” kata MA Mahruz, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan, keseragaman inilah yang menjadi salah satu hambatan utama. Akibatnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua berjalan lamban, berbelit-belit, dan tidak sesuai dengan realitas masyarakat adat Papua.
“Secara hukum, budaya, dan tradisi, skema yang paling cocok bagi orang asli Papua adalah hutan adat. Jangan sampai masyarakat adat Papua justru diarahkan pada skema lain yang tidak sesuai dengan karakter wilayah adat mereka,” ucapnya.
Mahruz juga mengkritik mekanisme pengakuan masyarakat adat yang mewajibkan, yaitu pemerintah kabupaten mesti membentuk berbagai regulasi baru dengan biaya besar.
Menurutnya, proses tersebut menguras anggaran daerah, membutuhkan perjuangan politik panjang, dan sering kali terhambat karena minimnya pemahaman maupun kemauan politik para pengambil kebijakan.
“Kami menawarkan agar pengakuan masyarakat adat di Papua, cukup berlandaskan Otonomi Khusus dan diperkuat melalui Peraturan Daerah Khusus di tingkat provinsi. Cara ini akan lebih cepat, lebih murah, dan lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat,” katanya.
Mahruz mengingatkan bahwa lambatnya pengakuan masyarakat adat, membuka ruang semakin luas masuknya berbagai investasi dan konsesi di atas tanah adat.
Melalui workshop itu diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Panitia Masyarakat Hukum Adat, DPR provinsi dan kabupaten, MRP Papua Barat Daya, serta pemerintah kabupaten semakin memahami regulasi, prosedur, dan langkah-langkah percepatan pengakuan masyarakat adat.
Selain itu, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Kepala bagian hukum Setda Kabupaten Sorong Selatan, Theodosius A.H. Thesia mengatakan workshop itu merupakan momentum penting bagi pemerintah daerah, dan masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang hingga kini belum sepenuhnya diakui negara.
“Sorong Selatan sudah berproses sejak tahun 2024 dalam mengusulkan kawasan hutan adat, dan pada 2025 kami menambah satu wilayah lagi menjadi tujuh wilayah,” kata Theodosius A.H. Thesia.
Menurutnya, negara harus segera memberikan kepastian hukum atas tanah, hutan dan wilayah adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Katanya, masyarakat adat di Sorong Selatan telah menunjukkan keseriusan dalam memetakan wilayah adat mereka setelah lahirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang diwariskan turun-temurun.
“Selama SK (surat keputusan) pengakuan dan penetapan hutan adat belum diterbitkan, masyarakat adat tetap berada dalam posisi rentan terhadap berbagai ancaman perampasan ruang hidup mereka,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maybrat, Nicolaus Aintebo mengatakan pemetaan wilayah adat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam yang selama ini mereka jaga secara turun-temurun.
Katanya, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat harus diikuti langkah nyata, termasuk pemetaan wilayah adat yang melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat secara langsung.
“Kami sudah membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan Bupati Maybrat memberikan perhatian serius terhadap proses ini,” kata Nicolaus Aintebo.
Menurutnya, pemetaan wilayah adat bukan masalah penentuan batas tanah, juga menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik antar marga maupun konflik yang melibatkan pihak luar.
Sebab, selama ini banyak masalah muncul karena batas-batas wilayah adat belum terdokumentasi secara baik. Ketika pemetaan dilakukan secara partisipatif dan melibatkan seluruh pemilik hak ulayat, akan tercipta kepastian yang dapat mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
“Hasil pemetaan wilayah adat akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat adat,” ucapnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Maybrat tidak ingin melihat wilayah-wilayah adat berada dalam posisi rentan, karena belum memiliki kepastian hukum.
Karenanya, pemetaan wilayah adat harus dipercepat agar seluruh batas, hak ulayat, dan kepemilikan adat dapat terdokumentasi dengan jelas.
Ini dinilai penting untuk mencegah masuknya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidakjelasan status tanah adat demi kepentingan ekonomi maupun investasi yang merugikan masyarakat adat.
“Pemerintah Kabupaten Maybrat siap menjadi bagian dari upaya tersebut. Mendorong pemetaan wilayah adat karena merupakan fondasi utama untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” katanya. (*)




Discussion about this post