Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai Menteri Pertanian atau Mentan Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman dinilai melanggar asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan AUPB dalam mendorong pengembangan program swasembada pangan di Tanah Papua.
Koalisi menyatakan, pada prinsipnya secara hukum seluruh wilayah adat Papua dimiliki oleh masyarakat adat Papua, sebagaimana dijamin pada pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Koalisi, melihat fakta dalam rapat konsolidasi pembangunan pertanian wilayah Papua di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Amran menegaskan pembangunan sektor pertanian di Tanah Papua menjadi bagian penting dari program swasembada pangan nasional, yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto secara berkelanjutan.
Amran mengatakan, pemerintah berkomitmen membangun dari wilayah pinggiran agar seluruh daerah, termasuk Tanah Papua, dapat tumbuh bersama melalui penguatan produksi pangan, perkebunan, dan kesejahteraan petani setempat.
Ia menyebut pengembangan pertanian di Merauke, Provinsi Papua Selatan terus menunjukkan kemajuan dengan realisasi pengelolaan sekitar 70.000 hektare lahan, yang seluruhnya merupakan milik masyarakat setempat saat ini.
Mengingat pelaksanaan rencana tersebut akan diwujudkan di wilayah adat, namu rapat tersebut hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan SKPD, tanpa melibatkan masyarakat adat Papua yang merupakan pemilik tanah adat, sehingga dianggap akan berdampak pada pelanggaran hukum dan HAM.
“Prinsipnya, dugaan tindak pidana pengelapan tanah adat itu, disebutkan berdasarkan pada fakta sebelumnya baik Menteri Pertanian Republik Indonesia maupun kepala daerah di Tanah Papua, tidak pernah melakukan mekanisme pelepasan tanah adat sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (4), Undang’Undang Nomor 21 Tahun 2021,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2026).
Koalisi menyatakan, sebagai pejabat publik Mentri Pertanian Republik Indonesia dan kepala daerah di Tanah Papua, wajib tunduk pada perintah penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan.
Katanya, apabila dikaji secara asas legalitas, tindakan Menteri Pertanian bersama kepala daerah di seluruh Tanah Papua yang dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Papua.
Padahal mereka adalah pemilik wilayah adat dan tanah adat Papua, sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.
Selain itu lanjut Koalisi, apabila dikaji secara asas pelindungan terhadap hak asasi manusia, tindakan Menteri Pertanian bersama kepala daerah di seluruh Tanah Papua, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, segera memerintahkan Menteri Pertanian Republik Indonesia menghentikan praktek perampasan wilayah adat dan tanah adat Papua dalam rangka pengembangan program swasembada pangan di Tanah Papua.
Menteri Pertanian Republik Indonesia dilarang melanggar perintah konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Menteri Pertanian Republik Indonesia telah melakukan pelanggaran asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan program swasembada pangan di atas wilayah adat dan tanah adat Papua.
Gubernur dan bupati/walikota di enam provinsi di Tanah Papua segera jalankan perintah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Komnas HAM RI segera mengawasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran hak masyarakat adat Papua, khusunya hak atas wilayah adat dan tanah adat papua yang ditargetkan untuk mengembangkan program swasembada pangan di Tanah Papua.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera periksa Menteri Pertanian Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan pogram swasembada pangan di atas wilayah adat dan tanah adat Papua. (*)























Discussion about this post