• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Mentan dinilai langgar asas legalitas dalam program swasembada pangan

June 18, 2026
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Mentan langgar asas legalistas

Mentan Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman (tengah) - Dok. Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

0
SHARES
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai Menteri Pertanian atau Mentan Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman dinilai melanggar asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan AUPB dalam mendorong pengembangan program swasembada pangan di Tanah Papua.

Koalisi menyatakan, pada prinsipnya secara hukum seluruh wilayah adat Papua dimiliki oleh masyarakat adat Papua, sebagaimana dijamin pada pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Menurut Koalisi, melihat fakta dalam rapat konsolidasi pembangunan pertanian wilayah Papua di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Amran menegaskan pembangunan sektor pertanian di Tanah Papua menjadi bagian penting dari program swasembada pangan nasional, yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto secara berkelanjutan.

Amran mengatakan, pemerintah berkomitmen membangun dari wilayah pinggiran agar seluruh daerah, termasuk Tanah Papua, dapat tumbuh bersama melalui penguatan produksi pangan, perkebunan, dan kesejahteraan petani setempat.

Ia menyebut pengembangan pertanian di Merauke, Provinsi Papua Selatan terus menunjukkan kemajuan dengan realisasi pengelolaan sekitar 70.000 hektare lahan, yang seluruhnya merupakan milik masyarakat setempat saat ini.

Mengingat pelaksanaan rencana tersebut akan diwujudkan di wilayah adat, namu rapat tersebut hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan SKPD, tanpa melibatkan masyarakat adat Papua yang merupakan pemilik tanah adat, sehingga dianggap akan berdampak pada pelanggaran hukum dan HAM.

“Prinsipnya, dugaan tindak pidana pengelapan tanah adat itu, disebutkan berdasarkan pada fakta sebelumnya baik Menteri Pertanian Republik Indonesia maupun kepala daerah di Tanah Papua, tidak pernah melakukan mekanisme pelepasan tanah adat sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (4), Undang’Undang Nomor 21 Tahun 2021,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2026).

BERITATERKAIT

Presiden Bougainville tuduh PNG langgar perjanjian Melanesia

Kapolres pertanyakan legalitas, KNPB tak butuh legalitas

Wartawan asli Papua disilakan mendaftar hak cipta sebagai legalitas hukum

Koalisi menyatakan, sebagai pejabat publik Mentri Pertanian Republik Indonesia dan kepala daerah di Tanah Papua, wajib tunduk pada perintah penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Katanya, apabila dikaji secara asas legalitas, tindakan Menteri Pertanian bersama kepala daerah di seluruh Tanah Papua yang dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Papua.

Padahal mereka adalah pemilik wilayah adat dan tanah adat Papua, sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.

Selain itu lanjut Koalisi, apabila dikaji secara asas pelindungan terhadap hak asasi manusia, tindakan Menteri Pertanian bersama kepala daerah di seluruh Tanah Papua, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, segera memerintahkan Menteri Pertanian Republik Indonesia menghentikan praktek perampasan wilayah adat dan tanah adat Papua dalam rangka pengembangan program swasembada pangan di Tanah Papua.

Menteri Pertanian Republik Indonesia dilarang melanggar perintah konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Menteri Pertanian Republik Indonesia telah melakukan pelanggaran asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan program swasembada pangan di atas wilayah adat dan tanah adat Papua.

Gubernur dan bupati/walikota di enam provinsi di Tanah Papua segera jalankan perintah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Komnas HAM RI segera mengawasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran hak masyarakat adat Papua, khusunya hak atas wilayah adat dan tanah adat papua yang ditargetkan untuk mengembangkan program swasembada pangan di Tanah Papua.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera periksa Menteri Pertanian Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan pogram swasembada pangan di atas wilayah adat dan tanah adat Papua. (*)

Tags: AsasLanggarlegalitasMentan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Papuan Food Festival

Papuan Food Festival 2026: Penguatan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal

June 18, 2026
DLH Jayapura dan WWF

DLH Jayapura dan WWF ajak komunitas suarakan isu triple planetary crisis

June 17, 2026

Empat warga Yahukimo dilaporkan sempat ditangkap Satgas dan Marinir

June 12, 2026

Ketegangan di Timur Tengah memanas, pertemuan internet global ICANN dialihkan ke Bali

June 11, 2026

Teror kepala ayam terhadap Floresa mengancam kebebasan pers

June 11, 2026

Dongkrak kualitas SDM Papua, STT GIDI dan SAGU Foundation jalin kerja sama

June 10, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Konferensi Wilayah Gereja Baptis

Konferensi Wilayah Baptis: Pj Sekda Papua ingatkan gereja untuk mandiri

June 18, 2026
Mentan langgar asas legalistas

Mentan dinilai langgar asas legalitas dalam program swasembada pangan

June 18, 2026
Pemilik ulayat palang RSUP

Pemilik ulayat palang RSUP Jayapura, tuntut pembayaran Rp64 miliar

June 18, 2026
Papuan Food Festival

Papuan Food Festival 2026: Penguatan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal

June 18, 2026
El Niño

Apa arti kedatangan El Niño bagi Kepulauan Pasifik?

June 18, 2026
Kampanye di Kaledonia Baru

Kampanye intensif menjelang pemilihan provinsi yang krusial di Kaledonia Baru

June 18, 2026
Presiden Bougainville

Presiden Bougainville tuduh PNG langgar perjanjian Melanesia

June 18, 2026
duta pembelajaran bahasa Indonesia

Duta pembelajaran Bahasa Indonesia bersiap ditempatkan di seluruh Australia

June 17, 2026
Perusahaan Sawit

Perusahaan sawit investasikan 2,7 miliar dollar untuk perekonomian PNG

June 13, 2026
HMPJ

Proyek Asrama Jayawijaya Disorot, HMPJ Lapor ke Kejati

April 19, 2025
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Warga Yahukimo

Empat warga Yahukimo dilaporkan sempat ditangkap Satgas dan Marinir

June 12, 2026
website

YPMD luncurkan website dokumentasikan Kabar dari Kampung

March 17, 2026
Mahasiswa tolak DOB

Mahasiswa Yalimo se-Indonesia tolak pembentukan DOB Benawa

March 13, 2026
Konferensi Wilayah Gereja Baptis

Konferensi Wilayah Baptis: Pj Sekda Papua ingatkan gereja untuk mandiri

0
Mentan langgar asas legalistas

Mentan dinilai langgar asas legalitas dalam program swasembada pangan

0
Pemilik ulayat palang RSUP

Pemilik ulayat palang RSUP Jayapura, tuntut pembayaran Rp64 miliar

0
Papuan Food Festival

Papuan Food Festival 2026: Penguatan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal

0
El Niño

Apa arti kedatangan El Niño bagi Kepulauan Pasifik?

0
Kampanye di Kaledonia Baru

Kampanye intensif menjelang pemilihan provinsi yang krusial di Kaledonia Baru

0
Presiden Bougainville

Presiden Bougainville tuduh PNG langgar perjanjian Melanesia

0

English Stories

Central Papua Civil
Pacnews

Central Papua Civil Servants Urged Not to Neglect Duties During World Cup

June 17, 2026
WWF
Pacnews

Jayapura Environment Agency and WWF Encourage Communities to Raise Awareness of the Triple Planetary Crisis

June 17, 2026
Clergy Forum
Pacnews

Clergy Forum Established to Strengthen Ministry and Community Empowerment

June 17, 2026
Indonesian Fishermen
Pacnews

Indonesian Fishermen Repeatedly Shot Dead in PNG Water

June 17, 2026
Lanny Jaya
Pacnews

Lanny Jaya Students Submit Complaint to Papua Human Rights Commission

June 16, 2026

Trending

  • duta pembelajaran bahasa Indonesia

    Duta pembelajaran Bahasa Indonesia bersiap ditempatkan di seluruh Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan sawit investasikan 2,7 miliar dollar untuk perekonomian PNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Asrama Jayawijaya Disorot, HMPJ Lapor ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat warga Yahukimo dilaporkan sempat ditangkap Satgas dan Marinir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara