Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Jayapura, Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Umar Nasatekay mempertanyakan legalitas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Sentani, apakah sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kabupaten Jayapura.
Katanya, apabila KNPB wilayah Sentani tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Jayapura, sebaiknya organisasi itu tidak berada di wilayah tersebut.
“Organisasi KNPB ini ada izinnya di Kesbangpol atau tidak? Kalau tidak kasih keluar, supaya dalam penindakan kami jelas,” kata AKBP Umar Nasatekay, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Kesbangpol mesti segera menjelaskan tentang organisasi KNPB di wilayah itu, apakah sudah terdaftar atau tidak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum KNPB Pusat, Agus Kosay mengatakan tidak ada dalam sejarah, perlawanan atau perjuangan kelompok tertindas mesti terdaftar atau diakui pemerintah.
“Yang ada adalah melakukan perlawanan tanpa kekerasan, karena itu adalah tanggung jawab mereka yang tertindas, kami berjuang hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua,” kata Agus Kosay.
Ia menegaskan, berbicara mengenai hak dijamin oleh Indonesia sebagai negara anggota PBB. Justru mestinya Indonesia membuka ruang, sebab merupakan negara demokrasi.
“Kami berharap Indonesia sebagai negara demokrasi wajib menghormati nilai kemanusiaan, kebenaran, keadilan sampai tercita kedamaian bagi bangsa Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Nasional KNPB, Ogram Wanimbo mengatakan pernyataan Kapolres Jayapura itu sangat keliru, sebab KNPB tidak butuh untuk terdaftar di Kesbangpol di Negara Indonesia.
“Organisasi KNPB jelas untuk bicara soal penentuan nasib bangsa Papua, selagi melawan kolonialisme KNPB tidak akan mendaftar di Kesbangpol,” kata Ogram Wanimbo.
Katanya, Kapolres Jayapura tidak punya hak untuk membungkam ruang demokrasi penyampaian aspirasi, sebab hal itu dijamin undang-undang.
“Sebelum Indonesia ada di atas Tanah Papua, KNPB sudah duluan ada, sebenarnya kedudukan Indonesia adalah ilegal diatas tanah Papua, kalau KNPB adalah legal, negara ini istilah tamu yang ada di tanah Papua yang kemudian mengambil hak orang Papua,” ujarnya.
KNPB pun mengimbau kepada seluruh rakyat Papua untuk membangun konsolidasi, bahwa pada 10 Desember 2025 akan menggelar aksi damai memperingati hari HAM se-Dunia. (*)




Discussion about this post